Mekanis Penetapan Harga Dalam Pandangan Islam (Studi Analisis Pemikiran Abu Yusuf)
Eva Febriani Ayu Ningsi/ 01.18.3088 - Personal Name
Skripsi ini membahas Mekanisme Penetapan Harga Dalam Pandangan Islam
(Studi Analisis Pemikiran Abu Yusuf). Adapun yang menjadi masalah dalam skripsi
ini adalah bagaimana mekanisme penetapan harga menurut pandangan Islam,
bagaimana mekanisme penetapan harga menurut pemikiran Abu Yusuf.
Untuk memudahkan penelitian ini digunakan jenis penelitian pustaka (Library
Research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu teknik dokumentasi dan pengutipan, baik kutipan langsung maupun
tidak langsung.
Adapun hasil dari penelitian ini. Pertama, Dalam hal mekanisme penetapan
harga Abu Yusuf juga menentang penguasa menetapkan harga. Namun beliau juga
membolehkan intervensi harga di pasar dalam keadaan tertentu. Abu Yusuf
mengatakan bahwa tingkat harga tidak hanya bergantung pada permintaan semata
namun juga pada kekuatan penawaran. Oleh karena itu, kenaikan atau penurunan
tingkat harga tidak harus selalu berhubungan dengan kenaikan dan penurunan produksi
saja. Kedua, Mekanisme penetapan harga dalam Islam pada masa Rasulullah dan
Khulafaurrasyidin serta tabi’in menunjukkan adanya peranan pasar yang sangat besar.
Rasullah SAW sangat menghargai harga yang dibentuk oleh mekanisme pasar sebagai
harga yang adil. Beliau menolak adanya intervensi harga seandainya perubahan harga
terjadi karena mekanisme pasar yang wajar atau alami. Disamping itu pemerintah dapat
melakukan intervensi harga apabila terjadi distorsi pasar, baik secara alamiah maupun
perilaku pasar yang menyimpan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat
mengemukakan kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu:
1. Dalam hal mekanisme penetapan harga Abu Yusuf menentang penguasa
menetapkan harga. Namun beliau juga membolehkan intervensi harga di
pasar dalam keadaan tertentu. Abu Yusuf mengatakan bahwa tingkat harga
tidak hanya bergantung pada permintaan semata namun bergantung pada
kekuatan penawaran. Oleh karena itu, kenaikan atau penurunan tingkat
harga tidak harus selalu berhubungan dengan kenaikan dan penurunan
produksi saja.
2. Mekanisme penetapan harga dalam Islam pada masa Rasulullah dan
Khulafaurrasyidin serta tabi’in menunjukkan adanya peranan pasar yang
sangat besar. Rasullah SAW sangat menghargai harga yang dibentuk oleh
mekanisme pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya
intervensi harga seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme
pasar yang wajar atau alami. Disamping itu pemerintah dapat melakukan
intervensi harga apabila terjadi distorsi pasar, baik secara alamiah maupun
perilaku pasar yang menyimpang.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka di bawah ini
peneliti akan uraikan saran-saran. Adapun saran-saran penulis dalam
pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang pemikiran Abu Yusuf, khususnya
mengenai mekanisme pasar dan penetapan harga yang kiranya pemikiran
tersebut masih relevan pada saat ini dan tidak melenceng dari syariat Islam.
2. Dalam melakukan penetapan harga pedagang dan pemerintah tidak boleh
mengambil keuntungan yang sangat besar,. Akan tetapi pemerintah boleh
melakukan intervensi harga jika sewaktu waktu hal itu di perlukan.
C. Implikasi
Implikasi yang ditimbulkan dari kesimpulan diatas, yakni sebagai
berikut:
1. Secara ilmiah, dari hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi
suatu karya ilmiah yang dapat menunjang perkembangan ilmu
pengetahuan dan diharapkan bisa menjadi sebuah masukan yang dapat
mendukung peneliti maupun pihak lainnya yang tertarik untuk meneliti
dalam penelitian yang sama.
2. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai
masukan dan sebuah pertimbangan bagi pemerintah dan pelaku bisnis
dalam menetapkan suatu harga.
(Studi Analisis Pemikiran Abu Yusuf). Adapun yang menjadi masalah dalam skripsi
ini adalah bagaimana mekanisme penetapan harga menurut pandangan Islam,
bagaimana mekanisme penetapan harga menurut pemikiran Abu Yusuf.
Untuk memudahkan penelitian ini digunakan jenis penelitian pustaka (Library
Research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu teknik dokumentasi dan pengutipan, baik kutipan langsung maupun
tidak langsung.
Adapun hasil dari penelitian ini. Pertama, Dalam hal mekanisme penetapan
harga Abu Yusuf juga menentang penguasa menetapkan harga. Namun beliau juga
membolehkan intervensi harga di pasar dalam keadaan tertentu. Abu Yusuf
mengatakan bahwa tingkat harga tidak hanya bergantung pada permintaan semata
namun juga pada kekuatan penawaran. Oleh karena itu, kenaikan atau penurunan
tingkat harga tidak harus selalu berhubungan dengan kenaikan dan penurunan produksi
saja. Kedua, Mekanisme penetapan harga dalam Islam pada masa Rasulullah dan
Khulafaurrasyidin serta tabi’in menunjukkan adanya peranan pasar yang sangat besar.
Rasullah SAW sangat menghargai harga yang dibentuk oleh mekanisme pasar sebagai
harga yang adil. Beliau menolak adanya intervensi harga seandainya perubahan harga
terjadi karena mekanisme pasar yang wajar atau alami. Disamping itu pemerintah dapat
melakukan intervensi harga apabila terjadi distorsi pasar, baik secara alamiah maupun
perilaku pasar yang menyimpan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat
mengemukakan kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu:
1. Dalam hal mekanisme penetapan harga Abu Yusuf menentang penguasa
menetapkan harga. Namun beliau juga membolehkan intervensi harga di
pasar dalam keadaan tertentu. Abu Yusuf mengatakan bahwa tingkat harga
tidak hanya bergantung pada permintaan semata namun bergantung pada
kekuatan penawaran. Oleh karena itu, kenaikan atau penurunan tingkat
harga tidak harus selalu berhubungan dengan kenaikan dan penurunan
produksi saja.
2. Mekanisme penetapan harga dalam Islam pada masa Rasulullah dan
Khulafaurrasyidin serta tabi’in menunjukkan adanya peranan pasar yang
sangat besar. Rasullah SAW sangat menghargai harga yang dibentuk oleh
mekanisme pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya
intervensi harga seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme
pasar yang wajar atau alami. Disamping itu pemerintah dapat melakukan
intervensi harga apabila terjadi distorsi pasar, baik secara alamiah maupun
perilaku pasar yang menyimpang.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka di bawah ini
peneliti akan uraikan saran-saran. Adapun saran-saran penulis dalam
pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang pemikiran Abu Yusuf, khususnya
mengenai mekanisme pasar dan penetapan harga yang kiranya pemikiran
tersebut masih relevan pada saat ini dan tidak melenceng dari syariat Islam.
2. Dalam melakukan penetapan harga pedagang dan pemerintah tidak boleh
mengambil keuntungan yang sangat besar,. Akan tetapi pemerintah boleh
melakukan intervensi harga jika sewaktu waktu hal itu di perlukan.
C. Implikasi
Implikasi yang ditimbulkan dari kesimpulan diatas, yakni sebagai
berikut:
1. Secara ilmiah, dari hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi
suatu karya ilmiah yang dapat menunjang perkembangan ilmu
pengetahuan dan diharapkan bisa menjadi sebuah masukan yang dapat
mendukung peneliti maupun pihak lainnya yang tertarik untuk meneliti
dalam penelitian yang sama.
2. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai
masukan dan sebuah pertimbangan bagi pemerintah dan pelaku bisnis
dalam menetapkan suatu harga.
Ketersediaan
| SFEBI20220093 | 73/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
73/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
