Jual Beli Hak Atas Tanah Dengan Akta Dibawah Tangan Ditinjau Dari KUH Perdata Dan Hukum Islam (Studi Pada Desa Lebongnge Kecamatan cenrana Kabupaten Bone)

No image available for this title
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui 1) Bagaimana praktik jual beli
hak atas tanah di bawah tangan di Desa Lebongnge, Kecamatan Cenrana,
Kabupaten Bone, 2) Bagaimana Pandangan KUH Perdata dan Hukum Islam
terhadap jual beli hak atas tanah di bawah tangan, 3) Apa saja Faktor yang
memperngaruhi masyarakat melakukan peradilan hak atas tanah di bawah tangan.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut penulis menggunakan metode File
Research (penelitian lapangan) dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi,
wawancara, dan dokumentasi data yang diperoleh, dianalisis, dengan
menggunakan metode deduktif. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan
teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa 1) Praktik jual beli Jual beli
tanah yang dilakukan dibawah tangan dengan alat pembuktian berupa kertas legal
atau kwitansi yang dibubuhi tanda tangan para pihak diatas materai ini, Saat ini
sebagian masyarakat di Desa Lebongnge, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone
masih melakukan jual beli tanah di bawah tangan terutama disebabkan oleh biaya
lebih murah, pelaksanaannya mudah dan cepat, dan adanya rasa saling percaya di
masyarakat dalam melakukan jual beli tanah. 2) Pandangan KUH Berdasarkan
jual beli tanah menurut hukum Barat sebagai mana diatur dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, Pasal 1458 yang berbunyi “jual beli itu dianggap telah
terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelah orangorang itu mencapai sepakat
atas kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan,
maupun harganya belum dibayar” Adapun pandangan hukum Islam mengenai jual
beli ha katas tanah yakni menurut pengertian fiqih, jual beli adalah menukar suatu
barang dengan barang yang lain dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga
dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan
rukun dan syarat tertentu. Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang
dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai
pengganti harga barang, menjadi milik penjual. 3) Faktor yang Mempengaruhi
Masyarakat Melakukan Peradilan Hak atas Tanah di Bawah Tangan Masyarakat
desa yang ada di Desa Lebongnge rata-rata melakukan jual beli di bawah tangan
karena praktek ini adalah praktek yang memang sudah ada sejak lama sehingga
menjadi kebiasaan dan jadi budaya.
A. Simpulan
1. Bahwa praktik Jual Beli Hak atas Tanah Dibawah Tangan di Desa Lebongnge,
Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone yang dilakukan dibawah tangan dengan
alat pembuktian hanya berupa surat keterangan atau kwitansi yang dibubuhi
tanda tangan para pihak diatas materai, alat bukti tersebut tidak dapat
dilakukan pendaftaran tanah untuk melakukan proses balik nama pada
sertifikat tanah tersebut kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional karena alat
pembuktian tersebuti tidak memiliki kekuatan hukum seperti surat keterangan
otentik. Saat ini sebagian masyarakat di Desa Lebongnge, Kecamatan Cenrana,
Kabupaten Bone masih melakukan jual beli tanah di bawah tangan terutama
disebabkan oleh biaya lebih murah, pelaksanaannya mudah dan cepat, dan
adanya rasa saling percaya di masyarakat dalam melakukan jual beli tanah.
Merujuk pada pengaturan dalam Hukum Tanah Nasional, maka peralihan hak
atas tanah dalam kerangka jual beli menurut Hukum Tanah Nasional
mengadopsi sistem hukum Adat, dimana menggunakan asas terang tunai.
2. Pandangan KUH Perdata dan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Hak atas Tanah
di Bawah Tangan pada masyarakat di Desa Lebongnge, Kecamatan Cenrana,
Kabupaten Bone Pada hakekatnya melakukan perjanjian jual beli dengan cara
2 tahap yaitu tahap kesepakatan kedua belah pihak mengenai barang dan harga
yang ditandai dengan kata sepakat, dan yang kedua tahap penyerahan
(levering) benda yang menjadi objek perjanjian, dengan tujuan untuk
mengalihkan hak milik dari benda tersebut. Pasal 1320 KUH Perdata
merupakan instrumen pokok untuk menguji keabsahan perjanjian yang dibuat
para pihak Fakta yang terjadi di lapangan jual beli yang dilakukan secara di
bawah tangan sah karena kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli
sepakat melakukan jual beli tanah tersebut dibuktikan dengan adanya kuitansi
atau surat jual beli tanah. Adapun pandangan hukum Islam mengenai jual beli
ha katas tanah yakni menurut pengertian fiqih, jual beli adalah menukar suatu
barang dengan barang yang lain dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli
juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai
dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah jual beli dilakukan secara sah,
barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan
pembeli sebagai pengganti harga barang, menjadi milik penjual.
3. Faktor apa Saja yang Memperngaruhi Masyarakat Melakukan Peralihan Hak
atas Tanah di Bawah Tangan Masyarakat desa yang ada di Desa Lebongnge
Kecamatan Cenrana yakni disebabkan prosesnya cepat dan berbiaya ringan.
Faktor budaya atau kebiasaan yang dilakukan sejak jaman dahulu oleh
masyarakat Desa Lebongnge lambat laun menjadi sebuah budaya atau
kebiasaan. Jual beli di bawah tangan dilakukan karena adanya rasa
kepercayaan atau kekerabatan di antara sesama masyarakat. Perjanjian
masyarakat yang sangat sederhana ini, menyebabkan jual beli hak atas tanah
dan terjadi dan pihak pembeli bisa menguasai tanah tersebut jual beli ini
biasanya dinamakan Perjanjian Jual Beli Putus/ Mati.
B. Saran
1. Sebaiknya Praktik Jual Beli Hak atas Tanah Dibawah Tangan di Desa
Lebongnge, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dilakukan secara sah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, yang mengharuskan jual beli dibuat dengan akta otentik,
dan bukan di bawah tangan. Hal ini akn memudahkan masyarakat apabila
ingin melakukan balik nama atas sertifikat tanah yang dibeli..
2. Sebagai warga masyarakat khususnya masyarakat Desa Labonge kecamatan
Cenrana yang taat hukum , sebaiknya warga masyarakatnya serta pemerintah
setempat menghindari transaksi jual beli dibawah tangan untuk menghindari
hal yang tidak dinginkan dikemudian hari.
3. Sebaiknya Masyarakat Melakukan Peralihan Hak atas Tanah atau jual beli
mengenai sebidang tanah yang dilakukan dengan melibatkan pejabat yang
berwenang menurut undang-undang yakni UUPA melalui pengawasan oleh
aparatur negara, sosialisasi pemahaman hukum lebih ditingkatkan , agar
supaya pengetahuan masyarakat tentang syarat jual beli peralihan hak atas
tanah lebih luas.
Ketersediaan
SSYA20230161161/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

161/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top