Persinggungan Hak waris Dan Hibah Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Tanete Harapan Kec. cina)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Persinggungan Hak Waris dan Hibah Ditinjau dari Segi
Hukum Islam (Studi di Desa Tanete Harapan Kecamatan Cina). Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pembagian warisan melalui
hibah di Desa Tanete Harapan Kecamatan Cina dan bagaimana persinggungan hak
waris dan hibah di Desa Tanete Harapan Kecamatan Cina.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
lapangan (Field Research) yang menggunakan metode pendekatan teologis normatif
dan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan berbagai macam informasi dari
narasumber dan bahan-bahan dari pustaka, yang pengambilan datanya melalui
observasi, dokumentasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat di Desa
Tanete Harapan Kecamatan Cina.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penulis menemukan adanya bentuk
implementasi pemberian hibah yaitu sebagai bentuk harta warisan yang dilakukan
orang tua kepada anaknya dengan cara harta diberikan kepada anaknya ketika orang
tua masih hidup. Dengan demikian, ketika orang tua meninggal dunia maka harta
warisan tidak perlu dibagi lagi kepada ahli waris karena telah mendapatkan bagian
masing-masing. Sehingga pemberian hibah dari orang tua kepada anak dapat
diperhitungkan sebagai warisan. Hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam
(KHI) Pasal 211. Adapun persinggungan hak waris dan hibah ditinjau dari segi
hukum Islam pada masyarakat di Desa Tanete Harapan Kecamatan Cina. lebih
mengedepankan pembagian warisan dalam bentuk hibah yang dilakukan secara turun
temurun yaitu melakukan sistem pembagian hibah yang nantinya akan menjadi
bagian dari harta warisan. Hibah orang tua kepada anak merupakan jalan yang
tempuh untuk mencegah terjadinya perselisihan atau sengketa diantara para ahli
waris. Dalam proses pembagian hibah, orang tua membagikan secara sama rata
kepada anak-anaknya.
A. Simpulan
1. Implementasi pembagian warisan melalui hibah di Desa Tanete Harapan
Kecamatan Cina masih banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Pembagian warisan melalui hibah orang tua kepada anaknya yaitu dengan
cara harta diberikan kepada anaknya ketika orang tua masih hidup. Harta
tersebut dapat berupa tanah maupun harta berharga lainnya. Dengan
demikian, ketika orang tua telah meninggal dunia maka harta waris tidak perlu
lagi untuk dibagi kepada ahli waris karena telah mendapatkan bagian masing-
masing. Adapun tujuan dari pengimplementasian hibah sebagai harta warisan
yaitu agar ketika orang tua atau pewaris meninggal dunia, maka baik saudara-
saudaranya ataupun anak-anaknya tidak terjadi sengketa ataupun perselisihan.
Karena kemaslahatan tersebut sehingga banyak masyarakat Desa Tanete
Harapan melakukan pemberian hibah yang nantinya akan menjadi harta
warisan.
2. Persinggungan hak waris dan hibah di Desa Tanete Harapan Kecamatan Cina
masih mengedepankan kebiasaan turun temurun yaitu melakukan sistem
pembagian hibah yang nantinya akan menjadi bagian dari harta warisan.
sistem pemberian hibah sebagai harta warisan adalah bukti kasih sayang yaitu
sebagai pengukur kewajiban orang tua dalam pembagian warisan. Hibah
diberikan agar ketika orang tua baik ibu ataupun ayah telah meninggal dunia,
maka harta warisan yang akan dibagikan tersisa sedikit atau bahkan tidak ada.
Sehingga sepeninggal orang tua para ahli waris tidak meributkan perihal harta
warisan. Hibah juga dimaksudkan agar orang tua dapat memperhatikan nilai-nilai
keadilan dan kemaslahatan yang akan terpenuhi dan terjaga diantara ahli waris.
Adapun menurut perspektif hukum Islam hibah dan waris tidaklah sama. Namun, jika
dilihat dari segi maslahah, pemberian hibah yang nantinya akan menjadi bagian dari
harta warisan memberikan banyak kemaslahatan. Jadi, meskipun waris dan hibah
memiliki hukum yang berbeda, di mana waris yaitu peralihan harta ketika pewaris
meninggal dunia sedangkan hibah peralihan harta ketika orang tua masih hidup.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan informasi yang telah didapat,
maka peneliti dapat memberikan saran sebagai berikut:
1. Penulis menyarankan kepada masyarakat bahwa mengenai pembagian hibah
dapat diperhitungkan sebagai bagian dari harta warisan. Akan tetapi, dalam
proses pembagian hibah hendaknya dibagikan sama rata kepada setiap ahli
waris atau anak-anaknya. Hal ini dikarenakan, untuk menghindari adanya
sengketa dan konflik yang mungkin timbul diantara para ahli waris.
2. Dalam proses pembagian hibah sebagai bagian dari harta warisan hendaknya
dilakukan secara adil diantara para ahli waris. Hal ini agar tidak menimbulkan
rasa iri hati di antara para ahli waris. Dan juga agar bisa tercipta kerukunan di
tengah-tengah ahli waris.
3. Bagi para peneliti selanjutnya, ini bukanlah hasil penelitian final. Tidak
menutup kemungkinan terdapat berbagai kekurangan yang disebabkan oleh
kekeliruan analisis, terbatasnya waktu serta kurangnya sumber rujukan. Oleh
karena itu, peneliti mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca.
Ketersediaan
SSYA20230002222/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

22/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top