Kedudukan Hukum Nikah Batin Menurut Hukum Islam (Studi Pada Masyarakat Bugis Bone Desa Gareccing Kecamatan Tonra Kab. Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang kedudukan hukum nikah batin menurut hukum
Islam pada masyarakat Bugis Bone di Desa Gareccing Kcamatan Tonra Kabupaten
Bone. Pokok permasalahannya adalah kedudukan hukum nikah batin dalam
masyarakat Bugis Bone menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui praktek nikah batin dalam masyrakat Bugis Bone serta pandangan hukum
Islam terhadap praktek nikah batin. Penelitian ini merupakan penelitian field research
kualitatif deskriptif yang menggunakan metode dengan 4 pendekatan yakni: yuridis
normatif, empiris normative, antropologi dan sosiologis. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi secara langsung. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa nikah batin merupakan adat atau kebiasaan dalam
proses perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat terdahulu di Desa Gareccing
Kecamatan Tonra Kabupaten Bone, yang saat ini sudah tidak dilaksanakan lagi.
Nikah batin yang merupakan adat atau kebiasaan masyarakat di Desa Gareccing
Kecamatan Tonra Kabupaten Bone merupakan adat perkawinan yang tidak
bertentangan dengan hukum Islam maupun hukum perkawinan yang berlaku di
Indonesia.
Fakta yang terjadi pada masyarakat di Desa Gareccing nikah batin dilakukan
tanpa sepengetahuan orang lain atau tanpa adanya saksi dengan kata lain hanya
dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu suami dan istri. Nikah batin ini dilaksanakan
setelah perkawinan yang sah menurut syariat dan tanpa sepengetahuan lembaga
keagamaan seperti kantor urusan agama (KUA). Adapun alasan dari masyarakat yang
melaksanakan nikah batin tersebut karena antara mereka saling mencintai dan sudah
tidak ingin terpisahkan lagi. Maka, nikah batin adalah cara terakhir agar mereka tetap
bersatu. Namun, banyak juga masyarakat di Desa Gareccing yang tidak ingin
melakukan nikah batin tersebut karena sepengetahuan mereka nikah batin
merupakan nikah simateng. Dimana apabila salah satu pihak meninggal dunia baik
itu suami maupun istri masyarakat percaya bahwa dalam kurung waktu yang tidak
lama pihak lainnya akan ikut menyusul. Hal tersebut dikhawatirkan berdampak
kepada orang yang ditinggalkan terutama anak-anaknya.
A. Simpulan
Setelah penulis memaparkan dari beberapa bab sebelumnya tentang praktik nikah
batin dan permasalahan terkait, beserta beberapa pendapat masyarakat Desa
Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone tentang nikah batin serta menganalisis
adat adat nikah batin. permasalahan yang ada, pada bab ini penulis akan
menyampaikan beberapa pokok pikiran dan kesimpulan sebagai berikut:
1. Nikah batin atau nikka sibateng yang banyak dilakukan oleh masyarakat pada
zaman dulu, yaitu adat yang dilakukan dalam perkawinan. Suami istri
melakukan nikah batin karena mereka percaya jika tidak melakukan nikah
batin atau nikka sibateng maka tidak akan dipertemukan dengan jodohnya di
kehidupan selanjutnya. Perkawinan batin dilaksanakan setelah keduanya sah
melakukan akad nikah di depan penghulu dan di hadapan anggota keluarga.
Nikah batin dilaksanakan sesuai dengan niat dan cara-cara tertentu. Adapun
pendapat para tokoh masyarakat mengenai salah satu ciri pasangan yang
melangsungkan nikah batin atau nikka sibateng, tidak diketahui sampai
setelah kematiannya, jarak kematian antara keduanya biasanya tidak terlalu
jauh. Dahulu masyarakat Desa Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone
melakukan nikah batin atau nikka sibateng. Namun, saat ini tidak semua
masyarakat mempraktekkannya, alasannya karena mereka belum sepenuhnya
memahami tradisi tersebut dan menurut mereka tradisi tersebut tidak
bermanfaat bagi keberlangsungan rumah tangga mereka.
2. Pandangan hukum Islam terhadap praktek nikah batin yang terjadi di Desa
Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone, bahwaa nikah batin yang
dilakukan oleh masyarakat Desa Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten
Bone Tidak ada ketentuan di dalamnya hukum Islam ataupun Perundang-
Undangan. Namun demikian, pelaksanaan adat tersebut tidak dianggap
bertentangan dengan hukum atau syariat Islam, karena proses nikah batin
dilakukan setelah adanya akad nikah yang sah, baik secara agama maupun
hukum.
B. Implikasi
1. Bagi yang berdomisili khususnya di Desa Gareccing Kecamatan Tonra
Kabupaten Bone alangkah baiknya jika mereka benar-benar memahami tata
cara perkawinan yang diajarkan oleh Islam dan benar-benar memahami
pernikahan batin jika ingin menerapkan adat istiadat ini agar sesuai dengan
ajaran agama Islam.
2. Masyarakat hendaknya berhati-hati dalam menyerap atau mempelajari ilmu-
ilmu kekinian karena banyak ilmu atau ajarannya yang bisa salah paham
merusak akidah dan syariat agama Islam.
3. Pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat
memahami adat istiadat atau kebiasaan yang bertentangan dengan syariat
Islam.
Ketersediaan
SSYA20230167167/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

167/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Nikah Batin

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top