Problematika Hak Kewarisan Ana’ Riolo Dan Ana’ Rimunri Dalam Masyarakat Bugis Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Barebbo)
Nurul Aulia Jamal/ 742302019135 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang pembagian warisan antara ana’ riolo dan
ana’ rimunri di Kecamatan Barebbo. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui berapa
bagian harta warisan ana’ riolo dan ana’ rimunri, untuk mengetahui proses
pembagian harta warisan ana’ riolo dan ana’ rimunri, untuk menentukan kedudukan
harta kekayaan yang dapat diwariskan oleh pewaris menurut hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penelitian
lapangan (field research) adalah suatu penelitian yang menghasilkan data-data yang
bersifat deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan secara tertulis
dan lisan dan perilakunya secara nyata, serta hal yang diteliti dan dipelajari sebagai
sesuatu yang utuh. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif, yuridis empiris, dan yuridis sosiologis.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa, masyarakat di Kecamatan
Barebbo dalam membagi warisan dominan menggunakan sistem Musyawarah,
artinya membicarakan terlebih dahulu tentang berapa bagian yang didapatkan oleh
pihak ana’ riolo dan berapa bagian yang didapatkan oleh pihak ana’ rimunri, Ada
pula yang memilih untuk menyelesaikan kasus kewarisannya di pengadilan Agama,
namun hasil yang di tempuh ialah perdamaian antara kedua pihak penggugat dan
tergugat. Dalam pembagian warisan terkadang terjadi konflik dengan hal demikian,
untuk itu masyarakat di Kecamatan Barebbo dalam menyikapi hal ini agar tidak
terjadi konflik yang berkepenjangan, maka dilakukan upaya penyelesaian atau
resolusi dengan melakukan negosiasi diantara mereka secara kekeluargaan,
melakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga dari kalangan keluarga,
meliabtkan mediator dari kalangan toko masyarakat setempat.
A. Simpulan
Berdasarkan
hasil
penelitian
diatas
maka
penulis
dapat
menyimpulkan yakni sebagai berikut :
1. Pembagian hak kewarisan antara Ana’ Riolo dan Ana’ Rimunri di
Kec. Barebbo dominan menggunakan sistem hukum Islam, utamanya
melalui proses musyawarah dan mufakat dengan cara membagikan
beberapa properti kepada seluruh anak, baik Ana’ Riolo maupun Ana’
Rimunri. Namun sebagian dari masyarakat ada yang tidak sepakat
dengan pembagian warisan secara demikian, sehingga terjadi konflik
antara kedua ahli waris dan ada yang memilih jalan untuk
menyelesaikan kasus kewarisannya di Pengadilan Agama. Ada pula
yang
tidak
sampai
pada
tahap
pengadilan,
mereka
hanya
menyelesaikan konflik dengan cara meminta arahan kepada kerabat
keluarganya, dalam hal ini keluarga yang dekat dengan pewaris dan
yang lebih di tuakan, terlepas dari keduanya ada pula yang lebih
mengutamakan kekeluargaan daripada harus menimbulkan masalah
dengan keluarganya sendiri terkait pembagian warisan.
2. Penyelesaian kasus kewarisan di Kecamatan Barebbo dan relevansinya
dengan hukum Islam yaitu dengan jalan perdamaian diantara para ahli
waris dapat dilakukan karna seperti diketahui bahwa konsep
perdamaian merupakan doktrin utama dalam hukum islam di bidang
muamalah. Perdamaian merupakan kebutuhan dalam kehidupan
masyarakat manapun, karna pada hakikatnya perdamaian bukanlah
suatu pranata positif belaka, melainkan lebih berupa fitrah manusia.
Begitu pula dengan kehidupan masyarakat Bugis, mereka selalu
berupaya menyelesaikan sendiri (negosiasi) kasus persengketaan
dengan cara damai dan sedapat mungkin tidak membawa
permasalahannya ke kantor pengadilan. Sebab hal itu akan
mengakibatkan memutuskan jalinan kekeluargaan di antara mereka,
padahal keadaan seperti itu sangat tidak disukai. Dikatakan
memutuskan jalinan kekeluargaan karena para pihak yang bersengketa
masih bersaudara sehingga sebagai saudara tentu senantiasa bertegur
sapa. Anak sebagai ahli waris terdekat ditempatkan sebagai ahli waris
kelompok utama penerima harta warisan dan dapat menghalangi ahli
waris yang hubungan kekerabatannya dengan pewaris lebih jauh.
Misalnya seorang anak dapat menghalangi ayah, ibu, nenek, saudara,
dan sebagainya untuk memperoleh harta warisan. Dalam hukum waris
adat, kedudukan anak sebagai penghalang ahli waris lain yang
memiliki hubungan kekerabatan lebih jauh dari pewaris sangat ketat
sehingga ahli waris yang memiliki hubungan kekerabatan yang lebih
jauh tidak dimungkinkan untuk memperoleh bagian harta warisan.
Berdasarkan uraian sebelumnya dapat dipahami bahwa yang menjadi
penyebab hubungan saling mewarisi adalah kekerabatan (meliputi
keturunan, asal, dan saudara, sertapaman). Adapun dalam hukum waris
adat lama tidak dikenal kewarisan karna sebab perkawinan, sehingga
tidak terdapat ketentuan yang menetapkan bolehnya suami dan istri
saking mewarisi. Hal itu dipahami dari kebiasaan masyarakat bugis
yang baru melakukan upaya membagi harta warisan apabila kedua
orangtua meniggal dunia.
B. Saran
Menurut hasil yang diperoleh dalam penelitian ini maka penulis
memberikan masukan atau saran terkait dengan hasil penelitian diperoleh
yakni, khususnya Masyarakat Desa Watu Kec. Barebbo bahwa untuk
pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris harus dibagi
dengan sama rata karna Ana’ Riolo dan Ana’ Rimunri tidak boleh di beda-
bedakan, mereka sama-sama ahli waris, sehingga penulis memandang
pembagian harta warisan pada masyarakat Kec. Barebbo khususnya jika
dilihat dari maslahatnya sesuai dengan hukum Islam karna tidak
menimbulkan mudhorat akan tetapi tidak sesuai dengan syariat Islam.
ana’ rimunri di Kecamatan Barebbo. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui berapa
bagian harta warisan ana’ riolo dan ana’ rimunri, untuk mengetahui proses
pembagian harta warisan ana’ riolo dan ana’ rimunri, untuk menentukan kedudukan
harta kekayaan yang dapat diwariskan oleh pewaris menurut hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penelitian
lapangan (field research) adalah suatu penelitian yang menghasilkan data-data yang
bersifat deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan secara tertulis
dan lisan dan perilakunya secara nyata, serta hal yang diteliti dan dipelajari sebagai
sesuatu yang utuh. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif, yuridis empiris, dan yuridis sosiologis.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa, masyarakat di Kecamatan
Barebbo dalam membagi warisan dominan menggunakan sistem Musyawarah,
artinya membicarakan terlebih dahulu tentang berapa bagian yang didapatkan oleh
pihak ana’ riolo dan berapa bagian yang didapatkan oleh pihak ana’ rimunri, Ada
pula yang memilih untuk menyelesaikan kasus kewarisannya di pengadilan Agama,
namun hasil yang di tempuh ialah perdamaian antara kedua pihak penggugat dan
tergugat. Dalam pembagian warisan terkadang terjadi konflik dengan hal demikian,
untuk itu masyarakat di Kecamatan Barebbo dalam menyikapi hal ini agar tidak
terjadi konflik yang berkepenjangan, maka dilakukan upaya penyelesaian atau
resolusi dengan melakukan negosiasi diantara mereka secara kekeluargaan,
melakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga dari kalangan keluarga,
meliabtkan mediator dari kalangan toko masyarakat setempat.
A. Simpulan
Berdasarkan
hasil
penelitian
diatas
maka
penulis
dapat
menyimpulkan yakni sebagai berikut :
1. Pembagian hak kewarisan antara Ana’ Riolo dan Ana’ Rimunri di
Kec. Barebbo dominan menggunakan sistem hukum Islam, utamanya
melalui proses musyawarah dan mufakat dengan cara membagikan
beberapa properti kepada seluruh anak, baik Ana’ Riolo maupun Ana’
Rimunri. Namun sebagian dari masyarakat ada yang tidak sepakat
dengan pembagian warisan secara demikian, sehingga terjadi konflik
antara kedua ahli waris dan ada yang memilih jalan untuk
menyelesaikan kasus kewarisannya di Pengadilan Agama. Ada pula
yang
tidak
sampai
pada
tahap
pengadilan,
mereka
hanya
menyelesaikan konflik dengan cara meminta arahan kepada kerabat
keluarganya, dalam hal ini keluarga yang dekat dengan pewaris dan
yang lebih di tuakan, terlepas dari keduanya ada pula yang lebih
mengutamakan kekeluargaan daripada harus menimbulkan masalah
dengan keluarganya sendiri terkait pembagian warisan.
2. Penyelesaian kasus kewarisan di Kecamatan Barebbo dan relevansinya
dengan hukum Islam yaitu dengan jalan perdamaian diantara para ahli
waris dapat dilakukan karna seperti diketahui bahwa konsep
perdamaian merupakan doktrin utama dalam hukum islam di bidang
muamalah. Perdamaian merupakan kebutuhan dalam kehidupan
masyarakat manapun, karna pada hakikatnya perdamaian bukanlah
suatu pranata positif belaka, melainkan lebih berupa fitrah manusia.
Begitu pula dengan kehidupan masyarakat Bugis, mereka selalu
berupaya menyelesaikan sendiri (negosiasi) kasus persengketaan
dengan cara damai dan sedapat mungkin tidak membawa
permasalahannya ke kantor pengadilan. Sebab hal itu akan
mengakibatkan memutuskan jalinan kekeluargaan di antara mereka,
padahal keadaan seperti itu sangat tidak disukai. Dikatakan
memutuskan jalinan kekeluargaan karena para pihak yang bersengketa
masih bersaudara sehingga sebagai saudara tentu senantiasa bertegur
sapa. Anak sebagai ahli waris terdekat ditempatkan sebagai ahli waris
kelompok utama penerima harta warisan dan dapat menghalangi ahli
waris yang hubungan kekerabatannya dengan pewaris lebih jauh.
Misalnya seorang anak dapat menghalangi ayah, ibu, nenek, saudara,
dan sebagainya untuk memperoleh harta warisan. Dalam hukum waris
adat, kedudukan anak sebagai penghalang ahli waris lain yang
memiliki hubungan kekerabatan lebih jauh dari pewaris sangat ketat
sehingga ahli waris yang memiliki hubungan kekerabatan yang lebih
jauh tidak dimungkinkan untuk memperoleh bagian harta warisan.
Berdasarkan uraian sebelumnya dapat dipahami bahwa yang menjadi
penyebab hubungan saling mewarisi adalah kekerabatan (meliputi
keturunan, asal, dan saudara, sertapaman). Adapun dalam hukum waris
adat lama tidak dikenal kewarisan karna sebab perkawinan, sehingga
tidak terdapat ketentuan yang menetapkan bolehnya suami dan istri
saking mewarisi. Hal itu dipahami dari kebiasaan masyarakat bugis
yang baru melakukan upaya membagi harta warisan apabila kedua
orangtua meniggal dunia.
B. Saran
Menurut hasil yang diperoleh dalam penelitian ini maka penulis
memberikan masukan atau saran terkait dengan hasil penelitian diperoleh
yakni, khususnya Masyarakat Desa Watu Kec. Barebbo bahwa untuk
pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris harus dibagi
dengan sama rata karna Ana’ Riolo dan Ana’ Rimunri tidak boleh di beda-
bedakan, mereka sama-sama ahli waris, sehingga penulis memandang
pembagian harta warisan pada masyarakat Kec. Barebbo khususnya jika
dilihat dari maslahatnya sesuai dengan hukum Islam karna tidak
menimbulkan mudhorat akan tetapi tidak sesuai dengan syariat Islam.
Ketersediaan
| SSYA20220126 | 126/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
136/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
