Ihdad Suami Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kritis Dengan Maqashid Syariah)
Mohd. Azroy/742302019011 - Personal Name
Studi ini membahas tentang Ihdad Suami berdasarkan Kompilasi Hukum Islam secara
kritis dengan maqashid syariah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
konsep ihdad bagi suami dalam kompilasi hukum Islam serta pandangan serta
pandangan imam mazhab tentang dan konsep maqashid syariah terhadap suami
berihdad pada kompilasi hukum islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
konsep ihdad bagi suami dalam kompilasi hukum islam serta pandangan imam
mazhab tentang ihdad dan konsep maqashid syariah terhadap suami berihdad dalam
kompilasi hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library
research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep masa berkabung bagi seorang suami
yang ditinggal mati isterinya, dalam KHI disebutkan bahwa harus melaksanakan
masa perkabungan menurut kepatutan. Pada poin ini, seorang suami juga diharuskan
melaksanakan ihdad sesuai kepatutan. Adanya masa berkabung bagi seorang suami
menurut kepatutan sebenarnya bertujuan mempersiapkan diri, menata mental dan
menambah kesabaran. Hikmahnya tentu saja untuk menunjukkan rasa berkabung
sekaligus menjaga timbulnya fitnah. Pada konsep maqashid syariah suami yang
berihdad atau berkabung pada KHI berdasarkan pad ilhaq al-masail bi nadhairiha
(menyamakan hukum dengan kasus serupa). Sebagai al- daruriyyat pada suami yang
memiliki wajh shah (titik kesamaan) berupa duka cita atas meninggalnya pasangan
khususnya hifz al-'ird, yaitu sebagai bentuk kesedihan yang berkaitan dengan untuk
memastikan terjaga dari fitnah dan menjaga esensial suami. Jadi, meskipun dalam
fiqih tidak disebutkan bahwa suami yang ditinggal mati oleh istrinya melakukan
berkabung, tapi melihat sisi maqashid syariahnya maka berkabung adalah hal yang
wajib dilakukan.
A. Kesimpulan
1. Sesuai dengan ketentuan konsep masa berkabung bagi seorang suami yang
ditinggal mati isterinya, dalam KHI disebutkan bahwa ia harus melaksanakan
masa perkabungan menurut kepatutan. Pada poin ini, seorang suami juga
diharuskan melaksanakan ihdad sesuai kepatutan. Adanya masa berkabung bagi
seorang suami menurut kepatutan sebenarnya bertujuan mempersiapkan diri,
menata mental dan menambah kesabaran. Hikmahnya tentu saja untuk
menunjukkan rasa berkabung sekaligus menjaga timbulnya fitnah. Ketika
pasangan meninggal, pasangan yang ditinggalkan tidak hanya kehilangan
dukungan emosional, persahabatan, dan teman, namun harus menemukan cara
untuk memenuhi semua tugas-tugas dan tanggung jawab dalam keluarga.
2. Sesuai dengan konsep maqashid al-syariah dengan Pasal 170 ayat (2) KHI.
Adapun pengaturan maqashid syariah pada pasal ini termasuk dalam klasifikasi
atau pengategorian al-daruriyyat, khususnya hifz al-'ird, yaitu beban syari'at
yang berkaitan dengan untuk memastikan dan memelihara kebutuhan-
kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia. Ihdad harus
diterapkan pada suami yang memiliki wajh shah (titik kesamaan) berupa duka
cita, berdasarkan iihaq al-masail bi nadhairiha (menyamakan hukum dengan
kasus serupa) dan sesuai dengan nilai-nilai universal syara khususnya jalb
masalih wa dar al-mafasid (membawa kebaikan dan menolak mudharat).
B. Saran
1. Pelaksanaan masa berkabung bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya
sepantasnya dilakukan dengan mengikuti apa yang disyariatkan oleh hukum
Islam. Hal ini dimaksudkan untuk masyarakat agar dapat mengetahui masa
berkabung bagi suami yang diatur dalam KHI pasal 170 ayat 2 yaitu menurut
kepatutan dengan maksud untuk menyuasaikan situasi dan kondisi yang terjadi
dilingkup masyarakat.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa agar
kiranya mengetahui sistem pelaksanaan iddah dan ihdād menurut Kompilasi
Hukum Islam. Jika hal tersebut tidak dapat dicapai, setidaknya waktu
pelaksanaan iddah dan ihdād itu sudah diketahui secara jelas. Oleh karena itu
dengan adanya maqasihd syariah terbuka pintu lebar untuk berijtihad supaya
apa seharusnya menjadi sesuatu yang mendatangkan kemudahan serta kebaikan
kepada setiap keluarga maupun masyarakat. Karena penerapan Kompilasi
Hukum Islam sudah bagus karena itu diatur menurut kepatutan di mana dalam
KHI yang tidak ada aturan yang rinci mengenai waktu masa berkabung bagi
suami sehingga harus menyesuaikan situasi dan kondisi tertentu.
kritis dengan maqashid syariah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
konsep ihdad bagi suami dalam kompilasi hukum Islam serta pandangan serta
pandangan imam mazhab tentang dan konsep maqashid syariah terhadap suami
berihdad pada kompilasi hukum islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
konsep ihdad bagi suami dalam kompilasi hukum islam serta pandangan imam
mazhab tentang ihdad dan konsep maqashid syariah terhadap suami berihdad dalam
kompilasi hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library
research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep masa berkabung bagi seorang suami
yang ditinggal mati isterinya, dalam KHI disebutkan bahwa harus melaksanakan
masa perkabungan menurut kepatutan. Pada poin ini, seorang suami juga diharuskan
melaksanakan ihdad sesuai kepatutan. Adanya masa berkabung bagi seorang suami
menurut kepatutan sebenarnya bertujuan mempersiapkan diri, menata mental dan
menambah kesabaran. Hikmahnya tentu saja untuk menunjukkan rasa berkabung
sekaligus menjaga timbulnya fitnah. Pada konsep maqashid syariah suami yang
berihdad atau berkabung pada KHI berdasarkan pad ilhaq al-masail bi nadhairiha
(menyamakan hukum dengan kasus serupa). Sebagai al- daruriyyat pada suami yang
memiliki wajh shah (titik kesamaan) berupa duka cita atas meninggalnya pasangan
khususnya hifz al-'ird, yaitu sebagai bentuk kesedihan yang berkaitan dengan untuk
memastikan terjaga dari fitnah dan menjaga esensial suami. Jadi, meskipun dalam
fiqih tidak disebutkan bahwa suami yang ditinggal mati oleh istrinya melakukan
berkabung, tapi melihat sisi maqashid syariahnya maka berkabung adalah hal yang
wajib dilakukan.
A. Kesimpulan
1. Sesuai dengan ketentuan konsep masa berkabung bagi seorang suami yang
ditinggal mati isterinya, dalam KHI disebutkan bahwa ia harus melaksanakan
masa perkabungan menurut kepatutan. Pada poin ini, seorang suami juga
diharuskan melaksanakan ihdad sesuai kepatutan. Adanya masa berkabung bagi
seorang suami menurut kepatutan sebenarnya bertujuan mempersiapkan diri,
menata mental dan menambah kesabaran. Hikmahnya tentu saja untuk
menunjukkan rasa berkabung sekaligus menjaga timbulnya fitnah. Ketika
pasangan meninggal, pasangan yang ditinggalkan tidak hanya kehilangan
dukungan emosional, persahabatan, dan teman, namun harus menemukan cara
untuk memenuhi semua tugas-tugas dan tanggung jawab dalam keluarga.
2. Sesuai dengan konsep maqashid al-syariah dengan Pasal 170 ayat (2) KHI.
Adapun pengaturan maqashid syariah pada pasal ini termasuk dalam klasifikasi
atau pengategorian al-daruriyyat, khususnya hifz al-'ird, yaitu beban syari'at
yang berkaitan dengan untuk memastikan dan memelihara kebutuhan-
kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia. Ihdad harus
diterapkan pada suami yang memiliki wajh shah (titik kesamaan) berupa duka
cita, berdasarkan iihaq al-masail bi nadhairiha (menyamakan hukum dengan
kasus serupa) dan sesuai dengan nilai-nilai universal syara khususnya jalb
masalih wa dar al-mafasid (membawa kebaikan dan menolak mudharat).
B. Saran
1. Pelaksanaan masa berkabung bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya
sepantasnya dilakukan dengan mengikuti apa yang disyariatkan oleh hukum
Islam. Hal ini dimaksudkan untuk masyarakat agar dapat mengetahui masa
berkabung bagi suami yang diatur dalam KHI pasal 170 ayat 2 yaitu menurut
kepatutan dengan maksud untuk menyuasaikan situasi dan kondisi yang terjadi
dilingkup masyarakat.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa agar
kiranya mengetahui sistem pelaksanaan iddah dan ihdād menurut Kompilasi
Hukum Islam. Jika hal tersebut tidak dapat dicapai, setidaknya waktu
pelaksanaan iddah dan ihdād itu sudah diketahui secara jelas. Oleh karena itu
dengan adanya maqasihd syariah terbuka pintu lebar untuk berijtihad supaya
apa seharusnya menjadi sesuatu yang mendatangkan kemudahan serta kebaikan
kepada setiap keluarga maupun masyarakat. Karena penerapan Kompilasi
Hukum Islam sudah bagus karena itu diatur menurut kepatutan di mana dalam
KHI yang tidak ada aturan yang rinci mengenai waktu masa berkabung bagi
suami sehingga harus menyesuaikan situasi dan kondisi tertentu.
Ketersediaan
| SSYA20230041 | 41/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
41/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
