Implementasi Akad Simpan Pinjam Dalam Meningkatkan Pendapatan Badan Usaha Milik Desa Dalam Perspektif Perbankan Syariah (Studi Pada Bumdes Desa Mallari Kec. Awangpone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai implementasi akad simpan pinjam dalam
meningkatkan pendapatan Badan Usaha Milik Desa perspektif perbankan syariah.
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
implementasi akad simpan pinjam dalam meningkatkan pendapatan Badan Usaha
Milik Desa di Desa Mallari dalam perspektif Perbankan Syariah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
kualitatif, dimana penelitian kualitatif ini merupakan metode penelitian untuk
berlandaskan pada postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek
yang alamiah dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, pengambilan kunci.
Badan usaha milik desa sebagai informan dalam penelitian ini. Sumber data
penelitian ini adalah primer dan sekunder, dengan metode pengumpulan data
menggunakan Teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama, akad yang
digunakan merupakan akad qard. Kedua, Implementasi akad simpan pinjam dalam
meningkatkan pendapatan badan usaha milik desa dilihat dari banyaknya masyarakat
yang mengambil pinjaman modal usaha di bumdes Akan tetapi, ada pula masyarakat
yang angsurannya menunggak beberapa bulan. Maka dapat dikatakan bahwa
implementasi akad simpan pinjam dalam meningkatkan pendapatan Bumdes
menurun, karena ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pengelola BumDes seperti
adanya kasus masyarakat yang angsurannya menunggak, akan tetapi lebih banyak
masyarakat yang membayar angsuran tepat waktu. Ketiga, Perspektif Perbankan
Syariah terhadap implementasi akad simpan pinjam didalam proses pemberian
pembiayaan simpan pinjam BumDes Desa Mallari Kec. Awangpone telah
melaksanakan simpan pinjam sesuai dengan rukun dan syarat serta prinsip akad.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka penulis
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Implementasi akad simpan pinjam badan usaha milik desa di Desa Mallari
akad yang digunakan merupakan akad qard. Pihak -pihak yang terlibat
dalam akad qard pada Unit simpan pinjam BUMDes yakni pengelola simpan
pinjam sebagai pemberi pinjaman (Muqrid) sedangkan masyarakat Desa
Mallari yang tentunya sebagai nasabah unit simpan pinjam sebagai
peminjam (Muqtarid). Selain itu, ada juga ijab kabul dalam tahap ini kedua
belah pihak bersepakat membuat perjanjian sesuai dengan syarat-syarat yang
telah ada. Pernyataan serah terima (ijab dan qabul) dilakukan secara tertulis
dengan mengisi formulir pinjaman, terdapat kuitansi dan berita acara yang
diberikan. Kemudian syarat yang diberikan sangat mudah dimana
masyarakat mengisi formulir dan melampirkan foto copy Kartu Keluarga
dan Foto copy KTP.
2. Implementasi akad simpan pinjam dalam meningkatkan pendapatan badan
usaha milik desa dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang mengambil
pinjaman modal usaha di BumDes Akan tetapi, ada pula masyarakat yang
angsurannya menunggak beberapa bulan. Maka dapat dikatakan bahwa
implementasi akad simpan pinjam dalam meningkatkan pendapatan Bumdes
menurun, karena ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pengelola
BumDes seperti adanya kasus masyarakat yang angsurannya menunggak,
akan tetapi lebih banyak masyarakat yang membayar angsuran tepat waktu.
3. Perspektif Perbankan Syariah terhadap implementasi akad simpan pinjam
didalam proses pemberian pembiayaan simpan pinjam BumDes Desa
Mallari Kec. Awangpone telah melaksanakan simpan pinjam sesuai dengan
rukun dan syarat serta prinsip akad. pengelolaan bumdes sangat terbuka
dalam memberikan informasi (transparansi), berlaku adil, bersikap jujur dan
melaksanakan akad sesuai dengan kesepakatan (ijab qabul) serta
menerapkan prinsip akuntabel. Selain itu memperhatikan Character (watak)
dari seorang nasabah, Capacity (Kemampuan) calon nasabah untuk melunasi
hutang dan kewajiban tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian, Capital
(Modal) yang dimiliki, dan Condition (Kondisi Ekonomi). Akan tetapi dalam
pemberian simpan pinjam tidak terdapat jaminan dalam hal ini barang yang
dijadikan jaminan hanya saja jaminan kepribadian calon nasabah atau
identitas seperti KTP dan Kartu keluarga.
B. Saran
Adapun saran yang peneliti tujukan bagi pihak Bumdes yaitu Bumdes
harus mempertahankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan simpan
pinjam dan pertangngungjawaban dalam pelaporan kegiatan simpan pinjam serta
lebih mengedepankan dan mempertahankan pelaksanaan simpan pinjam sesuai
prinsip- prinsip syariah agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Sehingga akan semakin banyak masyarakat yang mengambil pinjaman simpan
pinjam.
C. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikemukakan implikasi bahwa
BUMDes Desa Mallari telah melaksanakan simpan pinjam dengan akad yang
digunakan sesuai dengan akad dalam perbankan syariah dan pelaksanaan simpan
pinjam tersebut dilakukan sesuai dengan syarat, rukun dan prinsip- prinsip akad.
Ketersediaan
SFEBI2023007575/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

75/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top