Problematika Kewenangan Bawaslu (Studi Kritis Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Problematika Kewenangan Bawaslu (Studi
Kritis Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu). Pokok permasalahan penelitian ini
adalah beragamnya pintu untuk mencari keadilan dalam perkara pemilihan umum
(many rooms to justice), yakni pintu masuk Mahkamah Konstitusi (MK), Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP). Hal tersebut sangat berkaitan dengan enam model penegakan hukum
pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum yakni (1) pelanggaran pidana pemilu, (2) pelanggaran administrasi pemilu,
(3) sengketa proses pemilu, (4) pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dan
sengketa hasil pemilu. Pertentangan itu hadir antara kewenangan Bawaslu dan MK
dalam penanganan pelanggaran pemilu pasca penetapan hasil pemilu. Selain itu,
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, tidak mengatur
secara tegas terkait penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pasca penetapan
hasil pemilu secara nasional oleh KPU. Sehingga, hal itu menunjukkan bahwa terjadi
konflik kewenangan antara Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi terkait dengan dugaan
pelanggaran administratif yang berdampak pada hasil suara peserta pemilu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bilamana terdapat permohonan hasil
perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh peserta
pemilu, Bawaslu hanya berwenangan menyampaikan hasil pengawasannya secara
tertulis kepada mahkamah konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilu.
Sedangkan, jika berupa laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dan terdapat
permohonan hasil perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan
oleh peserta pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
menghentikan Laporan melalui kajian awal dan menyampaikan Laporan kepada
Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil Pemilu melalui keterangan
tertulis. Sedangkan, jika tidak terdapat permohonan hasil perselisihan hasil pemilu ke
Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh peserta pemilu, hasil pengawasan berupa
(temuan) tersebut dapat dijadikan Temuan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dan disampaikan kepada Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat diatasnya
untuk diperiksa, dikaji, dan diputus. Sedangkan berupa laporan dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara Peserta
Pemilu secara nasional tetapi tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
yang diajukan oleh Peserta Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi, maka Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa, mengkaji, dan memutus
terhadap Laporan tersebut.
Implikasi dari penelitian ini adalah 1) perlunya pemahaman alur penyelesaian
dugaan pelanggaran administratif pemilu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang telah memberikan demarkasi
kewenangan antara Bawaslu beserta jajarannya hingga ketingkat bawaslu
Kabupaten/Kota dan mahkamah Konstitusi terkait dengan penyelesaian dugaan
pelanggaran Administratif, 2) Penataan ruang lingkup dan batasan kewenangan dalam
penyelesaian persoalan yang menyangkut kepastian hasil pemilu. Seharusnya, jika
sudah menjadi hasil pemilu maka menjadi kewenangan MK. Akan tetapi, jika
menyangkut proses rekapitulasi, dan belum ada penetapan hasil pemilu secara
nasional, dapat diberikan kewenangannya kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan di atas, penulis
menyimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa konstitusionalitas kewenangan bawaslu terhadap pelanggaran
administrasi pemilu Kewenangan Bawaslu Terhadap Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu secara konstitusional memiliki
constitutional importance (kepentingan konstitusional) berdasarkan Pasal 22
E, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus
didudukkan sebagai penyelengara pemilihan umum disamping Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP).
2. Terkait penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Pasca Penetapan Hasil
Pemilu Secara Nasional, manakala terdapat permohonan hasil perselisihan
hasil pemilu ke mahkamah konstitusi yang diajukan oleh peserta pemilu,
Bawaslu hanya berwenangan menyampaikan hasil pengawasannya secara
tertulis kepada mahkamah konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilu.
Sedangkan, jika berupa laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dan
terdapat permohonan hasil perselisihan hasil pemilu ke mahkamah konstitusi
yang diajukan oleh peserta pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota menghentikan Laporan melalui kajian awal dan
menyampaikan Laporan kepada Mahkamah Konstitusi dalam sidang
perselisihan hasil Pemilu melalui keterangan tertulis. Sedangkan, jika tidak
terdapat permohonan hasil perselisihan hasil pemilu ke mahkamah konstitusi
yang diajukan oleh peserta pemilu, hasil pengawasan berupa (temuan)
tersebut dapat dijadikan Temuan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dan disampaikan kepada Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat
diatasnya untuk diperiksa, dikaji, dan diputus. Sedangkan berupa laporan
dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang berpotensi mengubah
hasil perolehan suara Peserta Pemilu secara nasional tetapi tidak terdapat
permohonan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan oleh Peserta Pemilu
kepada Mahkamah Konstitusi, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa, mengkaji, dan memutus terhadap
Laporan tersebut.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta kesimpulan di atas,
penulis merekomendasikan sebagai berikut :
1. Perlunya penyelenggara pemilu memahami alur penyelesaian dugaan
pelanggaran administratif pemilu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang telah
memberikan demarkasi kewenangan antara Bawaslu beserta jajarannya
hingga ketingkat bawaslu Kabupaten/Kota dan mahkamah Konstitusi terkait
dengan penyelesaian dugaan pelanggaran Administratif Pemilu yang
berpotensi mengubah hasil perolehan suara Peserta Pemilu setelah penetapan
hasil perolehan suara peserta Pemilu secara nasional peserta pemilu. Baik
terdapat maupun tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu yang
diajukan oleh Peserta Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi.
2. Penataan ruang lingkup dan batasan kewenangan dalam penyelesaian
persoalan yang menyangkut kepastian hasil pemilu. Seharusnya, jika sudah
menjadi hasil pemilu maka menjadi kewenangan MK. Akan tetapi, jika
menyangkut proses rekapitulasi, dan belum ada penetapan hasil pemilu secara
nasional, dapat diberikan kewenangannya kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ketersediaan
SSYA20230146146/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

146/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top