Peranan Pengadilan Agama Dalam Melaksanakan Putusan Eksekusi Harta Waris (Studi Kasus Pengadilan Agama Majene Dalam Perkara 166/Pdt.G/2021 PA Mj)
Abd. Muhaimin Ibnu Fauzan/742302019130 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Peranan dari Pengadilan Agama Dalam
Pelaksanaan Putusan/Eksekusi Harta Waris. adapun masalah yang akan
dipecahkan dalam penelitian in terdiri dari dua hal yakni bagaimana langkah-
langkah yang ditempuh dalam pelaksaan putusan serta bagaimana prosedur dalam
pelaksanaan putusan/eksekusi harta warisan pada perkara nomor
166/pdt.G/2021/PA.MJ di Pengadilan Agama Majene. Adapun metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu field research kualitatif deskriptif yaitu
penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau
bentuk hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non statistik. Prosedur ini
menghasilkan temuan yang diperoleh dari data yang dikumpulkan dengan
beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa
juga mencakup dokumen, buku, kaset, dan video.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengadilan agama sangat berperan
penting dalam proses pelaksanaan eksekusi waris nomor 166/pdt.G/2021/PA.MJ.
Dalam pelaksanaan perkara kewarisan di Pengadilan Agama Majene, Pengadilan
Agama mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan meminta agar pembagian
harta warisan tersebut dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing yang telah
ditetapkan. Pengadilan Agama berperan dalam proses pelaksanaan eksekusi harta
waris. Jika dalam pembagian harta warisan tidak menemui titik temu, maka akan
dibagi secara sukarela atau melalui proses lelang dengan menempuh jalur
eksekusi.
A. Kesimpulan
1. Pengadilan agama sangat berperan penting dalam pelaksanaan putusan
kewarisan nomor 166/pdt.G/2021/PA.MJ. dalam pelaksanaan putusan tersebut
terdapat langkah-langkah yang ditempuh yakni mengetahui identitas para
pihak, kasus posisi, petitum/tuntutan, pemeriksaan perkara, kemudian
pertimbangan hukum, dan tahap terakhir yaitu amar putusan. Dalam
pelaksanaan putusan kewarisan di Pengadilan Agama Majene, Pengadilan
Agama mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan menolak eksepsi dari
pihak tergugat. Kemudian dalam perkara ini, Pengadilan Agama meminta agar
pembagian harta warisan tersebut dibagi sesuai dengan bagiannya masing-
masing yang telah ditetapkan, secara sukarela, aman dan tanpa syarat. Jika
tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka pengadilan agama
mengisyaratkan untuk dijual lelang dimuka umum dan hasilnya dibagi kepada
penggugat dan ahli waris lainnya.
2. Dalam pelaksanaan eksekusi harta waris dalam nomor perkara
166/pdt.G/2021/PA.MJ terdapat prosedur dalam pelaksanaannya yakni
memalui penilai publik yang bertugas untuk menaksir atau menilai tanah yang
menjadi sengketa. Kemudian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) yang bertugas sebagai lembaga yang menjalankan proses lelang
mengenai pelaksanaan eksekusi harta warisan tersebut. Dalam pelaksanaan
eksekusi harta waris tersebut terdapat hambatan sehingga harta warisan tidak
bisa dieksekusi karena penggugat yang memenangkan perkara tidak mampu
membayar biaya jasa penilai asset atau jasa appraisal yaitu meliputi proses
penilaian tanah dan bangunan rumah tinggal, nilai yang dikeluarkan tersebut
merupakan hasil dari penjumlahan antara nilai tanah dengan nilai bangunan
rumah tinggal tersebut. Akibat perkara Nomor 166/Pdt.G/2021/PA.Mj tidak
kunjung dieksekusi oleh penggugat maka berdasarkan penetapan Nomor
1/Pdt.Eks/2022/PA.Mj yang sebelum telah diperiksa oleh Wakil Ketua
Pengadilan Agama Majene Firman, S.H.I mengabulkan permohonan
Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Eksekusi yang terdaftar pada
Kepaniteraan Pengadilan Agama Majene dengan register Nomor
1/Pdt.Eks/2022/PA.Mj Tanggal 24 Februari 2022 yang ditetapkan pada 30
November 2022.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian tentang Peranan Pengadilan Agama
Dalam Pelaksanaan Putusan Eksekusi Harta Waris Studi Kasus Pengadilan
Agama Majene Dalam Perkara 166/pdt.G/2021/PA.MJ, maka saran peneliti
sebagai berikut:
1. Pengadilan agama yang berperan penting dalam pelaksanaan putusan
kewarisan nomor 166/pdt.G/2021/PA.MJ, hendaknya tetap berpegang teguh
pada peran dari pengadilan Agama yaitu memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara khususnya dalam bidang kewarisan. Agar dalam pelaksanaan perkara
khususnya masalah kewarisan bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya
mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris dan bagiannya masing-masing
sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Untuk pelaksanaan eksekusi harta waris nomor 166/pdt.G/2021/PA.MJ.
Pengadilan Agama sebagai lembaga yang turut menangani permasalahan
tersebut agar sekiranya tidak henti-hentinya memberikan pemahaman atau
edukasi kepada masyarakat mengenai permsalahan eksekusi agar ketika
masyarakat yang berperkara mengenai permasalahan serupa dapat berjalan
dengan sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan Putusan/Eksekusi Harta Waris. adapun masalah yang akan
dipecahkan dalam penelitian in terdiri dari dua hal yakni bagaimana langkah-
langkah yang ditempuh dalam pelaksaan putusan serta bagaimana prosedur dalam
pelaksanaan putusan/eksekusi harta warisan pada perkara nomor
166/pdt.G/2021/PA.MJ di Pengadilan Agama Majene. Adapun metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu field research kualitatif deskriptif yaitu
penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau
bentuk hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non statistik. Prosedur ini
menghasilkan temuan yang diperoleh dari data yang dikumpulkan dengan
beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa
juga mencakup dokumen, buku, kaset, dan video.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengadilan agama sangat berperan
penting dalam proses pelaksanaan eksekusi waris nomor 166/pdt.G/2021/PA.MJ.
Dalam pelaksanaan perkara kewarisan di Pengadilan Agama Majene, Pengadilan
Agama mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan meminta agar pembagian
harta warisan tersebut dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing yang telah
ditetapkan. Pengadilan Agama berperan dalam proses pelaksanaan eksekusi harta
waris. Jika dalam pembagian harta warisan tidak menemui titik temu, maka akan
dibagi secara sukarela atau melalui proses lelang dengan menempuh jalur
eksekusi.
A. Kesimpulan
1. Pengadilan agama sangat berperan penting dalam pelaksanaan putusan
kewarisan nomor 166/pdt.G/2021/PA.MJ. dalam pelaksanaan putusan tersebut
terdapat langkah-langkah yang ditempuh yakni mengetahui identitas para
pihak, kasus posisi, petitum/tuntutan, pemeriksaan perkara, kemudian
pertimbangan hukum, dan tahap terakhir yaitu amar putusan. Dalam
pelaksanaan putusan kewarisan di Pengadilan Agama Majene, Pengadilan
Agama mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan menolak eksepsi dari
pihak tergugat. Kemudian dalam perkara ini, Pengadilan Agama meminta agar
pembagian harta warisan tersebut dibagi sesuai dengan bagiannya masing-
masing yang telah ditetapkan, secara sukarela, aman dan tanpa syarat. Jika
tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka pengadilan agama
mengisyaratkan untuk dijual lelang dimuka umum dan hasilnya dibagi kepada
penggugat dan ahli waris lainnya.
2. Dalam pelaksanaan eksekusi harta waris dalam nomor perkara
166/pdt.G/2021/PA.MJ terdapat prosedur dalam pelaksanaannya yakni
memalui penilai publik yang bertugas untuk menaksir atau menilai tanah yang
menjadi sengketa. Kemudian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) yang bertugas sebagai lembaga yang menjalankan proses lelang
mengenai pelaksanaan eksekusi harta warisan tersebut. Dalam pelaksanaan
eksekusi harta waris tersebut terdapat hambatan sehingga harta warisan tidak
bisa dieksekusi karena penggugat yang memenangkan perkara tidak mampu
membayar biaya jasa penilai asset atau jasa appraisal yaitu meliputi proses
penilaian tanah dan bangunan rumah tinggal, nilai yang dikeluarkan tersebut
merupakan hasil dari penjumlahan antara nilai tanah dengan nilai bangunan
rumah tinggal tersebut. Akibat perkara Nomor 166/Pdt.G/2021/PA.Mj tidak
kunjung dieksekusi oleh penggugat maka berdasarkan penetapan Nomor
1/Pdt.Eks/2022/PA.Mj yang sebelum telah diperiksa oleh Wakil Ketua
Pengadilan Agama Majene Firman, S.H.I mengabulkan permohonan
Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Eksekusi yang terdaftar pada
Kepaniteraan Pengadilan Agama Majene dengan register Nomor
1/Pdt.Eks/2022/PA.Mj Tanggal 24 Februari 2022 yang ditetapkan pada 30
November 2022.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian tentang Peranan Pengadilan Agama
Dalam Pelaksanaan Putusan Eksekusi Harta Waris Studi Kasus Pengadilan
Agama Majene Dalam Perkara 166/pdt.G/2021/PA.MJ, maka saran peneliti
sebagai berikut:
1. Pengadilan agama yang berperan penting dalam pelaksanaan putusan
kewarisan nomor 166/pdt.G/2021/PA.MJ, hendaknya tetap berpegang teguh
pada peran dari pengadilan Agama yaitu memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara khususnya dalam bidang kewarisan. Agar dalam pelaksanaan perkara
khususnya masalah kewarisan bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya
mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris dan bagiannya masing-masing
sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Untuk pelaksanaan eksekusi harta waris nomor 166/pdt.G/2021/PA.MJ.
Pengadilan Agama sebagai lembaga yang turut menangani permasalahan
tersebut agar sekiranya tidak henti-hentinya memberikan pemahaman atau
edukasi kepada masyarakat mengenai permsalahan eksekusi agar ketika
masyarakat yang berperkara mengenai permasalahan serupa dapat berjalan
dengan sebagaimana mestinya.
Ketersediaan
| SSYA20230016 | 16/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
16/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
