Analisis Maslahah Mursalah Terhadap Putusan Hakim Tidak Menerima Perkara Cerai Gugat (Studi Putusan Nomor 10/Pdt.G/2022/PA.Wtp)
Nur Afifah HS/742302019050 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang analisis maslahah mursalah terhadap putusan Hakim
tidak menerima perkara cerai gugat (Studi Putusan Nomor 10/ Pdt.G/ 2022/ PA/Wtp).
Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah apa dasar
pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas IA tidak menerima
perkara cerai gugat di Persidangan dan bagaimana analisis maslahah mursalah
terhadap putusan Hakim tidak menerima perkara cerai gugat dalam putusan nomor
10/Pdt.G/2022/PA.Wtp. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
lapangan (field research) yang melakukan penelitian sesuai yang ada di lapangan.
Jika dilihat aspek analisis datanya, maka penelitian ini adalah penelitian kualitatif.
Pada skripsi ini terdapat dua pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini meliputi;
data primer yang diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil wawancara yang
dilakukan di lokasi penelitian dan data skunder yaitu buku-buku dan tulisan-tulisan
ilmiah hukum yang terkait dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan atas perkara cerai gugat
tidak diterima oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA, pada
putusan nomor 10/Pdt.G/2022/PA.Wtp. adalah adanya pengakuan di depan
persidangan bahwa sehari setelah mendaftarkan gugatannya masih melakukan
hubungan suami istri tanpa ada paksaan, maka hal tersebut dapat menghapus dalil
gugatan penggugat sehingga gugatannya gugur karena tidak berdasarkan hukum.
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa pisah tempat antara keduanya masih
tergolong prematur karena baru satu bulan. Dalam analisis maslahah mursalah,
putusan hakim tersebut sudah sesuai karena bertujuan menghindarkan suatu
perbuatan yang mengakibatkan kemadaratan bahwa hukum awal dari perceraian
adalah mubah namun karena masih terjadi hubungan suami istri tanpa adanya
paksaan maka Majelis Hakim menetapkan tidak menerima perkara cerai gugat
tersebut sehingga Penggugat dan Tergugat tetap menjalin hubungan suami istri dan
akibat masih melakukan hubungan suami istri dikhawatirkan menyebabkan hamil,
maka perceraian tidak diperbolehkan.
. Simpulan
1. Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas IA
tidak menerima perkara cerai gugat di Persidangan adalah atas dasar
pengakuan antar keduanya dimuka sidang bahwa satu hari setelah
mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Watampone, Penggugat
dengan Tergugat masih melakukan hubungan suami istri tanpa ada
paksaan diantara keduanya, Majelis Hakim berpendapat bahwa yang
dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut menghapus dalil gugatan
penggugat, maka gugatan tersebut gugur karena tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena alasan di atas gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Disamping itu majelis Hakim juga
menilai pisah tempat antara keduanya masih tergolong prematur karena
baru satu bulan pisah tempat tinggal , sehingga masih memungkinkan
untuk rukun kembali.
2. Analisis maslahah mursalah terhadap putusan Hakim tidak menerima
perkara cerai gugat dalam putusan nomor 10/Pdt.G/ 2022/PA.Wtp adalah
dengan analisis maslahah mursalah, putusan hakim tersebut sudah sesuai
karena bertujuan menghindarkan suatu perbuatan yang mengakibatkan
kemudharatan bahwa hukum awal dari perceraian adalah mubah, namun
karena adanya pengakuan di hadapan persdiangan bahwa masih terjadi
hubungan suami istri tanpa adanya paksaan dan pisah tempat baru satu
bulan yang dinilai masih tergolong prematur maka Majelis Hakim menilai
keduanya masih bisa rukun kembali dan dikhawatirkan menyebabkan
hamil, maka perceraian tidak diperbolehkan.
b. Saran
Kepada para penggugat dan tergugat seharusnya memikirkan kembali apa
yang akan diperbuat meskipun perceraian diperbolehkan namun perceraian
bukanlah jalan terakhir jika terjadi konflik dalam rumah tangga dan
seharusnya dalam memutuskan sesuatu tindakan memikirkan kembali secara
matang sebelum dilakukan mengenai dampak dan akibatnya, melihat dari
kemaslahatan atas tidak diterimanya perkara cerai gugat yaitu kembali rukun
hubungan rumah tangga antara penggugat dan tergugat karena keduanya
dinilai masih menjalin hubungan yang baik dengan masih melakukan
hubungan suami istri setelah sehari masuknya perkara.
tidak menerima perkara cerai gugat (Studi Putusan Nomor 10/ Pdt.G/ 2022/ PA/Wtp).
Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah apa dasar
pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas IA tidak menerima
perkara cerai gugat di Persidangan dan bagaimana analisis maslahah mursalah
terhadap putusan Hakim tidak menerima perkara cerai gugat dalam putusan nomor
10/Pdt.G/2022/PA.Wtp. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
lapangan (field research) yang melakukan penelitian sesuai yang ada di lapangan.
Jika dilihat aspek analisis datanya, maka penelitian ini adalah penelitian kualitatif.
Pada skripsi ini terdapat dua pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini meliputi;
data primer yang diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil wawancara yang
dilakukan di lokasi penelitian dan data skunder yaitu buku-buku dan tulisan-tulisan
ilmiah hukum yang terkait dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan atas perkara cerai gugat
tidak diterima oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA, pada
putusan nomor 10/Pdt.G/2022/PA.Wtp. adalah adanya pengakuan di depan
persidangan bahwa sehari setelah mendaftarkan gugatannya masih melakukan
hubungan suami istri tanpa ada paksaan, maka hal tersebut dapat menghapus dalil
gugatan penggugat sehingga gugatannya gugur karena tidak berdasarkan hukum.
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa pisah tempat antara keduanya masih
tergolong prematur karena baru satu bulan. Dalam analisis maslahah mursalah,
putusan hakim tersebut sudah sesuai karena bertujuan menghindarkan suatu
perbuatan yang mengakibatkan kemadaratan bahwa hukum awal dari perceraian
adalah mubah namun karena masih terjadi hubungan suami istri tanpa adanya
paksaan maka Majelis Hakim menetapkan tidak menerima perkara cerai gugat
tersebut sehingga Penggugat dan Tergugat tetap menjalin hubungan suami istri dan
akibat masih melakukan hubungan suami istri dikhawatirkan menyebabkan hamil,
maka perceraian tidak diperbolehkan.
. Simpulan
1. Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas IA
tidak menerima perkara cerai gugat di Persidangan adalah atas dasar
pengakuan antar keduanya dimuka sidang bahwa satu hari setelah
mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Watampone, Penggugat
dengan Tergugat masih melakukan hubungan suami istri tanpa ada
paksaan diantara keduanya, Majelis Hakim berpendapat bahwa yang
dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut menghapus dalil gugatan
penggugat, maka gugatan tersebut gugur karena tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena alasan di atas gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Disamping itu majelis Hakim juga
menilai pisah tempat antara keduanya masih tergolong prematur karena
baru satu bulan pisah tempat tinggal , sehingga masih memungkinkan
untuk rukun kembali.
2. Analisis maslahah mursalah terhadap putusan Hakim tidak menerima
perkara cerai gugat dalam putusan nomor 10/Pdt.G/ 2022/PA.Wtp adalah
dengan analisis maslahah mursalah, putusan hakim tersebut sudah sesuai
karena bertujuan menghindarkan suatu perbuatan yang mengakibatkan
kemudharatan bahwa hukum awal dari perceraian adalah mubah, namun
karena adanya pengakuan di hadapan persdiangan bahwa masih terjadi
hubungan suami istri tanpa adanya paksaan dan pisah tempat baru satu
bulan yang dinilai masih tergolong prematur maka Majelis Hakim menilai
keduanya masih bisa rukun kembali dan dikhawatirkan menyebabkan
hamil, maka perceraian tidak diperbolehkan.
b. Saran
Kepada para penggugat dan tergugat seharusnya memikirkan kembali apa
yang akan diperbuat meskipun perceraian diperbolehkan namun perceraian
bukanlah jalan terakhir jika terjadi konflik dalam rumah tangga dan
seharusnya dalam memutuskan sesuatu tindakan memikirkan kembali secara
matang sebelum dilakukan mengenai dampak dan akibatnya, melihat dari
kemaslahatan atas tidak diterimanya perkara cerai gugat yaitu kembali rukun
hubungan rumah tangga antara penggugat dan tergugat karena keduanya
dinilai masih menjalin hubungan yang baik dengan masih melakukan
hubungan suami istri setelah sehari masuknya perkara.
Ketersediaan
| SSYA20230035 | 35/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
35/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
