Perspektif Hukum Islam Terhadap Implementasi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Konflik Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) (Studi Kasus POLRES Bone)
Farhan Margono/742302019020 - Personal Name
Mediasi Penal merupakan suatu penyelesaian perkara yang dilakukan dilingkup
penyidik kepolisian Polres Bone sebagai pintu utama dalam penanganan pidana.
Proses perkara harus tidak semua diselesaikan secara persidangan, namun proses
lebih mengutamakan dengan musyawarah mufakat yang menjadi proses secara non-
litigasi. Penanganan proses kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan delik
aduan yang selama ini perlu merefleksikan islam sebagai jalan tujuan hukum dengan
agama anut mayoritas di Indonesia. Perkara pidana utamanya diselesaikan secara
kekeluargaan adalah hal yang paling utama untuk dilakukan. Karena ini bagian
keluarga yang harus tetap dipertahankan. Seorang penyidik sebagai garda terdepan
dalam menerima aduan harus menjadi pelayan dan fasiltator dalam menangani kasus
secara jeli dengan penuh rasa tanggung jawab.
Penelitian ini memebahas mengenai Bagaimana implementasi mediasi penal pada
kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Bone? Bagaimana persfektif
hukum islam terhadap implementasinya mediasi penal?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum field research kualitatif deskriptif yaitu
dengan prosedur analisa non sistematiss dengan temuan-temuannya tidak diperoleh
melalui prosedur statistic atau bentuk hitungan lainnya. Dengan pengkajian hukum
dengan ketentuan yang berlaku serta apa yang terjadi pada kenyataan pada
masyarakat.
Penelitian ini menghasilkan temuan penelitian, bahwa penelitian ini dalam
implementasi mediasi penal dilaksanakan secara prosudural berdasar pada aturan
yang telah ditetapkan, namun eksekutor yang dilakukan pada kepolisian masih belum
memaksimalkan secara kultur psikologis rohani masyarakat. Adapun temuan lainnya
bahwa proses implementasi mediasi penal bahwa islam telah mengamanatkan akan
pentingnya damai dalm setiap perkara dalam rumah tangga maka hal yang paling
utama dalam menyelesaiaknnya dengan mengirim seorang hakam pemeriksan yang
ahli sesuai bidang untuk membrikan fasilitator musyawarah mufakat damai pada
kasus konflik rumah tangga.
A. Simpulan
1. Implementasi mediasi penal dengan penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah
Tangga oleh Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kapolisian
Resort Bone sebagaimana termaktub peraturan Kapolri No. Pol : 10 Tahun
2007 menjadi bagian pemeriksaan dan pelayanan KDRT dengan tindak pidana
yang harus dihapuskan. Mediasi penal dalam penyelesaian kasus kekerasan
dalam rumah tangga di Polres Bone telah memiliki standariasi penyelesaian
kasus atau penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative pada
Porpol RI Nomor 8 Tahun 2021. Peraturan memiliki rentetan penyelesainnya
secara administratif, namun penaganannya secara teknis polisi memberikan
upaya penuh dalam kasus dengan menerima aduan untuk memastikan
kejadian dan memberikan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian kasus
KDRT dengan konsep keadilan retoratif justice dengan membagi tiga tahapan
yakni tahapan persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian.
2. Penyelesaian kasus atau penanganan tindak pidana KDRT berdasarkan
keadilan restorative meninjuan persfektif hukum islam dengan sumber hukum
islam dalam al-Qu’rān pada Surah an-Nisā ayat 34. Dalam setiap rumah
tangga yang terjadi perselisiahan tentang kekerasan dalam rumah tangga
dengan mengirimkan hakim untuk menengahi. Hakam /hakim adalah juga
disebut penyidik fasiltator dalam gerbang utama pengaduan masyarakat.
Dengan memberikan nasihat dengan jalan mengingatkan kepada pihak terkait
dengan meninjau tiga teori yakni pemanfaatan, maqāsid asl-syar’īah, dan
restorative justice dapat membuahkan hasil dalam kemashlahatan sehingga
perjanjian yang dilaksanakan, korban dapat memberikan masukannya tentang
hak yang ingin diterimanya cara terbaik untuk dilakukan dengan damai serta
memaafkan pelaku dari kerabat atau pasangan satu sama lain.
B. Saran
Berdasarkan uraian penulis yang telah melakukan pembahasan di atas tentang
Persfektif Hukum Islam Terhadap Implementasi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Polres Bone. Dengan demikian, penulis
dapat menarik saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut.
1. Kepolisian supaya membuat peraturan tentang mediasi dalam praktik tata cara
dalam memediasi yang diselesaikan ditingkat Kepolisian. Agar supaya
penerapannya dilapangan yang kaitannya dalam rumah tangga dapat
mengutamakan mediasi penal dalam proses penyelesaian konflik KDRT
dalam rumah tangga.
2. Kepolisian Republik Indonesia dengan sebaiknya memberikan proses mediasi
penal leboh efektif sehingga tujuan restorative justice system dapat tercapai.
Serta sebagai pintu utama aduan masyarakat dengan memberikan himbuan
dan sosialisiasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga masyarakat
mampu menyikapi sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
3. Kepolisian Polres Bone dan masyarakat Bone khususnya mengambil peranan
aktif yang menerima aduan sebagian besar umat agama mayoritas yakni
Islam, agar kekerasan kepada keluarga dalam rumah tangga mendapat
bimbingan pertama dalam menangani perbuatan tercela dan memaafkan serta
membantu memberikan perdamaian dalam setiap konflik sesama saudara
adalah hal yang paling utama untuk dilakukan.
penyidik kepolisian Polres Bone sebagai pintu utama dalam penanganan pidana.
Proses perkara harus tidak semua diselesaikan secara persidangan, namun proses
lebih mengutamakan dengan musyawarah mufakat yang menjadi proses secara non-
litigasi. Penanganan proses kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan delik
aduan yang selama ini perlu merefleksikan islam sebagai jalan tujuan hukum dengan
agama anut mayoritas di Indonesia. Perkara pidana utamanya diselesaikan secara
kekeluargaan adalah hal yang paling utama untuk dilakukan. Karena ini bagian
keluarga yang harus tetap dipertahankan. Seorang penyidik sebagai garda terdepan
dalam menerima aduan harus menjadi pelayan dan fasiltator dalam menangani kasus
secara jeli dengan penuh rasa tanggung jawab.
Penelitian ini memebahas mengenai Bagaimana implementasi mediasi penal pada
kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Bone? Bagaimana persfektif
hukum islam terhadap implementasinya mediasi penal?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum field research kualitatif deskriptif yaitu
dengan prosedur analisa non sistematiss dengan temuan-temuannya tidak diperoleh
melalui prosedur statistic atau bentuk hitungan lainnya. Dengan pengkajian hukum
dengan ketentuan yang berlaku serta apa yang terjadi pada kenyataan pada
masyarakat.
Penelitian ini menghasilkan temuan penelitian, bahwa penelitian ini dalam
implementasi mediasi penal dilaksanakan secara prosudural berdasar pada aturan
yang telah ditetapkan, namun eksekutor yang dilakukan pada kepolisian masih belum
memaksimalkan secara kultur psikologis rohani masyarakat. Adapun temuan lainnya
bahwa proses implementasi mediasi penal bahwa islam telah mengamanatkan akan
pentingnya damai dalm setiap perkara dalam rumah tangga maka hal yang paling
utama dalam menyelesaiaknnya dengan mengirim seorang hakam pemeriksan yang
ahli sesuai bidang untuk membrikan fasilitator musyawarah mufakat damai pada
kasus konflik rumah tangga.
A. Simpulan
1. Implementasi mediasi penal dengan penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah
Tangga oleh Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kapolisian
Resort Bone sebagaimana termaktub peraturan Kapolri No. Pol : 10 Tahun
2007 menjadi bagian pemeriksaan dan pelayanan KDRT dengan tindak pidana
yang harus dihapuskan. Mediasi penal dalam penyelesaian kasus kekerasan
dalam rumah tangga di Polres Bone telah memiliki standariasi penyelesaian
kasus atau penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative pada
Porpol RI Nomor 8 Tahun 2021. Peraturan memiliki rentetan penyelesainnya
secara administratif, namun penaganannya secara teknis polisi memberikan
upaya penuh dalam kasus dengan menerima aduan untuk memastikan
kejadian dan memberikan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian kasus
KDRT dengan konsep keadilan retoratif justice dengan membagi tiga tahapan
yakni tahapan persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian.
2. Penyelesaian kasus atau penanganan tindak pidana KDRT berdasarkan
keadilan restorative meninjuan persfektif hukum islam dengan sumber hukum
islam dalam al-Qu’rān pada Surah an-Nisā ayat 34. Dalam setiap rumah
tangga yang terjadi perselisiahan tentang kekerasan dalam rumah tangga
dengan mengirimkan hakim untuk menengahi. Hakam /hakim adalah juga
disebut penyidik fasiltator dalam gerbang utama pengaduan masyarakat.
Dengan memberikan nasihat dengan jalan mengingatkan kepada pihak terkait
dengan meninjau tiga teori yakni pemanfaatan, maqāsid asl-syar’īah, dan
restorative justice dapat membuahkan hasil dalam kemashlahatan sehingga
perjanjian yang dilaksanakan, korban dapat memberikan masukannya tentang
hak yang ingin diterimanya cara terbaik untuk dilakukan dengan damai serta
memaafkan pelaku dari kerabat atau pasangan satu sama lain.
B. Saran
Berdasarkan uraian penulis yang telah melakukan pembahasan di atas tentang
Persfektif Hukum Islam Terhadap Implementasi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Polres Bone. Dengan demikian, penulis
dapat menarik saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut.
1. Kepolisian supaya membuat peraturan tentang mediasi dalam praktik tata cara
dalam memediasi yang diselesaikan ditingkat Kepolisian. Agar supaya
penerapannya dilapangan yang kaitannya dalam rumah tangga dapat
mengutamakan mediasi penal dalam proses penyelesaian konflik KDRT
dalam rumah tangga.
2. Kepolisian Republik Indonesia dengan sebaiknya memberikan proses mediasi
penal leboh efektif sehingga tujuan restorative justice system dapat tercapai.
Serta sebagai pintu utama aduan masyarakat dengan memberikan himbuan
dan sosialisiasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga masyarakat
mampu menyikapi sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
3. Kepolisian Polres Bone dan masyarakat Bone khususnya mengambil peranan
aktif yang menerima aduan sebagian besar umat agama mayoritas yakni
Islam, agar kekerasan kepada keluarga dalam rumah tangga mendapat
bimbingan pertama dalam menangani perbuatan tercela dan memaafkan serta
membantu memberikan perdamaian dalam setiap konflik sesama saudara
adalah hal yang paling utama untuk dilakukan.
Ketersediaan
| SSYA20230040 | 40/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
40/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
