Lete Kaci Dalam Perkawinan Bugis Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Cina Kab. Bone)

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang tradisi adat Perkawinan Bugis, di Kecamatan Cina
serta bagaimana tinjauan hukum islam terhadap prosesi Lete kaci pada perkainan
masyarakat Bugis. Tujuan penelitian Ini untuk mengetahui urgensi prosesi Lete Kaci
dalam Perkawinan Masyarakat Bugis dan untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam
dalam Prosesi Lete Kaci pada Perkawinan Masyarakat Bugis.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian lapangan
(Field Research) adalah suatu penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh
melalui prosedur statistic atau bentukhitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa
non sistematis. Prosedur ini menghasilkan temuan yang diperoleh dari data-data yang
dikumpulkan dengan beragam sarana yang meliputi pengamatan dan wawancara,
namun bisa juga mencakup dokumen, buku, kaset dan video. Selain itu, penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis empiris, yuridis sosiologis dan yuridis historis.
Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa tradisi Lete Kaci di Kecamatan Cina
dianggap sebagai bagian dari adat prosesi perkawinan bugis yang diterima oleh
masyarakat, dan tradisi tersebut telah dilakukan secara turun temurun. Namun yang
melaksanakan tradisi tersebut lebih dominan hanyalah keluarga yang dari keturunan
bangsawan, sedangkan di kalangan masyarakat biasa hanya sebagian kecil yang
melaksanakan tradis Lete Kaci. Pada pelaksanaan taradisi tersebut terkadang timbul
berbagai macam problematika dimana pada pelaksanaannya beberapa masyarakat
tidak melaksanakan tradisi tersebut sebagai mana mestinya, pada saat tradisi tersebut
telah dilaksanakan beberapa masyarkat sudah tidak peduli akan keberadaan kain kaci
yang telah digunakan atau dalam artian kain yang telah digunakan tersebut dibuang
begitu saja, disinilah letak problematika sebab kain tersebut semestinya tidak di
buang namun tetap dibersihkan lalu disimpan untuk dipergunakan kembali agar
menghindari perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt yaitu perbuatan Mubadzir.
Kedudukan tradisi lete kaci dan relevansinya dengan hukum Islam yaitu, dalam
perkawinan tradisi yang hukumnya mubah apabila pada pelaksanaannya segala yang
bertentangan atau melenceng agama Islam telah disesuaikan dengan konsep dan nilai
yang terkandung dalam ajaran Islam. kehadiran islam dalam masyarakat Bugis
merupakan bentuk penerimaan nilai yang sama sekali baru ke dalam budaya yang
sudah wujud secara mapan. Namun, kehadiran budaya baru ke dalam budaya yang
sudah ada ini tidakmeruntuhkan nilai dan tanpa menghilangkan jati diri asal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka penulis dapat menyimpulkan
yakni sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Lete Kaci dalam perkawinan bugis di Kecamatan Cina
merupakan suatu tradisi yang dilaksanakan oleh masyarakat, hal ini
merupakan salah satu bagian dari prosesi adat perkawinan masyarakat
Bugis terkhususnya Bangsawan Bugis. Dari hasil penelitian di masyarakat
Kecamatan Cina terdapat beberapa warga yang melaksanakan tradisi
tersebut, dalam hal ini merupakan keluarga keturunan bangsawan,
beberapa warga demikian tidak melaksanakan tradisi Lete kaci yang
merupakan masyarakat kalangan biasa. Tradisi Lete Kaci tersebut tidak
memiliki pengaruh pada keabsahan suatu perkawinan, namun tradisi
tersebut penting untuk dilaksanakan guna mempertahankan eksistensi
suatu budaya atau tradisi yang diwariskan dari leluhur bangsawan Bugis.
2. Pada pelaksanaan tardisi Lete Kaci seringkali timbul problematika pada
pelaksanaanya, dimana sebagian masyarakat setelah melaksanakan tradisi
ini sudah tidak memerhatikan kain yang telah digunakan dalam artian
membuang begitu saja kain Kaci tersebut. Hal itu merupaka perbuatan
yang tidak dibenarkan sebab perbuatan tersebut merupakan perbuatan
yang mubadzir, sedangkan Allah melarang ummatnya melakukan hal
tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu masyarakat Kec. Cina telah
merubah kebiasaan tersebut.
Kedudukan tradisi Lete Kaci dalam relevansinya dengan hukum Islam
yaitu pada tradisi dalam adat pekawinan yang hukumnya mubah apabila
pada pelaksanaan tradisi/adat tersebut telah disesuaikan dengan konsep
dan nilai yang terkandung dalam ajaran Islam. Kehadiran Islam dalam
masyarakat bugis merupakan bentuk penerimaan nilai yang sama sekali
baru ke dalam budaya yang sudah wujud secara mapan.
B. Saran
Menurut hasil yang diperoleh dalam penelitian ini maka penulis memberikan
masukan atau saran yaitu bagi masyarakat Bugis agar tetap memperhatikan nilai
budaya yang ada di daerahnya tanpa melakukan pergeseran yang bertentangan
dengan hukum Islam. Pihak pemerintah dan tokoh agama atau adat agar tetap
mengawasi segala ketentuan adat perkawinan masyarakat bugis, dan berperan aktif
menjaga, memelihara, mengembangkan adat tersebut sebagai suatu nilai budaya
bangsa Indonesia khususnya di masyarakat Bugis dimasa yang akan datang. Selain
itu diharapkan pemerintah dan para tokoh masyarakat untuk saling menjaga
hubungan dalam kehidupan sehari-hari sehingga interaksi antara berbagai pihak
dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Ketersediaan
SSYA2023005353/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

53/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Lete Kaci

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top