Mekanisme Pengelolaan Zakat pada Perbankan Syariah dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi pada Bank Muamalat)
Rahmadani/612062019011 - Personal Name
Tulisan ini menganalisis tentang peluang pengelolaan zakat melalui bank
syariah. Zakat memiliki potensi yang baik dalam mengentaskan kemiskinan di
Indonesia. Sebagai institusi berbasis Islam, bank syariah bisa mengelola dana zakat
dengan produk bank yang bebas riba. Lembaga dan organisasi perbankan syariah yang
sehat akan mampu mengelola zakat secara professional.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengumpulan dan
penyaluran zakat pada Bank Muamalat. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif dengan melakuakan pengumpulan data melalui studi pustaka dan
dokumentasi
Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya Bank Muamalat dalam
pengumpulan dana zakat didapatkan dari nasabah dan karyawan tetap. Kemudian dana
zakat tersebut disalurkan oleh Bank Muamalat kepada Baitul Mal Muamalat untuk
dikelola. Ada beberapa sistem pembayaran zakat di perbankan syariah, diantaranya, E-
banking muamalat, dimana E-Bangking ini dapat memudahkan nasabahnya dalam
menyalurkan zakat. Adapun pendistribusian yang dilaksanakan Bank Muamalat adalah
dengan memberikan bantuan dalam upaya mengentaskan kemiskinanan tidak hanya
menggunakan konsumtif saja, tetapi juga menggunakan prinsip manfaat produktif,
beasiswa, pendidikan agama, bantuan sarana keagamaan, dan kesehatan. Selanjutnya
menurut perspektif ekonomi islam menyatakan bahwa membayar zakat melalui
perbankan syariah dibolehkan, namun ada ketentuan-ketentuan yang harus di
perhatikan nasabah sebelum membayar zakat melalui perbakan syariah. Oleh karena
itu, disarankan agar semua pihak baik nasabah maupun bank syariah agar
memperhatiakan kembali ketentuan-ketentuan dalam pembayaran zakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dipaparkan
sebelumnya, maka dapat diberikan suatu kesimpulan
1. Bank Muamalat dalam pengumpulan dana zakat didapatkan dari nasabah dan
karyawan tetap. Kemudian dana zakat tersebut disalurkan oleh Bank Muamalat
kepada Baitul Mal Muamalat untuk dikelola. Dan kini Bank Muamalat telah
menyediakan berbagai jenis jasa untuk transaksi pembayaran zakat, diantaranya
melalui E-bangking Muamalat. Bank muamalat juga memiliki berbagai produk
funding bagi yang ingin mendonasikan hartanya untuk kepedulian sesama baik
secara langsung maupun transfer melalui nomor rekening masing-masing
produk.
2. Adapun pendistribusian yang dilaksanakan Bank Muamalat adalah dengan
memberikan bantuan dalam upaya mengentaskan kemiskinanan tidak hanya
menggunakan konsumtif saja, tetapi juga menggunakan prinsip manfaat
produktif, beasiswa, pendidikan agama, bantuan sarana keagamaan, dan
kesehatan. Artinya para mustahik perorangan tidak saja menerima dana zakat,
infaq dan shadaqah untuk dikonsumsi, tetapi juga diberi bimbingan dan modal
usaha yang cukup agar mereka hidup produktif dan mandiri dan diharapkan bisa
berubah menjadi muzaki baru.
3. Berdasarkan pandangan Ekonomi Islam, masyarakat dibolehkan menyalurkan
zakatnya melalui bank syariah, karena bank syariah adalah lembaga keuangan
yang diamanahkan Badan atau Lembaga Amil Zakat sebagai perpanjang tangan
antara muzaki dan Badan atau Lembaga Amil zakat. Mengingat perkembangan
teknologi saat ini, tentunya hal ini perlu dilakukan oleh Badan atau Lembaga
Amil Zakat untuk memaksimalkan penghimpunan zakat masyarakat Indonesia
Namun yang perlu diingat adalah, bank syariah hanyalah sebagai perpanjang
tangan dari Badan atau Lembaga Amil Zakat yang menerima amanah untuk
menghimpun dana zakat dari masarakat dan nasabah. Bank syariah tidak berhak
untuk menyalurkan zakat milik nasabah atau masyarakat, karena bank syariah
bukanlah amil zakat. Adapun yang berkewajiban menyalurkan zakat adalah
orang pribadi (muzaki) sebagai subjek yang memiliki kewajiban untuk
membayar zakat dan amil zakat sebagai orang yang telah diamanahkan dan
dipercaya orang individu untuk membagikan zakatnya. Hal ini karena
pendistribusian zakat harus tepat.
syariah. Zakat memiliki potensi yang baik dalam mengentaskan kemiskinan di
Indonesia. Sebagai institusi berbasis Islam, bank syariah bisa mengelola dana zakat
dengan produk bank yang bebas riba. Lembaga dan organisasi perbankan syariah yang
sehat akan mampu mengelola zakat secara professional.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengumpulan dan
penyaluran zakat pada Bank Muamalat. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif dengan melakuakan pengumpulan data melalui studi pustaka dan
dokumentasi
Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya Bank Muamalat dalam
pengumpulan dana zakat didapatkan dari nasabah dan karyawan tetap. Kemudian dana
zakat tersebut disalurkan oleh Bank Muamalat kepada Baitul Mal Muamalat untuk
dikelola. Ada beberapa sistem pembayaran zakat di perbankan syariah, diantaranya, E-
banking muamalat, dimana E-Bangking ini dapat memudahkan nasabahnya dalam
menyalurkan zakat. Adapun pendistribusian yang dilaksanakan Bank Muamalat adalah
dengan memberikan bantuan dalam upaya mengentaskan kemiskinanan tidak hanya
menggunakan konsumtif saja, tetapi juga menggunakan prinsip manfaat produktif,
beasiswa, pendidikan agama, bantuan sarana keagamaan, dan kesehatan. Selanjutnya
menurut perspektif ekonomi islam menyatakan bahwa membayar zakat melalui
perbankan syariah dibolehkan, namun ada ketentuan-ketentuan yang harus di
perhatikan nasabah sebelum membayar zakat melalui perbakan syariah. Oleh karena
itu, disarankan agar semua pihak baik nasabah maupun bank syariah agar
memperhatiakan kembali ketentuan-ketentuan dalam pembayaran zakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dipaparkan
sebelumnya, maka dapat diberikan suatu kesimpulan
1. Bank Muamalat dalam pengumpulan dana zakat didapatkan dari nasabah dan
karyawan tetap. Kemudian dana zakat tersebut disalurkan oleh Bank Muamalat
kepada Baitul Mal Muamalat untuk dikelola. Dan kini Bank Muamalat telah
menyediakan berbagai jenis jasa untuk transaksi pembayaran zakat, diantaranya
melalui E-bangking Muamalat. Bank muamalat juga memiliki berbagai produk
funding bagi yang ingin mendonasikan hartanya untuk kepedulian sesama baik
secara langsung maupun transfer melalui nomor rekening masing-masing
produk.
2. Adapun pendistribusian yang dilaksanakan Bank Muamalat adalah dengan
memberikan bantuan dalam upaya mengentaskan kemiskinanan tidak hanya
menggunakan konsumtif saja, tetapi juga menggunakan prinsip manfaat
produktif, beasiswa, pendidikan agama, bantuan sarana keagamaan, dan
kesehatan. Artinya para mustahik perorangan tidak saja menerima dana zakat,
infaq dan shadaqah untuk dikonsumsi, tetapi juga diberi bimbingan dan modal
usaha yang cukup agar mereka hidup produktif dan mandiri dan diharapkan bisa
berubah menjadi muzaki baru.
3. Berdasarkan pandangan Ekonomi Islam, masyarakat dibolehkan menyalurkan
zakatnya melalui bank syariah, karena bank syariah adalah lembaga keuangan
yang diamanahkan Badan atau Lembaga Amil Zakat sebagai perpanjang tangan
antara muzaki dan Badan atau Lembaga Amil zakat. Mengingat perkembangan
teknologi saat ini, tentunya hal ini perlu dilakukan oleh Badan atau Lembaga
Amil Zakat untuk memaksimalkan penghimpunan zakat masyarakat Indonesia
Namun yang perlu diingat adalah, bank syariah hanyalah sebagai perpanjang
tangan dari Badan atau Lembaga Amil Zakat yang menerima amanah untuk
menghimpun dana zakat dari masarakat dan nasabah. Bank syariah tidak berhak
untuk menyalurkan zakat milik nasabah atau masyarakat, karena bank syariah
bukanlah amil zakat. Adapun yang berkewajiban menyalurkan zakat adalah
orang pribadi (muzaki) sebagai subjek yang memiliki kewajiban untuk
membayar zakat dan amil zakat sebagai orang yang telah diamanahkan dan
dipercaya orang individu untuk membagikan zakatnya. Hal ini karena
pendistribusian zakat harus tepat.
Ketersediaan
| SFEBI20230174 | 174/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
174/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
