Status Hubungan Nasab Dan Kewarisan Anak Dari Hasil Nikah Di Bawah Tangan Ditinjau Dari Segi Hukum Islam
Sukmawati/742302019068 - Personal Name
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui status hubungan nasab anak dari
hasil perkawinan di bawah tangan di tinjau dai segi hukum Islam serta hak kewarisan
anak dari perkawinan di bawah tangan di tinjau dari segi hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research)
dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan
teologois normatif dan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yakni pada
kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan ragam literature seperti buku-
buku hukum, peraturan undang-undangan, kitab al-Qur’an, buku, jurnal dan tulisan-
tulisan yang terkait dengan judul penelitian penulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Status hubungan nasab anak dari hasil
perkawinan di bawah tangan ditinjau dari segi hukum Islam dapat dilihat dari dua hal
yakni anak yang lahir didalam perkawinan yang sah memiliki hubungan nasab dengan
kedua orang tuanya. Sedangkan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya; 2) Hak Kewarisan anak dari
perkawinan di bawah tangan ditinjau dari segi hukum Islam berhak mendapatkan
warisan dari orang tuanya. Karena perkawinan di bawah tangan atau perkawinan
dibawah tangan menurut hukum Islam dinyatakan sah, sehingga memiliki dampak
hukum waris terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Hak waris
anak hasil perkawinan di bawah tangan, tetap akan mendapatkan waris sebagaimana
mestinya apabila terbukti secara biologis anak tersebut adalah hasil dari bapak yang
menikahi sang ibu di dalam masyarakat, namun bentuk kewarisan ini terkadang
semacam hibah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dalam bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulkan
bahwa:
1. Status hubungan nasab anak dari hasil perkawinan di bawah tangan ditinjau dari
segi hukum Islam dapat dilihat dari dua hal yakni anak yang lahir didalam
perkawinan yang sah memiliki hubungan nasab dengan kedua orang tuanya.
Sedangkan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab
dengan ibunya dan keluarga ibunya.
2. Hak Kewarisan anak dari perkawinan di bawah tangan ditinjau dari segi hukum
Islam berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya. Karena perkawinan di
bawah tangan atau perkawinan dibawah tangan menurut hukum Islam dinyatakan
sah, sehingga memiliki dampak hukum waris terhadap anak-anak yang dilahirkan
dari perkawinan tersebut. Hak waris anak hasil perkawinan di bawah tangan, tetap
akan mendapatkan waris sebagaimana mestinya apabila terbukti secara biologis
anak tersebut adalah hasil dari bapak yang menikahi sang ibu di dalam
masyarakat, namun bentuk kewarisan ini terkadang semacam hibah.
B. Saran
Saran-saran yang penulis berikan dalam hal ini adalah:
1. Perlu adanya penegakan hukum agar ketentuan tersebut lebih diperhatikan dengan
cara memberikan tugas kepada para penghulu atau pemuka agama untuk
menyarankan kepada kedua mempelai untuk mendaftarkan pernikahannya. Selain
itu kepada hakim agar lebih selektif dalam hal mengabulkan permohonan isbat
nikah untuk mengaggulangi perkawinan di bawah tangan.
2. Melihat akibat perkawinan di bawah tangan terhadap perempuan khususnya anak,
maka perlu adanya penanganan yang bijak dan serius secara kontinu serta tepat
sasaran. Sehingga tidak lagi dijumpai masalah-masalah yang menyangkut status
keabsahan anak yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban anak
tersebut.
hasil perkawinan di bawah tangan di tinjau dai segi hukum Islam serta hak kewarisan
anak dari perkawinan di bawah tangan di tinjau dari segi hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research)
dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan
teologois normatif dan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yakni pada
kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan ragam literature seperti buku-
buku hukum, peraturan undang-undangan, kitab al-Qur’an, buku, jurnal dan tulisan-
tulisan yang terkait dengan judul penelitian penulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Status hubungan nasab anak dari hasil
perkawinan di bawah tangan ditinjau dari segi hukum Islam dapat dilihat dari dua hal
yakni anak yang lahir didalam perkawinan yang sah memiliki hubungan nasab dengan
kedua orang tuanya. Sedangkan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya; 2) Hak Kewarisan anak dari
perkawinan di bawah tangan ditinjau dari segi hukum Islam berhak mendapatkan
warisan dari orang tuanya. Karena perkawinan di bawah tangan atau perkawinan
dibawah tangan menurut hukum Islam dinyatakan sah, sehingga memiliki dampak
hukum waris terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Hak waris
anak hasil perkawinan di bawah tangan, tetap akan mendapatkan waris sebagaimana
mestinya apabila terbukti secara biologis anak tersebut adalah hasil dari bapak yang
menikahi sang ibu di dalam masyarakat, namun bentuk kewarisan ini terkadang
semacam hibah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dalam bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulkan
bahwa:
1. Status hubungan nasab anak dari hasil perkawinan di bawah tangan ditinjau dari
segi hukum Islam dapat dilihat dari dua hal yakni anak yang lahir didalam
perkawinan yang sah memiliki hubungan nasab dengan kedua orang tuanya.
Sedangkan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab
dengan ibunya dan keluarga ibunya.
2. Hak Kewarisan anak dari perkawinan di bawah tangan ditinjau dari segi hukum
Islam berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya. Karena perkawinan di
bawah tangan atau perkawinan dibawah tangan menurut hukum Islam dinyatakan
sah, sehingga memiliki dampak hukum waris terhadap anak-anak yang dilahirkan
dari perkawinan tersebut. Hak waris anak hasil perkawinan di bawah tangan, tetap
akan mendapatkan waris sebagaimana mestinya apabila terbukti secara biologis
anak tersebut adalah hasil dari bapak yang menikahi sang ibu di dalam
masyarakat, namun bentuk kewarisan ini terkadang semacam hibah.
B. Saran
Saran-saran yang penulis berikan dalam hal ini adalah:
1. Perlu adanya penegakan hukum agar ketentuan tersebut lebih diperhatikan dengan
cara memberikan tugas kepada para penghulu atau pemuka agama untuk
menyarankan kepada kedua mempelai untuk mendaftarkan pernikahannya. Selain
itu kepada hakim agar lebih selektif dalam hal mengabulkan permohonan isbat
nikah untuk mengaggulangi perkawinan di bawah tangan.
2. Melihat akibat perkawinan di bawah tangan terhadap perempuan khususnya anak,
maka perlu adanya penanganan yang bijak dan serius secara kontinu serta tepat
sasaran. Sehingga tidak lagi dijumpai masalah-masalah yang menyangkut status
keabsahan anak yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban anak
tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20230058 | 58/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
58/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syarah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
