Tugas Dan Fungsi Ketua Rukun Tetangga (Rt) DalamMeningkatkan Pembangunan Di Kelurahan(Studi Di Kel. Biru, Kec, Tanete Riattang, Kab. Bone)
A. Perdana Putra/.01.17.4097 - Personal Name
kripsi ini membahas tentang Tugas dan Fungsi Ketua Rukun Tetangga (RT) Dalam
Meningkatkan Pembangunan di Kelurahan (Studi Di Kel. Biru, Kec, Tanete
Riattang, Kab. Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan tugas dan fungsi dari Ketua Rukun Tangga (RT) di Kel. Biru, Kec.
Tanete Riattang Kab. Bone dan kendala dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai Ketua Rukun Tangga (RT) di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang Kab. Bone.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan fungsi dari Ketua
Rukun Tangga (RT) di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang Kab. Bone. Dan untuk
mengetahui kendala dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Ketua Rukun
Tangga (RT) di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang Kab. Bone. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif dengan
pendekatana yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua Rukun
Tetangga (RT) di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone, sudah berjalan, seperti
pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan, pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga, perumusan gagasan dalam
pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi
dan swadaya
masyarakat, Ketua RT mendorong swadaya gotong royong dan partisipasi
masyarakat di wilayahnya. Kendala dalam melaksanakan tugas dan fungsi ketua
Rukun Tetangga (RT) Di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, yakni masih
ada anggota masyarakat pendatan yang datang pada satu wilayah Ketua RT, akan
tetapi tidak langsung melapor, masih ada wilayah kerja Ketua RT yang tidak
memiliki pos Kamling dan hanya berharap kepada pihak Babinsa. Penggerak
swadaya gotong royong masyarakat menjadi kendala, karena pekerjaan masyarakat
beragam, antara lain berprofesi sebagai petani, pengusaha dan PNS (Pegawai Negeri
Sipil), serta Ketua RT tidak paham mengenai tugasnya yang terdapat dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan dalam Pasal 15.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kel. Biru, Kec.
Tanete Riattang, Kab. Bone, sudah berjalan seperti pendataan kependudukan
dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya, pemeliharaan keamanan,
ketertiban dan kerukunan hidup antar warga, perumusan gagasan dalam
pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat, Ketua RT mendorong swadaya gotong royong dan
partisipasi masyarakat di wilayahnya.
2. Kendala dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua Rukun Tetangga (RT)
Di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, yakni masih ada pendatang
yang tidak langsung melapor, masih ada wilayah kerja Ketua RT yang tidak
memiliki pos kamling dan hanya berharap kepada pihak Babinsa, Penggerak
swadaya gotong royong masyarakat tidak berjalan dengan baik, serta Ketua
RT tidak memahami mengenai tugasnya yang terdapat pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan dalam Pasal 15.
B. Saran
1. Selayaknya tentang rukun tetangga tercantum dalam Undang-Undang
Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa
2. Selayakanya Pemerintah Kabupaten melakukan sosialisasi dan pelatihan
khusus kepada Ketua RT.
3. Selayaknya Kepala Desa dan Kelurahan hendaknya memiliki Ketua RT yang
memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) yang baik guna membantu
masyarakat untuk pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan di
masyarakat.
4. Selayaknya para perangkat Kelurahan pada Kelurahan Biru mengupayakan
partisipasi masyarakat semakin tinggi untuk memimpin keberlangsungan
pembangunan di Kel. Biru pada khususnya, dan Kec. Tanete Riattang serta
Kab. Bone pada umumnya.
Meningkatkan Pembangunan di Kelurahan (Studi Di Kel. Biru, Kec, Tanete
Riattang, Kab. Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan tugas dan fungsi dari Ketua Rukun Tangga (RT) di Kel. Biru, Kec.
Tanete Riattang Kab. Bone dan kendala dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai Ketua Rukun Tangga (RT) di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang Kab. Bone.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan fungsi dari Ketua
Rukun Tangga (RT) di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang Kab. Bone. Dan untuk
mengetahui kendala dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Ketua Rukun
Tangga (RT) di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang Kab. Bone. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif dengan
pendekatana yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua Rukun
Tetangga (RT) di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone, sudah berjalan, seperti
pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan, pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga, perumusan gagasan dalam
pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi
dan swadaya
masyarakat, Ketua RT mendorong swadaya gotong royong dan partisipasi
masyarakat di wilayahnya. Kendala dalam melaksanakan tugas dan fungsi ketua
Rukun Tetangga (RT) Di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, yakni masih
ada anggota masyarakat pendatan yang datang pada satu wilayah Ketua RT, akan
tetapi tidak langsung melapor, masih ada wilayah kerja Ketua RT yang tidak
memiliki pos Kamling dan hanya berharap kepada pihak Babinsa. Penggerak
swadaya gotong royong masyarakat menjadi kendala, karena pekerjaan masyarakat
beragam, antara lain berprofesi sebagai petani, pengusaha dan PNS (Pegawai Negeri
Sipil), serta Ketua RT tidak paham mengenai tugasnya yang terdapat dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan dalam Pasal 15.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kel. Biru, Kec.
Tanete Riattang, Kab. Bone, sudah berjalan seperti pendataan kependudukan
dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya, pemeliharaan keamanan,
ketertiban dan kerukunan hidup antar warga, perumusan gagasan dalam
pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat, Ketua RT mendorong swadaya gotong royong dan
partisipasi masyarakat di wilayahnya.
2. Kendala dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua Rukun Tetangga (RT)
Di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, yakni masih ada pendatang
yang tidak langsung melapor, masih ada wilayah kerja Ketua RT yang tidak
memiliki pos kamling dan hanya berharap kepada pihak Babinsa, Penggerak
swadaya gotong royong masyarakat tidak berjalan dengan baik, serta Ketua
RT tidak memahami mengenai tugasnya yang terdapat pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan dalam Pasal 15.
B. Saran
1. Selayaknya tentang rukun tetangga tercantum dalam Undang-Undang
Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa
2. Selayakanya Pemerintah Kabupaten melakukan sosialisasi dan pelatihan
khusus kepada Ketua RT.
3. Selayaknya Kepala Desa dan Kelurahan hendaknya memiliki Ketua RT yang
memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) yang baik guna membantu
masyarakat untuk pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan di
masyarakat.
4. Selayaknya para perangkat Kelurahan pada Kelurahan Biru mengupayakan
partisipasi masyarakat semakin tinggi untuk memimpin keberlangsungan
pembangunan di Kel. Biru pada khususnya, dan Kec. Tanete Riattang serta
Kab. Bone pada umumnya.
Ketersediaan
| SSYA20220118 | 118/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
118/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
