Perbandingan Bunga Bank Menurut Yusuf Qardhawi Dan Muhammad Sayyid Thantawi Serta Implikasinya Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank BSI Kabupaten Bone)
Hasna/612062019039 - Personal Name
Bunga bank tidak melulu memberikan dampak yang sehat bagi ekonomi, ia
juga dapat memberikan beberapa dampak negatif pada dunia perbankan, diantaranya
ialah bunga bank memberikan efek inflasi yang disebabkan oleh bunga bank sebagai
cost of money.Dampak negatif yang ditimbulkan oleh bunga bank adalah utang,
dengan tingkat penerimaan peminjam yang rendah dan biaya bunga yang tinggi, akan
membuat peminjam tidak pernah lepas dari ketergantungan, apa lagi jika bunga
hutang masih harus dibayar sehingga tidak selamanya bunga bank dihadirkan sebagai
manfaat, melainkan juga terdapat pula beberapa hal negatif yang ditimbulkan.Sistem
ekonomi tidak dapat dipisahkan dari lembaga intermediasi keuangan yang sangat
dibutuhkan masyarakat muslim selama sekian ratus tahun umat Islam terbiasa dengan
pelayanan bank konvensional yang berbasis bunga, sehingga memerlukan kerja keras
untuk mewujudkan alternatifnya yang bebas bunga yaitu dengan mengembangkan
perbankan syariah yang bebas dengan riba.
Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan menggunakan
pendekatan kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan
dengan menggunakan teknik pengumpulan data secara observasi, wawancara dan
dokumentasi. Lokasi penelitian ini di bank BSI Kabupaten Bone. Penelitian ini
bertujuan untuk menjelaskan implikasi pendapat Yusuf Qardhawi pada Bagi Hasil di
Bank BSI, dan untuk menjelaskan implikasi pendapat pendapat Muhammad sayyid
thantawi pada bagi hasil di bank BSI, serta untuk menjelaskan perbandingan bunga
bank menurut Yusuf Qardhawi dan Muhammad Sayyid Thantawi serta implikasinya
terhadap bagi hasil di perbankan syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
perbankan syariah mengalami perkembangan dengan sistem operasional yang bebas
riba serta produk yang sesuai dengan syariat Islam.
Pendapat yusuf qardhawi tentang bunga bank adalah haram, beliau berpendapat
bahwa praktik bunga sangat jelas dilarang oleh Al-Qur’an, sunnah, dan ujma’.Jadi
istilah riba melipuri pengertian riba maupun bunga dalam pengertian modern.Persepsi
Muhammad Sayyid Thantawi bahwa pemberian kelebihan atas harta pokok pada
hutang piutang hukumnya adalah halal, pada setiap transaksi, selama ada ucapan,
serah terima, ridha (antaradhin minkum) dan kebebasan memilih serta transaksi
tersebut tidak mengandung unsur eksploitasi, kedzaliman, riba, maka hukumnya
halal. Terkait dengan problem bunga bank, beliau menyampaikan bahwa itu adalah
sesuatu yang halal, karena sebelum hadirnya bunga bank terdapat kesepakatan yang
dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa menghadirkan bentuk eksploitasi dan juga
kedzaliman.
A. Kesimpulan
Bunga Bank Perspektif Yusuf Qardhawi Menurut Yusuf Qardhawi,
bunga bank sama dengan riba yang dilarang dalam Islam, karena berpijak
pada statemen bahwa setiap penambahan dalam transaksi pinjaman adalah
dilarang.Dampak negatif lainnya yang ditimbulkan oleh bunga bank adalah
utang, dengan tingkat penerimaan peminjam yang rendah dan biaya bunga
yang tinggi, akan membuat peminjam tidak pernah lepas dari ketergantungan,
apa lagi jika bunga hutang masih harus dibayar sehingga tidak selamanya
bunga bank dihadirkan sebagai manfaat, melainkan juga terdapat pula
beberapa hal negatif yang ditimbulkan.Bunga bank sendiri tidak melulu
memberikan dampak yang sehat bagi ekonomi, ia juga dapat memberikan
beberapa dampak negatif pada dunia perbankan, diantaranya ialah bunga bank
memberikan efek inflasi yang disebabkan oleh bunga bank sebagai cost of
money.
Pemikiran Muahammad Sayyid Thantawi pada bunga bank dibangun
atas pendapatnya bahwa makna riba menurutnya adalah sesuatu bertambahnya
harta atas modal tanpa disertai dengan imbangan yang dibenarkan.Terkait
dengan problem bunga bank, ia menyampaikan bahwa itu adalah sesuatu yang
halal, karena sebelum hadirnya bunga bank terdapat kesepakatan yang
dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa menghadirkan bentuk eksploitasi dan
juga kedzaliman.Pemahaman atas pemikiran Sayyid Thantawi diatas, yang
membahas bunga bank sebagai penetapan keuntungan dalam bentuk
persentase atau adanya sebuah tambahan memang tidak ada nash yang
spesifik menjelaskan pelarangan bunga bank.Pada konsep pemikiran Sayyid
Thantawi diatas yang melegalkan bunga bank atas dasar kemauan dari kedua
belah pihak serta manfaat-manfaat yang ditimbulkan dari bunga bank memang
memberikan pendapat yang benar-benar dapat dipahami.
Murabahah merupakan akad jual beli antara bank dari nasabah, bank
membeli barang yang diperlukan dan menjual kepada nasabah yang
bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang
disepakati.Bank-bank syariah umumnya menggunakan murabahah untuk
memberikan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna pembelian
barang dalam praktik perbankan syariah, sebagian besar kotrak murabahah
yang dilakukan adalah dengan menggunakan sistem murabahah kepada
pemesan pembelian (KPP). Penyimpangan dalam prakteknya ditemukan
berulang kali pada pembiayaan pembelian barang pesanan tidak dilakukan
pihak bank tapi cukup dengan penyerahan bukti pembelian barang yang akan
dimudharabahkan, dimana hakikatnya nasabah sendiri yang telah member
barang tersebut atas nama nasabah di faktur.
BSI tidak menggunakan bunga karna ini termasuk riba yang mana
dilarang dalam Islam yang ada hanya keuntungan margin pada produk
murabahah.Akad yang paling sering digunakan di BSI adalah akad
musyarakah mutanaqisah dengan akad murabahah, produk yang
menggunakan akad murabahah pada bank BSI yaitu: BSI Tabungan Bisnis,
BSI Griya Hasanah, BSI Oto, Cicil Emas dan lain-lain. Persentase laba yang
diperoleh nasabah yang dicicil ke bank ialah minimal 5% dan maksimal 10%
misal: dari nasabah 5% inilah yang disetor ke bank.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari peneliti di atas terkait
Perbandingan Bunga Bank Menurut Yusuf Qardhawi Dan Muhammad Sayyid
Thantawi Serta Implikasinya Terhadap Produk Murabahah Pada Perbankan
Syariah (Studi Kasus Pada Bank Bsi Kabupaten Bone), adapun beberapa
saran dari penulis yang bisa dikemukakan dalam penelitian ini, sebagai
berikut:
1. Pertama kepada Pimpinan dan para karyawan bank BSI kabupaten
bone agar dapat terus mengembangkan perbankan syariah serta
mampu bersaing dengan perbankan konvensional. Sebaiknya
perbankan syariah melakukan upaya membuat citra baru perbnkan
syariah, mengembangkan segmen pasar mengembangkan produk-
produk bank syariah yang sesuai dengan syariat Islam,
meningkatkan kualitas pelayanan, serta melakukan komunikasi
yang umum dan terbuka.
2. Sebaiknya bank syariah melakukan penetrasi pasar, pengembangan
produk-produk bank syariah yang kreatif dan inovatif, peningkatan
promosi dan sosialisasi terhadap produk-produk bank syariah, dan
peningkatan kualitas pelayanan. Mengenai perkembangan
perbankan syariah ada beberapa faktor yang menghambat yaitu:
(1) faktor internal terdiri dari jaringan kantor bank syariah yang
belum luas dan kecilnya market share. (2) faktor eksternal terdiri
dari pemahaman masyarakat yang belum tepat terhadap kegiatan
operasional bank syariah dan adanya persaingan dengan bank-bank
konvensional.
juga dapat memberikan beberapa dampak negatif pada dunia perbankan, diantaranya
ialah bunga bank memberikan efek inflasi yang disebabkan oleh bunga bank sebagai
cost of money.Dampak negatif yang ditimbulkan oleh bunga bank adalah utang,
dengan tingkat penerimaan peminjam yang rendah dan biaya bunga yang tinggi, akan
membuat peminjam tidak pernah lepas dari ketergantungan, apa lagi jika bunga
hutang masih harus dibayar sehingga tidak selamanya bunga bank dihadirkan sebagai
manfaat, melainkan juga terdapat pula beberapa hal negatif yang ditimbulkan.Sistem
ekonomi tidak dapat dipisahkan dari lembaga intermediasi keuangan yang sangat
dibutuhkan masyarakat muslim selama sekian ratus tahun umat Islam terbiasa dengan
pelayanan bank konvensional yang berbasis bunga, sehingga memerlukan kerja keras
untuk mewujudkan alternatifnya yang bebas bunga yaitu dengan mengembangkan
perbankan syariah yang bebas dengan riba.
Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan menggunakan
pendekatan kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan
dengan menggunakan teknik pengumpulan data secara observasi, wawancara dan
dokumentasi. Lokasi penelitian ini di bank BSI Kabupaten Bone. Penelitian ini
bertujuan untuk menjelaskan implikasi pendapat Yusuf Qardhawi pada Bagi Hasil di
Bank BSI, dan untuk menjelaskan implikasi pendapat pendapat Muhammad sayyid
thantawi pada bagi hasil di bank BSI, serta untuk menjelaskan perbandingan bunga
bank menurut Yusuf Qardhawi dan Muhammad Sayyid Thantawi serta implikasinya
terhadap bagi hasil di perbankan syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
perbankan syariah mengalami perkembangan dengan sistem operasional yang bebas
riba serta produk yang sesuai dengan syariat Islam.
Pendapat yusuf qardhawi tentang bunga bank adalah haram, beliau berpendapat
bahwa praktik bunga sangat jelas dilarang oleh Al-Qur’an, sunnah, dan ujma’.Jadi
istilah riba melipuri pengertian riba maupun bunga dalam pengertian modern.Persepsi
Muhammad Sayyid Thantawi bahwa pemberian kelebihan atas harta pokok pada
hutang piutang hukumnya adalah halal, pada setiap transaksi, selama ada ucapan,
serah terima, ridha (antaradhin minkum) dan kebebasan memilih serta transaksi
tersebut tidak mengandung unsur eksploitasi, kedzaliman, riba, maka hukumnya
halal. Terkait dengan problem bunga bank, beliau menyampaikan bahwa itu adalah
sesuatu yang halal, karena sebelum hadirnya bunga bank terdapat kesepakatan yang
dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa menghadirkan bentuk eksploitasi dan juga
kedzaliman.
A. Kesimpulan
Bunga Bank Perspektif Yusuf Qardhawi Menurut Yusuf Qardhawi,
bunga bank sama dengan riba yang dilarang dalam Islam, karena berpijak
pada statemen bahwa setiap penambahan dalam transaksi pinjaman adalah
dilarang.Dampak negatif lainnya yang ditimbulkan oleh bunga bank adalah
utang, dengan tingkat penerimaan peminjam yang rendah dan biaya bunga
yang tinggi, akan membuat peminjam tidak pernah lepas dari ketergantungan,
apa lagi jika bunga hutang masih harus dibayar sehingga tidak selamanya
bunga bank dihadirkan sebagai manfaat, melainkan juga terdapat pula
beberapa hal negatif yang ditimbulkan.Bunga bank sendiri tidak melulu
memberikan dampak yang sehat bagi ekonomi, ia juga dapat memberikan
beberapa dampak negatif pada dunia perbankan, diantaranya ialah bunga bank
memberikan efek inflasi yang disebabkan oleh bunga bank sebagai cost of
money.
Pemikiran Muahammad Sayyid Thantawi pada bunga bank dibangun
atas pendapatnya bahwa makna riba menurutnya adalah sesuatu bertambahnya
harta atas modal tanpa disertai dengan imbangan yang dibenarkan.Terkait
dengan problem bunga bank, ia menyampaikan bahwa itu adalah sesuatu yang
halal, karena sebelum hadirnya bunga bank terdapat kesepakatan yang
dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa menghadirkan bentuk eksploitasi dan
juga kedzaliman.Pemahaman atas pemikiran Sayyid Thantawi diatas, yang
membahas bunga bank sebagai penetapan keuntungan dalam bentuk
persentase atau adanya sebuah tambahan memang tidak ada nash yang
spesifik menjelaskan pelarangan bunga bank.Pada konsep pemikiran Sayyid
Thantawi diatas yang melegalkan bunga bank atas dasar kemauan dari kedua
belah pihak serta manfaat-manfaat yang ditimbulkan dari bunga bank memang
memberikan pendapat yang benar-benar dapat dipahami.
Murabahah merupakan akad jual beli antara bank dari nasabah, bank
membeli barang yang diperlukan dan menjual kepada nasabah yang
bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang
disepakati.Bank-bank syariah umumnya menggunakan murabahah untuk
memberikan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna pembelian
barang dalam praktik perbankan syariah, sebagian besar kotrak murabahah
yang dilakukan adalah dengan menggunakan sistem murabahah kepada
pemesan pembelian (KPP). Penyimpangan dalam prakteknya ditemukan
berulang kali pada pembiayaan pembelian barang pesanan tidak dilakukan
pihak bank tapi cukup dengan penyerahan bukti pembelian barang yang akan
dimudharabahkan, dimana hakikatnya nasabah sendiri yang telah member
barang tersebut atas nama nasabah di faktur.
BSI tidak menggunakan bunga karna ini termasuk riba yang mana
dilarang dalam Islam yang ada hanya keuntungan margin pada produk
murabahah.Akad yang paling sering digunakan di BSI adalah akad
musyarakah mutanaqisah dengan akad murabahah, produk yang
menggunakan akad murabahah pada bank BSI yaitu: BSI Tabungan Bisnis,
BSI Griya Hasanah, BSI Oto, Cicil Emas dan lain-lain. Persentase laba yang
diperoleh nasabah yang dicicil ke bank ialah minimal 5% dan maksimal 10%
misal: dari nasabah 5% inilah yang disetor ke bank.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari peneliti di atas terkait
Perbandingan Bunga Bank Menurut Yusuf Qardhawi Dan Muhammad Sayyid
Thantawi Serta Implikasinya Terhadap Produk Murabahah Pada Perbankan
Syariah (Studi Kasus Pada Bank Bsi Kabupaten Bone), adapun beberapa
saran dari penulis yang bisa dikemukakan dalam penelitian ini, sebagai
berikut:
1. Pertama kepada Pimpinan dan para karyawan bank BSI kabupaten
bone agar dapat terus mengembangkan perbankan syariah serta
mampu bersaing dengan perbankan konvensional. Sebaiknya
perbankan syariah melakukan upaya membuat citra baru perbnkan
syariah, mengembangkan segmen pasar mengembangkan produk-
produk bank syariah yang sesuai dengan syariat Islam,
meningkatkan kualitas pelayanan, serta melakukan komunikasi
yang umum dan terbuka.
2. Sebaiknya bank syariah melakukan penetrasi pasar, pengembangan
produk-produk bank syariah yang kreatif dan inovatif, peningkatan
promosi dan sosialisasi terhadap produk-produk bank syariah, dan
peningkatan kualitas pelayanan. Mengenai perkembangan
perbankan syariah ada beberapa faktor yang menghambat yaitu:
(1) faktor internal terdiri dari jaringan kantor bank syariah yang
belum luas dan kecilnya market share. (2) faktor eksternal terdiri
dari pemahaman masyarakat yang belum tepat terhadap kegiatan
operasional bank syariah dan adanya persaingan dengan bank-bank
konvensional.
Ketersediaan
| SFEBI20230227 | 227/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
227/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
