Problematika Waiting List Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Pendaftar Ibadah Haji Di Kabupaten Bone)
Misnawati/742302019006 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang problematika waiting list pada penyelenggaraan ibadah
haji ditinjau dari hukum Islam (studi pendaftar ibadah haji di Kabupaten Bone).
Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini yaitu bagaimana konsep
waiting list penyelenggaraan ibadah haji, fenomena waiting list pendaftar ibadah haji
di Kabupaten Bone dan tinjauan hukum Islam tentang waiting list pada
penyelenggaraan ibadah haji. Adapun jenis penelitian yang digunakan kualitatif
deskriptif yaitu penelitian temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur
statistik atau bentuk hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non sistematis.
Prosedur ini menghasilkan temuan yang diperoleh dari data yang dikumpulkan
dengan beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa
juga mencakup dokumen, buku, kaset, dan video.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep waiting list penyelenggaraan ibadah
haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bone sudah berdasarkan
aturan pemerintah yang berlaku. Secara umum disebabkan karena meningkatnya
animo masyarakat untuk berhaji, semakin banyak bank syariah yang menawarkan
dana talangan haji dan disebabkan oleh beberapa hal lainnya. Adapun fenomena
pendaftar ibadah haji seiring meningkatnya waiting list penyelenggaraan ibadah haji
di Kabupaten Bone mengalami penurunan pendaftar ibadah haji dan beberapa
pendaftar yang menarik kembali dana hajinya kemudian beralih ke ibadah sunnah.
Berdasarkan tinjauan hukum Islam tentang waiting list penyelenggaraan ibadah haji
tidak terdapat dalam hukum Islam akan tetapi suatu kebijakan pemerintah sebagai
bentuk memelihara jiwa.
A. Simpulan
1. Konsep waiting list penyelenggaraan ibadah haji secara umum disebabkan
karena meningkatnya animo masyarakat untuk berhaji sehingga banyaknya
pendaftar, waktu pendaftaran haji dibuka kapan saja tanpa adanya ketetapan
khusus waktunya, adanya kuota hangus disebabkan oleh beberapa hal, semakin
banyaknya bank syariah yang menawarkan dana talangan haji, kurangnya rasa
toleransi bagi para pengulang haji.
2. Fenomena waiting list pendaftar ibadah haji di Kabupaten Bone mengalami
penurunan pendaftar ibadah haji. Disebabkan karena daftar tunggu semakin
meningkat yang mencapai 36 tahun terbilang sangat lama. Oleh karena itu,
tidak sedikit masyarakat yang mengurungkan niatnya untuk melaksanakan
ibadah haji dan beberapa pendaftar yang menarik kembali dana hajinya dan
beralih ke ibadah Sunnah.
3. Tinjauan hukum Islam tentang waiting list penyelenggaraan ibadah haji dalam
QS Āli Imrān/3: 97 menggarisbawahi kata mampu sebagaimana kriteria mampu
adalah mampu mendapatkan perbekalan, alat transportasi, sehat jasmani,
perjalanan aman, dan keluarga yang ditinggalkan terjamin kehidupannya. Selain
mampu yang telah diuraikan tersebut maka harus mampu bersabar menunggu
keberangkatan. Terkait adanya waiting list tidak terdapat dalam hukum Islam.
Akan tetapi suatu kebijakan Pemerintah sebagai bentuk memelihara jiwa.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian tentang Problematika Waiting List Pada
Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Pendaftar Ibadah
Haji di Kabupaten Bone), maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Kepada Pemerintah Republik Indonesia seharusnya melobi Pemerintah Arab
Saudi untuk lebih adil dalam menetapkan kuota berdasarkan negara yang
mempunyai penduduk muslim paling banyak agar waiting list tidak
berkepanjangan.
2. Kepada pihak penyelenggara haji dan umrah yaitu Kementerian Agama
Kabupaten Bone hendaknya melakukan sosialisasi secara merata di wilayah
Kabupaten Bone mengenai persoalan ibadah khususnya penyelenggaraan ibadah
haji. Karena tidak menutup kemungkinan seperti masalah daftar tunggu (waiting
list) masyarakat dipelosok kampung Kabupaten Bone banyak yang salah paham
bahkan masih kurang paham tentang persoalan Waiting list.
3. Untuk para masyarakat apabila ingin melaksanakan ibadah haji hendaknya
belajar memahami prinsip syariah untuk mendapatkan jalan yang lurus menuju
ibadah yang sempurna. sehingga hati merasa tenang dan yakin ibadah haji yang
dilakukan menjadi haji/hajja mabrur yang senantiasa diterima disisi Allah SWT.
haji ditinjau dari hukum Islam (studi pendaftar ibadah haji di Kabupaten Bone).
Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini yaitu bagaimana konsep
waiting list penyelenggaraan ibadah haji, fenomena waiting list pendaftar ibadah haji
di Kabupaten Bone dan tinjauan hukum Islam tentang waiting list pada
penyelenggaraan ibadah haji. Adapun jenis penelitian yang digunakan kualitatif
deskriptif yaitu penelitian temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur
statistik atau bentuk hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non sistematis.
Prosedur ini menghasilkan temuan yang diperoleh dari data yang dikumpulkan
dengan beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa
juga mencakup dokumen, buku, kaset, dan video.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep waiting list penyelenggaraan ibadah
haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bone sudah berdasarkan
aturan pemerintah yang berlaku. Secara umum disebabkan karena meningkatnya
animo masyarakat untuk berhaji, semakin banyak bank syariah yang menawarkan
dana talangan haji dan disebabkan oleh beberapa hal lainnya. Adapun fenomena
pendaftar ibadah haji seiring meningkatnya waiting list penyelenggaraan ibadah haji
di Kabupaten Bone mengalami penurunan pendaftar ibadah haji dan beberapa
pendaftar yang menarik kembali dana hajinya kemudian beralih ke ibadah sunnah.
Berdasarkan tinjauan hukum Islam tentang waiting list penyelenggaraan ibadah haji
tidak terdapat dalam hukum Islam akan tetapi suatu kebijakan pemerintah sebagai
bentuk memelihara jiwa.
A. Simpulan
1. Konsep waiting list penyelenggaraan ibadah haji secara umum disebabkan
karena meningkatnya animo masyarakat untuk berhaji sehingga banyaknya
pendaftar, waktu pendaftaran haji dibuka kapan saja tanpa adanya ketetapan
khusus waktunya, adanya kuota hangus disebabkan oleh beberapa hal, semakin
banyaknya bank syariah yang menawarkan dana talangan haji, kurangnya rasa
toleransi bagi para pengulang haji.
2. Fenomena waiting list pendaftar ibadah haji di Kabupaten Bone mengalami
penurunan pendaftar ibadah haji. Disebabkan karena daftar tunggu semakin
meningkat yang mencapai 36 tahun terbilang sangat lama. Oleh karena itu,
tidak sedikit masyarakat yang mengurungkan niatnya untuk melaksanakan
ibadah haji dan beberapa pendaftar yang menarik kembali dana hajinya dan
beralih ke ibadah Sunnah.
3. Tinjauan hukum Islam tentang waiting list penyelenggaraan ibadah haji dalam
QS Āli Imrān/3: 97 menggarisbawahi kata mampu sebagaimana kriteria mampu
adalah mampu mendapatkan perbekalan, alat transportasi, sehat jasmani,
perjalanan aman, dan keluarga yang ditinggalkan terjamin kehidupannya. Selain
mampu yang telah diuraikan tersebut maka harus mampu bersabar menunggu
keberangkatan. Terkait adanya waiting list tidak terdapat dalam hukum Islam.
Akan tetapi suatu kebijakan Pemerintah sebagai bentuk memelihara jiwa.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian tentang Problematika Waiting List Pada
Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Pendaftar Ibadah
Haji di Kabupaten Bone), maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Kepada Pemerintah Republik Indonesia seharusnya melobi Pemerintah Arab
Saudi untuk lebih adil dalam menetapkan kuota berdasarkan negara yang
mempunyai penduduk muslim paling banyak agar waiting list tidak
berkepanjangan.
2. Kepada pihak penyelenggara haji dan umrah yaitu Kementerian Agama
Kabupaten Bone hendaknya melakukan sosialisasi secara merata di wilayah
Kabupaten Bone mengenai persoalan ibadah khususnya penyelenggaraan ibadah
haji. Karena tidak menutup kemungkinan seperti masalah daftar tunggu (waiting
list) masyarakat dipelosok kampung Kabupaten Bone banyak yang salah paham
bahkan masih kurang paham tentang persoalan Waiting list.
3. Untuk para masyarakat apabila ingin melaksanakan ibadah haji hendaknya
belajar memahami prinsip syariah untuk mendapatkan jalan yang lurus menuju
ibadah yang sempurna. sehingga hati merasa tenang dan yakin ibadah haji yang
dilakukan menjadi haji/hajja mabrur yang senantiasa diterima disisi Allah SWT.
Ketersediaan
| SSYA20230028 | 28/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
28/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
