Penyelesaian Permasalahan Agensi Produk M-Agen Pos Dengan Pendekatan Ekonomi Syariah (Studi pada Kantor Pos Watampone 92700)
Sulfitri/01.16.3007 - Personal Name
Penelitian ini berorientasi pada penelitian lapangan, serta menggunakan
metode penelitian kualitatif dengan cara mengumpulkan data yang berkaitan dengan
kasus yang dianalisis, serta sumber data diperoleh dari data primer yang meliputi data
dan informasi dari agen pos dan pihak principal kantor pos Watampone, dan data
sekunder yang bersifat membantu, menunjang serta memperkuat data yang diperoleh
dari lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Karakteristik produk M-Agen Pos telah
memenuhi syarat akad dalam ekonomi syariah. Sighat kontrak dilakukan secara lisan,
tertulis dan tingkah laku. Pihak-pihak yang melakukan akad adalah pihak Kantor Pos
Watampone sebagai pihak pertama, dan pengelola agen sebagai pihak kedua. Objek
akad adalah semua produk yang dimiliki oleh Kantor Pos Watampone yang telah
memberikan kewenangan kepada agen pos untuk dikelola baik berupa barang ataupun
jasa layanan. Tujuan pokok akad, yaitu untuk mendapat keuntungan masing-masing
kedua pihak dan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan
transaksi.
Penyelesaian permasalahan agensi yang dilakukan sudah sesuai dengan nilai-
nilai Islam yaitu dengan musyawarah untuk mufakat, transparansi data dan transaksi
serta mengedepankan keadilan. Namun masih terdapat permasalahan yang menjadi
kendala bagi pelaku agen yang tidak mendapat perhatian dari pihak pertama sehingga
memunculkan rasa ketidakseriusan dan ketidanyamanan bagi pelaku agen dan
mengesampingkan pekerjaan agen tesebut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan beberapa pembahasan sebelumnya, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Karakteristik produk M-Agen Pos telah memenuhi syarat akad. Sighat kontrak
dilakukan secara lisan, tertulis dan tingkah laku. Pihak-pihak yang melakukan
akad adakah PT. Pos Indonesia sebagai pihak pertama, dan pengelola agen
sebagai pihak kedua. Objek akad adalah semua produk yang dimiliki oleh
kantor pos yang telah memberikan kewenangan kepada agen pos untuk dikelola
baik berupa barang ataupun jasa layanan. Tujuan pokok akad, yaitu untuk
mendapat keuntungan masing-masing kedua pihak dan untuk memberikan
kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi.
2. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, tedapat kesenjangan
antara keuntungan yang dijanjikan dan kinerja yang diberikan oleh pelaku agen.
Penyelesaian permasalahan agensi yang dilakukan harus dilakukan dengan adil
antara principal dan pelaku agen sehingga tidak terjadi kesenjangan yang
mengakibatkan berakhirnya kerjasama keagenan.
B. Saran
1. Melakukan kegiatan kerjasama harus memperhatikan syarat-syarat dan proses
pelaksanaan. Surat perjanjian kerjasama yang jelas juga diperlukan agar
terhindar dari selisih paham yang dapat menimbulkan persengketaan. Selain itu,
evaluasi tidak hanya dilakukan dari segi pencatatan transaksi saja, karena
2. ketidaknyamanan dalam melakukan pekerjaan dapat menyebabkan
ketidakseriusan agen, sehingga harus menjadi perhatian agar kerjasama dapat
dipertahankan
3. Kepada mahasiswa dan pembaca, semoga hasil penelitian ini bisa
dikembangkan untuk penelitian selanjutnya menjadi lebih baik dan bisa
berguna untuk pengembangan ilmu Ekonomi syariahnya.
metode penelitian kualitatif dengan cara mengumpulkan data yang berkaitan dengan
kasus yang dianalisis, serta sumber data diperoleh dari data primer yang meliputi data
dan informasi dari agen pos dan pihak principal kantor pos Watampone, dan data
sekunder yang bersifat membantu, menunjang serta memperkuat data yang diperoleh
dari lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Karakteristik produk M-Agen Pos telah
memenuhi syarat akad dalam ekonomi syariah. Sighat kontrak dilakukan secara lisan,
tertulis dan tingkah laku. Pihak-pihak yang melakukan akad adalah pihak Kantor Pos
Watampone sebagai pihak pertama, dan pengelola agen sebagai pihak kedua. Objek
akad adalah semua produk yang dimiliki oleh Kantor Pos Watampone yang telah
memberikan kewenangan kepada agen pos untuk dikelola baik berupa barang ataupun
jasa layanan. Tujuan pokok akad, yaitu untuk mendapat keuntungan masing-masing
kedua pihak dan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan
transaksi.
Penyelesaian permasalahan agensi yang dilakukan sudah sesuai dengan nilai-
nilai Islam yaitu dengan musyawarah untuk mufakat, transparansi data dan transaksi
serta mengedepankan keadilan. Namun masih terdapat permasalahan yang menjadi
kendala bagi pelaku agen yang tidak mendapat perhatian dari pihak pertama sehingga
memunculkan rasa ketidakseriusan dan ketidanyamanan bagi pelaku agen dan
mengesampingkan pekerjaan agen tesebut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan beberapa pembahasan sebelumnya, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Karakteristik produk M-Agen Pos telah memenuhi syarat akad. Sighat kontrak
dilakukan secara lisan, tertulis dan tingkah laku. Pihak-pihak yang melakukan
akad adakah PT. Pos Indonesia sebagai pihak pertama, dan pengelola agen
sebagai pihak kedua. Objek akad adalah semua produk yang dimiliki oleh
kantor pos yang telah memberikan kewenangan kepada agen pos untuk dikelola
baik berupa barang ataupun jasa layanan. Tujuan pokok akad, yaitu untuk
mendapat keuntungan masing-masing kedua pihak dan untuk memberikan
kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi.
2. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, tedapat kesenjangan
antara keuntungan yang dijanjikan dan kinerja yang diberikan oleh pelaku agen.
Penyelesaian permasalahan agensi yang dilakukan harus dilakukan dengan adil
antara principal dan pelaku agen sehingga tidak terjadi kesenjangan yang
mengakibatkan berakhirnya kerjasama keagenan.
B. Saran
1. Melakukan kegiatan kerjasama harus memperhatikan syarat-syarat dan proses
pelaksanaan. Surat perjanjian kerjasama yang jelas juga diperlukan agar
terhindar dari selisih paham yang dapat menimbulkan persengketaan. Selain itu,
evaluasi tidak hanya dilakukan dari segi pencatatan transaksi saja, karena
2. ketidaknyamanan dalam melakukan pekerjaan dapat menyebabkan
ketidakseriusan agen, sehingga harus menjadi perhatian agar kerjasama dapat
dipertahankan
3. Kepada mahasiswa dan pembaca, semoga hasil penelitian ini bisa
dikembangkan untuk penelitian selanjutnya menjadi lebih baik dan bisa
berguna untuk pengembangan ilmu Ekonomi syariahnya.
Ketersediaan
| SFEBI20200227 | 227/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
227/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
