Tinjauan Hukum Islam Terhadap Marital Rape Dalam Rumah Tangga Berdasarkan UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Mukarramah/742302019112 - Personal Name
S b “T
Marital Rape berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tang ”. P
adalah bagaimana tinjauan hukum Islam tehadap Marital Rape berdasarkan
UU No. 23 Tahun 2004 serta sanksi hukum Marital Rape berdasarkan
hukum islam dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan jalan
melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis maka penelitian ini
bersifat kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan teologis
normatif dan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Islam tidak
diperbolehkan berlaku kasar terhadap istri apalagi dalam hal berhubungan
seksual, karena bertentangan dengan maqashid as-syari’ah dan prinsip
mu’asyarah bi al-ma’ruf. Marital rape ini sendiri tidak diatur dalam KUHP
tetapi diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 terkait dengan penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga, perkosaan dalam perkawinan (Marital
Rape) dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual
sebagaimana tercantum dalam pasal 8 UU PKDRT. Dalam islam perbuatan
Marital Rape sanksinya disamakan dengan sanksi pelaku zina yaitu
hukuman ta’zir yang disesuaikan dengan tindak kejahatan yang diperbuat.
Sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 2004 sanksi Marital Rape diatur dalam
pasal 46 sampai 48. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 46 bahwa setiap
orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual dipidana dengan
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banya Rp.
36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
A. Simpulan
1. Marital rape diartikan sebagai perkosaan dalam perkawinan dimana sang istri
dipaksa melakukan hubungan seksual tanpa adanya persetujuan, hal ini bisa
dikategorikan kedalam Kekerasan dalam Rumah Tangga yakni kekerasan
seksual. Dalam ajaran islam marital rape tidak boleh dilakukan karena
melanggar ajaran syariat islam dan akan menimbulkan penderitaan baik secara
fisik maupun psikis terhadap istri. Islam menganjurkan untuk melangsungkan
hubungan suami istri dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-
masing. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengkategorikan marital rape kedalam
kekerasan seksual. Tindakan marital rape termasuk tindakan kejahatan asusila
yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara ataupun dikenakan denda.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 marital rape dilarang karena dianggap
dapat melanggar hak asasi manusia.
2. Dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa dalam menggauli istri harus dengan cara
yang ma’ruf, menggauli istri dengan paksaan dan kekerasan merupakan suatu
perbuatan yang tidak terpuji. Menurut hukum islam kategori suami seperti ini
termasuk kedalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap istrinya. Sanksi
bagi pelaku marital rape dalam islam disamakan dengan sanksi pelaku zina.
Karena, pelaku marital rape dan pelaku zina sama-sama melakukan tindak
kejahatan dalam hal hubungan seksual yang dilakukan secara paksa dan dapat
memberikan dampak yang serius terhadap korban baik dari segi fisik maupun
psikis. Oleh karena itu , pelaku dikenakan sanksi jarimah ta’zir sesuai dengan
kejahatan yang dilakukan. Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa setiap perbuatan
kekerasan seksual atau yang serupa dengan perbuatan kekerasan seksual
terhadap istri dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan
denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
B. Saran
1. Hadirnya UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT ini diharapkan bisa
membuat masyarakat lebih bijaksana dan berhati-hati dalam melakukan
tindakan dalam rumah tangga terutama masalah seksual. Selain itu masyarakat
juga diharapakan dapat memahami hukum islam terutama ayat-ayat al-Qur’an
dan hadist yang menyangkut masalah kekerasan dalam rumah tangga atau
cara memperlakukan istri sesuai dengan syariat.
2. Masalah marital rape ini adalah masalah moral dan termasuk perbuatan
tercela walaupun dilakukan terhadap istri sendiri. marital rape menunjukkan
sikap tidak menghormati hak-hak individu setiap manusia dan merampas
kebahagiaan orang lain. Diharapkan sanksi hukum yang berlaku dapat
mencapai tujuan pemidanaan sebagai pendidikan untuk merubah moral
mereka menjadi lebih baik.
Marital Rape berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tang ”. P
adalah bagaimana tinjauan hukum Islam tehadap Marital Rape berdasarkan
UU No. 23 Tahun 2004 serta sanksi hukum Marital Rape berdasarkan
hukum islam dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan jalan
melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis maka penelitian ini
bersifat kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan teologis
normatif dan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Islam tidak
diperbolehkan berlaku kasar terhadap istri apalagi dalam hal berhubungan
seksual, karena bertentangan dengan maqashid as-syari’ah dan prinsip
mu’asyarah bi al-ma’ruf. Marital rape ini sendiri tidak diatur dalam KUHP
tetapi diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 terkait dengan penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga, perkosaan dalam perkawinan (Marital
Rape) dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual
sebagaimana tercantum dalam pasal 8 UU PKDRT. Dalam islam perbuatan
Marital Rape sanksinya disamakan dengan sanksi pelaku zina yaitu
hukuman ta’zir yang disesuaikan dengan tindak kejahatan yang diperbuat.
Sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 2004 sanksi Marital Rape diatur dalam
pasal 46 sampai 48. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 46 bahwa setiap
orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual dipidana dengan
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banya Rp.
36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
A. Simpulan
1. Marital rape diartikan sebagai perkosaan dalam perkawinan dimana sang istri
dipaksa melakukan hubungan seksual tanpa adanya persetujuan, hal ini bisa
dikategorikan kedalam Kekerasan dalam Rumah Tangga yakni kekerasan
seksual. Dalam ajaran islam marital rape tidak boleh dilakukan karena
melanggar ajaran syariat islam dan akan menimbulkan penderitaan baik secara
fisik maupun psikis terhadap istri. Islam menganjurkan untuk melangsungkan
hubungan suami istri dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-
masing. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengkategorikan marital rape kedalam
kekerasan seksual. Tindakan marital rape termasuk tindakan kejahatan asusila
yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara ataupun dikenakan denda.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 marital rape dilarang karena dianggap
dapat melanggar hak asasi manusia.
2. Dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa dalam menggauli istri harus dengan cara
yang ma’ruf, menggauli istri dengan paksaan dan kekerasan merupakan suatu
perbuatan yang tidak terpuji. Menurut hukum islam kategori suami seperti ini
termasuk kedalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap istrinya. Sanksi
bagi pelaku marital rape dalam islam disamakan dengan sanksi pelaku zina.
Karena, pelaku marital rape dan pelaku zina sama-sama melakukan tindak
kejahatan dalam hal hubungan seksual yang dilakukan secara paksa dan dapat
memberikan dampak yang serius terhadap korban baik dari segi fisik maupun
psikis. Oleh karena itu , pelaku dikenakan sanksi jarimah ta’zir sesuai dengan
kejahatan yang dilakukan. Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa setiap perbuatan
kekerasan seksual atau yang serupa dengan perbuatan kekerasan seksual
terhadap istri dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan
denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
B. Saran
1. Hadirnya UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT ini diharapkan bisa
membuat masyarakat lebih bijaksana dan berhati-hati dalam melakukan
tindakan dalam rumah tangga terutama masalah seksual. Selain itu masyarakat
juga diharapakan dapat memahami hukum islam terutama ayat-ayat al-Qur’an
dan hadist yang menyangkut masalah kekerasan dalam rumah tangga atau
cara memperlakukan istri sesuai dengan syariat.
2. Masalah marital rape ini adalah masalah moral dan termasuk perbuatan
tercela walaupun dilakukan terhadap istri sendiri. marital rape menunjukkan
sikap tidak menghormati hak-hak individu setiap manusia dan merampas
kebahagiaan orang lain. Diharapkan sanksi hukum yang berlaku dapat
mencapai tujuan pemidanaan sebagai pendidikan untuk merubah moral
mereka menjadi lebih baik.
Ketersediaan
| SSYA20230215 | 215/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
215/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
