Penerapan Akad Wakalah Bi al-Ujrah Dalam Sistem Jual Beli Pada Produk Rumput Laut (Studi Kasus Produsen Produk Rumput Laut di Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone)
Leonita Tri Kartika/612062019130 - Personal Name
Skripsi ini membahas bagaimana penerapakan akad wakalah bi al-ujrah dalam sistem
jual beli produk rumput laut di Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone. penelitian ini
dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan akad wakalah bi al-ujrah
dalam sistem jual beli produk rumput laut. Jenis penelitian yang digunakan yaitu
penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan
adalah data primer dan sekunder. Informan dalam penelitian ini adalah pemilik/petani
rumput laut dan pengepul rumput laut sebanyak 5 orang. Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat, yaitu pemilik
(muwakkil) dan pengepul, harus mencapai persetujuan awal mengenai instruksi dan
tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh pengepul. Objek wakalah dalam hal ini
adalah rumput laut yang akan dikumpulkan atau dijual oleh pengepul atas nama
pemilik (muwakkil). Besar ujrah atau imbalan bagi pengepul telah disetujui antara
muwakkil dan pengepul sebelum pelaksanaan transaksi jual beli. Dengan mencapai
persetujuan tentang besarnya ujrah sebelum transaksi dilakukan, pemilik dan
pengepul telah memastikan bahwa imbalan yang adil diberikan kepada pengepul atas
tugas-tugas yang telah dilaksanakan. Transaksi tersebut juga harus mematuhi prinsip-
prinsip syariah Islam, seperti tidak melibatkan riba (bunga), jumlah ujrah atau
imbalan yang telah disetujui antara pemilik dan pengepul tidak boleh bersifat bunga
atau tambahan berdasarkan waktu. Maysir (perjudian), yaitu semua tindakan dan
instruksi dalam proses pengumpulan dan penjualan rumput laut harus dilakukan
dengan transparansi dan kejujuran. Pemutusan kontrak kerjasama dalam praktek jual
beli rumput laut ini antara pemilik (muwakkil) dan pengepul (wakil) yaitu: (1) Tujuan
kerjasama telah tercapai, (2) Waktu kontrak kerjasama telah selesai, dan (3) Adanya
persetujuan antara kedua belah pihak untuk mengakhiri kontrak kerjasama.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan tentang penerapan
akad wakalah bi al-ujrah dalam jual beli produk rumput laut di Kelurahan
Waetuo, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone dilihat dari Fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang
akad Wakalah Bi al-Ujrah telah terpenuhi syarat-syarat yaitu (1) Pihak-pihak
yang terlibat, yaitu pemilik (muwakkil) dan pengepul, (2) Objek wakalah dalam
hal ini adalah rumput laut yang akan dikumpulkan atau dijual oleh pengepul atas
nama pemilik (muwakkil), (3) Besar ujrah atau imbalan bagi pengepul telah
disetujui antara muwakkil dan pengepul sebelum pelaksanaan transaksi jual beli,
dan (4) Transaksi tersebut juga harus mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam,
seperti tidak melibatkan riba (bunga), jumlah ujrah atau imbalan yang telah
disetujui antara pemilik dan pengepul tidak boleh bersifat bunga atau tambahan
berdasarkan waktu. Maysir (perjudian), yaitu semua tindakan dan instruksi dalam
proses pengumpulan dan penjualan rumput laut harus dilakukan dengan
transparansi dan kejujuran.
Selain itu, peneliti mendapatkan bahwa pemutusan kontrak kerjasama
dalam praktek jual beli rumput laut ini antara pemilik (muwakkil) dan pengepul
(wakil) yaitu: (1) Tujuan kerjasama telah tercapai, (2) Waktu kontrak kerjasama
telah selesai, dan (3) Adanya persetujuan antara kedua belah pihak untuk
mengakhiri kontrak kerjasama.
58
B. Saran
Berdasarkan data dan informan yang telah diperoleh, maka terdapat saran-
saran yang penulis tujukan kepada pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini,
yaitu:
1. Bagi Para Pengusaha Rumput Laut
Kepada para narasumber dalam penelitian ini, penulis memberikan
saran kepada pengepul supaya benar-benar memposisikan dirinya sebagai
agen/wakil dari pembeli. Dengan ketentuan kesepakatan bersama dalam
penjualan tidak boleh memanipulasi harga, walaupun sudah tahu jelas harga
pasarnya. Serta memberikan info secara rinci kemauan dari pembeli kepada
muwakkil agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman dan agar tidak
terjadinya kebatalan akad dalam transaksi. Untuk para pemilik usaha rumput
laut, agar kiranya memberikan ujrah atau impalan yang selimpah dengan hasil
kerja keras dari para wakil. Akad wakalah bi al-ujrah dalam jual beli rumput
laut dapat berakhir dengan beberapa cara, tergantung pada ketentuan yang
disepakati antara muwakkil (pemilik usaha) dan wakil (pengepul). Untuk
pengepul dan pemilik lebih banyak koneksi atau jaringan sampai keluar kota
atau sampai keluar negeri dalam hal transaksi jual beli rumput laut, supaya
produk rumput laut lebih meningkatkan dalam hal harga jual.
2. Bagi Peneliti Selanjutnya
Untuk peneliti selanjutnya diharapkan dapat menemukan dan
melengkapi hal-hal apa saja yang tidak peneliti angkat pada penelitian ini.
C. Implikasi
Dalam penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat baik bagi peneliti
ataupun bagi pembaca:
1. Menambah wawasan penulis dalam hal bagaimana menjalankan suatu
usaha yang baik sesuai dengan syariah Islam.
2. Memberikan kesadaran kepada masyarakat agar lebih memperhatikan
cara bermuamalah (bertransaksi) secara syariah Islam.
jual beli produk rumput laut di Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone. penelitian ini
dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan akad wakalah bi al-ujrah
dalam sistem jual beli produk rumput laut. Jenis penelitian yang digunakan yaitu
penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan
adalah data primer dan sekunder. Informan dalam penelitian ini adalah pemilik/petani
rumput laut dan pengepul rumput laut sebanyak 5 orang. Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat, yaitu pemilik
(muwakkil) dan pengepul, harus mencapai persetujuan awal mengenai instruksi dan
tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh pengepul. Objek wakalah dalam hal ini
adalah rumput laut yang akan dikumpulkan atau dijual oleh pengepul atas nama
pemilik (muwakkil). Besar ujrah atau imbalan bagi pengepul telah disetujui antara
muwakkil dan pengepul sebelum pelaksanaan transaksi jual beli. Dengan mencapai
persetujuan tentang besarnya ujrah sebelum transaksi dilakukan, pemilik dan
pengepul telah memastikan bahwa imbalan yang adil diberikan kepada pengepul atas
tugas-tugas yang telah dilaksanakan. Transaksi tersebut juga harus mematuhi prinsip-
prinsip syariah Islam, seperti tidak melibatkan riba (bunga), jumlah ujrah atau
imbalan yang telah disetujui antara pemilik dan pengepul tidak boleh bersifat bunga
atau tambahan berdasarkan waktu. Maysir (perjudian), yaitu semua tindakan dan
instruksi dalam proses pengumpulan dan penjualan rumput laut harus dilakukan
dengan transparansi dan kejujuran. Pemutusan kontrak kerjasama dalam praktek jual
beli rumput laut ini antara pemilik (muwakkil) dan pengepul (wakil) yaitu: (1) Tujuan
kerjasama telah tercapai, (2) Waktu kontrak kerjasama telah selesai, dan (3) Adanya
persetujuan antara kedua belah pihak untuk mengakhiri kontrak kerjasama.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan tentang penerapan
akad wakalah bi al-ujrah dalam jual beli produk rumput laut di Kelurahan
Waetuo, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone dilihat dari Fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang
akad Wakalah Bi al-Ujrah telah terpenuhi syarat-syarat yaitu (1) Pihak-pihak
yang terlibat, yaitu pemilik (muwakkil) dan pengepul, (2) Objek wakalah dalam
hal ini adalah rumput laut yang akan dikumpulkan atau dijual oleh pengepul atas
nama pemilik (muwakkil), (3) Besar ujrah atau imbalan bagi pengepul telah
disetujui antara muwakkil dan pengepul sebelum pelaksanaan transaksi jual beli,
dan (4) Transaksi tersebut juga harus mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam,
seperti tidak melibatkan riba (bunga), jumlah ujrah atau imbalan yang telah
disetujui antara pemilik dan pengepul tidak boleh bersifat bunga atau tambahan
berdasarkan waktu. Maysir (perjudian), yaitu semua tindakan dan instruksi dalam
proses pengumpulan dan penjualan rumput laut harus dilakukan dengan
transparansi dan kejujuran.
Selain itu, peneliti mendapatkan bahwa pemutusan kontrak kerjasama
dalam praktek jual beli rumput laut ini antara pemilik (muwakkil) dan pengepul
(wakil) yaitu: (1) Tujuan kerjasama telah tercapai, (2) Waktu kontrak kerjasama
telah selesai, dan (3) Adanya persetujuan antara kedua belah pihak untuk
mengakhiri kontrak kerjasama.
58
B. Saran
Berdasarkan data dan informan yang telah diperoleh, maka terdapat saran-
saran yang penulis tujukan kepada pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini,
yaitu:
1. Bagi Para Pengusaha Rumput Laut
Kepada para narasumber dalam penelitian ini, penulis memberikan
saran kepada pengepul supaya benar-benar memposisikan dirinya sebagai
agen/wakil dari pembeli. Dengan ketentuan kesepakatan bersama dalam
penjualan tidak boleh memanipulasi harga, walaupun sudah tahu jelas harga
pasarnya. Serta memberikan info secara rinci kemauan dari pembeli kepada
muwakkil agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman dan agar tidak
terjadinya kebatalan akad dalam transaksi. Untuk para pemilik usaha rumput
laut, agar kiranya memberikan ujrah atau impalan yang selimpah dengan hasil
kerja keras dari para wakil. Akad wakalah bi al-ujrah dalam jual beli rumput
laut dapat berakhir dengan beberapa cara, tergantung pada ketentuan yang
disepakati antara muwakkil (pemilik usaha) dan wakil (pengepul). Untuk
pengepul dan pemilik lebih banyak koneksi atau jaringan sampai keluar kota
atau sampai keluar negeri dalam hal transaksi jual beli rumput laut, supaya
produk rumput laut lebih meningkatkan dalam hal harga jual.
2. Bagi Peneliti Selanjutnya
Untuk peneliti selanjutnya diharapkan dapat menemukan dan
melengkapi hal-hal apa saja yang tidak peneliti angkat pada penelitian ini.
C. Implikasi
Dalam penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat baik bagi peneliti
ataupun bagi pembaca:
1. Menambah wawasan penulis dalam hal bagaimana menjalankan suatu
usaha yang baik sesuai dengan syariah Islam.
2. Memberikan kesadaran kepada masyarakat agar lebih memperhatikan
cara bermuamalah (bertransaksi) secara syariah Islam.
Ketersediaan
| SFEBI20230104 | 104/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
104/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
