Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Program Keluarga Berencana Untuk Suami Dalam Mewujudkan Kelaurga Sakinah Mawaddah Warahmah (Studi Kasus Kecamatan Palakka Kabupaten Bone)
Erwin Syam/742302019149 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan
program keluarga berencana untuk suami. pokok masalah yang akan dipecahkan dalam
penelitian ini yaitu hukum Islam pelaksanaan program keluarga berencana untuk
suami. Adapun jenis penelitian yang digunakan field research kualitatif deskriptif yaitu
penelitian temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk
hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non sistematis. Prosedur ini
menghasilkan temuan yang diperoleh dari data-data yang dikumpulkan dengan
beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa juga
mencakup dokumen, buku, kaset, dan video.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam dari pelaksanaan program
keluarga berencana untuk suami diperbolehkan karna termasuk pengaturan keturunan
dan dari beberapa jenis program keluarga berencana untuk suami diantaranya adalah
metode KB alami yang diperbolehkan karna sumber hukum dari hadis shahih muslim,
metode KB kontrasepsi kondom diperbolehkan karna termasuk dalam pengaturan
keturunan dan metode KB vasektomi diperboleh dengan syarat asal Untuk tujuan yang
tidak menyalahi syari’at, tidak menimbulkan kemandulan permanen, ada jaminan dapat
dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula,
tidak menimbulkan bahaya (mudharat) bagi yang bersangkutan, tidak dimasukkan ke
dalam program dan metode kontrasepsi mantap.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka penulis dapat menyimpulkan yakni
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan program keluarga berencana untuk suami mampu mewujudkan
keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dengan berbagai jenis program
keluarga berencana untuk suami yaitu dengan metode KB Alami/azl dengan
pelaksaan yang kita sering dengar dengan dibuang diluar jendela yaitu sperma
suami dikeluarkan diluar dari vagina istri, yang kedua metode kontrasepsi
Kondom yang pelaksanaanya mengunakan alat yang sejenis balon karet yang
dipasang dialat kelamin suami dan ketika sperma keluar tidak langsung masuk
vagina melainkan tertahan pada balon karet tersebut dan yang terakhir yaitu
metode KB Vasektomi yang pelaksanaanya yaitu operasi tanpa pisau dengan
memulus saluran sperma suami dan mengikatnya sehingga sperma yang keluar
itu tidak dapat menbuahi.
2. Hukum Islam dari pelaksanaan program keluarga berencana untuk suami dapat
dilakukan asalkan sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan aturan
Sumber Hukum Islam yaitu al-Quran, Hadis, Ij’ma, dan Qiyas juga tidak
menyalahi Produk hukum Islam seperti Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan
Kaidah Fiqh. Pelaksaan Program Keluarga Berencana untuk suami hanya
semata mata demi kesehatan keluarga dan juga sebelum melaksanakanya
menperbanyak referensi tentang hukum Islam dan juga komunikasi dengan
Istri. Hukum Islam dari KB untuk suami yaitu Kondom diperbolehkan karna
termasuk dalam bentuk tanzhim an-nasl (pengaturan keturunan), KB untuk
suami jenis KB alami atau Azl juga diperbolehkan karna ada landasan Hadis-
nya, metode ini ada metode pertama dan sudah dilaksanakan dimasa para
sahabat nabi, dan yang terakhir KB Vasektomi itu juga diperbolehkan asal
Untuk tujuan yang tidak menyalahi syari’at, tidak menimbulkan kemandulan
permanen, ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat
mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula, tidak menimbulkan bahaya
(mudharat) bagi yang bersangkutan, tidak dimasukkan ke dalam program dan
metode kontrasepsi mantap. Hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia pada tahun 2012 tentang Vasektomi.
B. Saran
Adapun saran yang dapat diberikan oleh peneliti yakni sebegai berikut:
1. Penulisan skripsi ini tentulah banyak sekali kekurangannya, sehingga
diharapkan adanya saran dan kritik yang bersifat membangun baik itu dari
pihak kampus maupun dari rekan rekan Mahasiswa.
2. Bagi masyarakat kecamatan Palakka kabupaten Bone bahwa Pelaksanaan
Program Keluarga Berencana untuk suami perlu untuk dilaksanakan bagi
kalangan suami yang sudah merasa anak-nya cukup dan juga bagi yang
istrinya tidak cocok atau sering mengalami keluhan melaksanakan program
KB jadi suami pun berhak ikut berpartisipasi mengikuti Program KB.
program keluarga berencana untuk suami. pokok masalah yang akan dipecahkan dalam
penelitian ini yaitu hukum Islam pelaksanaan program keluarga berencana untuk
suami. Adapun jenis penelitian yang digunakan field research kualitatif deskriptif yaitu
penelitian temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk
hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non sistematis. Prosedur ini
menghasilkan temuan yang diperoleh dari data-data yang dikumpulkan dengan
beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa juga
mencakup dokumen, buku, kaset, dan video.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam dari pelaksanaan program
keluarga berencana untuk suami diperbolehkan karna termasuk pengaturan keturunan
dan dari beberapa jenis program keluarga berencana untuk suami diantaranya adalah
metode KB alami yang diperbolehkan karna sumber hukum dari hadis shahih muslim,
metode KB kontrasepsi kondom diperbolehkan karna termasuk dalam pengaturan
keturunan dan metode KB vasektomi diperboleh dengan syarat asal Untuk tujuan yang
tidak menyalahi syari’at, tidak menimbulkan kemandulan permanen, ada jaminan dapat
dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula,
tidak menimbulkan bahaya (mudharat) bagi yang bersangkutan, tidak dimasukkan ke
dalam program dan metode kontrasepsi mantap.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka penulis dapat menyimpulkan yakni
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan program keluarga berencana untuk suami mampu mewujudkan
keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dengan berbagai jenis program
keluarga berencana untuk suami yaitu dengan metode KB Alami/azl dengan
pelaksaan yang kita sering dengar dengan dibuang diluar jendela yaitu sperma
suami dikeluarkan diluar dari vagina istri, yang kedua metode kontrasepsi
Kondom yang pelaksanaanya mengunakan alat yang sejenis balon karet yang
dipasang dialat kelamin suami dan ketika sperma keluar tidak langsung masuk
vagina melainkan tertahan pada balon karet tersebut dan yang terakhir yaitu
metode KB Vasektomi yang pelaksanaanya yaitu operasi tanpa pisau dengan
memulus saluran sperma suami dan mengikatnya sehingga sperma yang keluar
itu tidak dapat menbuahi.
2. Hukum Islam dari pelaksanaan program keluarga berencana untuk suami dapat
dilakukan asalkan sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan aturan
Sumber Hukum Islam yaitu al-Quran, Hadis, Ij’ma, dan Qiyas juga tidak
menyalahi Produk hukum Islam seperti Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan
Kaidah Fiqh. Pelaksaan Program Keluarga Berencana untuk suami hanya
semata mata demi kesehatan keluarga dan juga sebelum melaksanakanya
menperbanyak referensi tentang hukum Islam dan juga komunikasi dengan
Istri. Hukum Islam dari KB untuk suami yaitu Kondom diperbolehkan karna
termasuk dalam bentuk tanzhim an-nasl (pengaturan keturunan), KB untuk
suami jenis KB alami atau Azl juga diperbolehkan karna ada landasan Hadis-
nya, metode ini ada metode pertama dan sudah dilaksanakan dimasa para
sahabat nabi, dan yang terakhir KB Vasektomi itu juga diperbolehkan asal
Untuk tujuan yang tidak menyalahi syari’at, tidak menimbulkan kemandulan
permanen, ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat
mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula, tidak menimbulkan bahaya
(mudharat) bagi yang bersangkutan, tidak dimasukkan ke dalam program dan
metode kontrasepsi mantap. Hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia pada tahun 2012 tentang Vasektomi.
B. Saran
Adapun saran yang dapat diberikan oleh peneliti yakni sebegai berikut:
1. Penulisan skripsi ini tentulah banyak sekali kekurangannya, sehingga
diharapkan adanya saran dan kritik yang bersifat membangun baik itu dari
pihak kampus maupun dari rekan rekan Mahasiswa.
2. Bagi masyarakat kecamatan Palakka kabupaten Bone bahwa Pelaksanaan
Program Keluarga Berencana untuk suami perlu untuk dilaksanakan bagi
kalangan suami yang sudah merasa anak-nya cukup dan juga bagi yang
istrinya tidak cocok atau sering mengalami keluhan melaksanakan program
KB jadi suami pun berhak ikut berpartisipasi mengikuti Program KB.
Ketersediaan
| SSYA20230109 | 109/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
109/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
