Trias Politica Dan Demokrasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Kerajaan Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Trias Politica dan Demokrasi Dalam Sistem
Ketatanegaraan Kerajaan Bone. Pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan trias politica dan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan bone
dan apa kekurangan dan kelebilan trias politica dan demokrasi dalam sistem
ketatanegaraan Kerajaan bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan trias politica dan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan bone
serta untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan trias politica dan demokrasi dalam
sistem ketatanegaraan Kerajaan bone. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
pustaka (Library Search) yaitu penelitian dengan mengambil beberapa literatur dari
buku atau kajian Pustaka sebagai bahan utama penelitian. Analisis data yang
dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data
yang terkumpul diolah melalui proses editing dan sistematisasi data sehingga menjadi
bentuk karya ilmiah yang baik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem trias politica dan demokrasi yang
diterapkan di Indonesia saat ini juga diterapkan dan di praktikkan pada sistem
ketatanegaraan Kerajaan bone dahulu, trias politika dengan prinsip pembagian
kekuasaan (distribution of power) antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif
ini juga diterapkan oleh Kerajaan bone dahulu dimana raja (mangkau) sebagai
pelaksana kekuasaan eksekutif, dewan adat tujuh sebagai kekuasaan legislatif yang
diberikan wewenang oleh pangadereng sebagai lembaga yang berwenang membuat
perangkat aturan dan pabbicara sebagai kekuasaan kehakiman yang berwenang pada
hal mempertimbangkan dan mengadili perkara perkara di lingkup Kerajaan. Dalam
hal demokrasi ditemukan bahwa Kerajaan bone merupakan Kerajaan yang sangat
menjunjung tinggi hak dan kebebasan rakyatnya bahkan Kerajaan bone terbentuk
melalui kesepakatan 7 matoa (anang) untuk membentuk Kerajaan, Kerajaan juga
memberikan hak kepada rakyatnya untuk mengemukakan pendapat dan memberikan
usul dan masukan kepada raja
A. Simpulan
1. Kerajaan bone pada masa lampau merupakan Kerajaan yang sangat besar, selain
bahwa Bone dikenal dengan wilayah yang luas dan pasukan yang banyak ini juga
dikarenakan Kerajaan bone sangat kompleks dalam menata dan menjalankan
sistem kanegaraannya, baik dari segi bentuk negara, bentuk pemerintahan dan
sistem pemerintahan bahkan sampai pelaksanaan trias politika dan demokrasi.
a. Bentuk negara Kerajaan bone.
Kerajaan bone sejak awal terbentuk mengalami 3 kali perubahan bentuk
negara, pada fase awal terbentuknya Kerajaan bone pada tahun 1330 Kerajaan
bone berbentuk federalis/serikat karena ada 7 kerajaan yang masuk dalam
lingkup wilayah kekuasaan Kerajaan bone namun mereka tetap diberi
keleluasaan mengurusi dan membuat aturan mereka sendiri, tetapi ada beberapa
kebijakan penting yang hanya boleh di putuskan oleh raja sebagai pemimpin
pusat dari ke 7 kerajaan tersebut, federasi ini disebut kawerang, pada masa raja
bone ke 2 la ummasa beliau membubarkan ikatan konfederasi kawerang dan
memusatkan pemerintahan oleh raja/mangkau (republik) dan ke tujuh wanua
tersebut di beri tugas sebagai pembantu raja dalam menjalankan pemerintahan,
barulah pada masa pemerintahan mangkau bone ke 10 we tenri patuppu beliau
melakukan perbaikan sistem ketatanegaraan Kerajaan dengan memberi tugas dan
menempatkan dewan adat tujuh sebagai kekuasaan legislatif sebagai pembuat
undang undang sekaligus sebagai lembaga yang berhak memberi rekomendasi
dan pertimbangan kepada raja bahkan menurunkan raja, selain lembaga legislatif
beliau juga membentuk dan memperkuat peran dari pabbicara sebagai lembaga
yudikatif.
b. Kerajaan bone merupakan kerajaan berbentuk monarki.
Monarki adalah bentuk pemerintahan dimana pewaris raja berasal dari
keluarga raja yakni anak,saudara,atau keponakan, tetapi bentuk monarki yang
diterapkan oleh Kerajaan bone bukanlah monarki yang bersifat absolut seperti
yang di anut oleh negara negara seperti Arab Saudi dan Brunei Darussalam,
melainkan sistem monarki yang dianut oleh kerajaan bone saat adalah monarki
yang bersifat konstitusional dimana keluarga bukanlah pewaris mutlak. ini bisa
kita buktikan dan kita lihat melalui beberapa catatan sejarah dimana ada raja yang
terpilih bukan merupakan keturunan raja sebelumnya dan ada juga putra mahkota
atau yang mestinya menjadi pewaris tahkta raja tetapi tidak disetujui oleh dewan
adat tujuh sehingga diputuskan untuk tidak dijadikan sebagai raja, hal ini
menunjukkan bahwa Lembaga pemerintahan kerajaan bone atau biasa disebut
pampawe ade dari 3 unsur atau pilar utama yakni raja (mangkau), ade pitu
(dewan legislatif) dan pabbicara (kekuasaan kehakiman) bekerja sebagai mana
mestinya dan raja sebagai simbol kerajaan tidak boleh semena-mena dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya sebab dalam menjalankan fungsinya
mangkau atau raja juga harus tunduk pada aturan (ade’).
c. sistem pemerintahan Kerajaan bone.
Sistem pemerintahan yang di terapkan oleh Kerajaan bone lebih kepada
sistem semi presidensial yang menggabungkan sistem presidensial dan
parlementer ini dikarenakan raja bertindak sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan dan tidak bertanggung jawab kepada adat tujuh selaku parlemen
melainkan raja bertanggung jawab langsung kepada rakyat
Selain bahwa fungsi Lembaga negara kerajaan bone yang berjalan
sebagai mana mestinya dan berdasarkan tupoksi masing-masing, kita juga
mengetahui bahwa kerajaan bone sejak berdiri pada tahun 1330 M sampai pada
bergabungnya ke NKRI pada tahun 1950 selalu menempatkan rakyat sebagai
fokus utama pemerintahan dimana hak-hak rakyat selalu dikedepankan dan tidak
boleh dikebiri, bahkan seperti yang telah kita ketahui bahwa kerajaan bone dalam
memulai lembaran sejarahnya menempatkan nilai demokrasi sebagai pilar utama,
kita tentunya mengetahui Ketika awal proses terbentuknya kerajaan bone diawali
dengan perjanjian/kontrak sosial antara wanua dan raja.
Dari pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa Kerajaan bone merupakan
Kerajaan yang menerapkan sistem trias politika dan demokrasi dalam praktek
ketatanegaraannya, ini dikarenakan indikator trias politika yakni kekuasaan
eksekutif, legislative dan yudikatif terpenuhi dalam sistem ketatanegaraanya dan
juga mengedepankan prinsip distribution of pawer dan check and balance dalam
prakteknya dimana lembaga negara tersebut saling mengawasi dan terhubung
satu dengan yang lain mirip dengan konsep trias politika montesquiu, hanya saja
terdapat perbedaan konsep trias politika montesquiu dengan konsep trias politika
Kerajaan bone :
1) Bentuk dan pelaksanaan trias politika berubah ubah seiring
bergantinya raja dan dinamika Kerajaan.
2) Peran raja masih terlalu dominan dalam penentuan kebijakan, ini
disebabkan karena doktrin legitimasi kekuasaan raja.
3) Dewan adat tujuh sebagai lembaga legislative tidak dipilih melalui
sistem pemilu.
2. Pelaksanaan trias politica dan demokrasi pada sistem Kerajaan bone tentunya
terdapat kekurangan dan kelebihan pada praktek pelaksanaannya walaupun
sejatinya Kerajaan Bone merupakan Kerajaan yang didalam menjalankan
ketatanegaraannya berpegang teguh pada nilai nilai pangadereng Namun kita
juga harus terbuka terhadap potensi baik dan buruk yang terjadi dalam penerapan
sistem kenegaraan tidak terkecuali dalam pelaksanaan Trias Politica juga
terdapat kekurangan maupun kelebihan pelaksanaannya. kekurangan dan
kelebihan ini Bagai dua sisi mata uang yang berjalan beriringan mengikut dan
menyesuaikan pada dinamika Kerajaan yang berbeda disetiap zaman, secara
umum kelebihan pelaksanaan trias politica dan demokrasi pada sistem
ketatanegaraan Kerajaan bone mengacu pada keteraturan sistem yang
diberlakukan oleh Kerajaan, hal ini membuat tata kelola kerajaan menjadi lebih
baik dan teratur, begitu juga dengan hidupnya nilai nilai demokrasi di Kerajaan
Bone membuat pemerolehan hak dan kesejahtraan rakyat lebih terjamin dengan
pemberlakuan sistem demokrasi yang dijalankan melalui sistem perwakilan
yakni (hadat tujuh). Di satu sisi kekurangan dengan diberlakukannya sistem trias
politica dan demokrasi ini membuat standar moral menjadi menurun mengingat
bahwa nilai demokrasi memberikan hak dan kebebasan dalam bernegara.
B. Saran
Trias politica dan demokrasi merupakan sistem ketatanegaran yang sekarang
di anut oleh Indonesia, penulis menganggap bahwa pelaksanaan trias politica dan
demokrasi di Indonesia sekarang ini mirip dengan sistem ketatanegaraan di
Kerajaan bone yang juga menerapkan trias politica dan demokrasi dalam sistem
ketatanegaraannya, sebagaimana Indonesia yang memiliki 3 pilar utama pembagian
kekuasaan yakni kekuasaan eksekutif (presiden), kekuasaan legislatif
(DPR,DPRD,DPD) dan kekuasaan yudikatif (MK,MA,KY) ini juga sama dengan
apa yang kita temukan pada Kerajaan bone yang juga memiliki 3 pilar utama dalam
menjalankan ketatanegaraan yang disebut pampawe ade yakni kekuasaan eksekutif
(raja/mangkau), kekuasaan legislatif (dewan adat tujuh) dan kekuasaan yudikatif
(pabbicara). Dalam hal pelaksanaan demokrasi bahkan sangat identik karena
memiliki prinsip yang sama yakni menempatkan rakyat sebagai pemegang
kedaulatan utama dalam sistem ketatanegaraan.
Pada penelitian ini penulis mengkomparasikan dua sistem pemerintahan dan
gaya kepemimpinan negara yang berbeda, Indonesia yang berbentuk
republik/demokrasi sedangkan Kerajaan bone menerapkan sistem monarki, dimana
sistem monarki biasanya diidentikkan dengan sistem yang otoriter yang
menempartkan raja sebagai super power berbeda dengan Kerajaan bone walaupun
bentuknya monarki tetapi Kerajaan dalam menjalankan sistemnya sama dengan
Indonesia yang memegang prinsip check and balance.
Penulis menyarankan agar litersi budaya khususnya yang mengkaji tentang
ketatanegaraan Kerajaan bone lebih di tingkatkan sebab negeri belanda sendiri
mengambil banyak ide ide dan gagasan dari perjalanan Panjang Kerajaan bone, ini
berguna agar kita dapat mengadopsi sisi baik penyelenggaraan sistem pemerintahan
Kerajaan bone dan kemudian mengimplementasikan pada sistem ketatanegaraan
Indonesia dan kabupaten bone secara khusus misalnya yang paling penting adalah
dari segi kompleksitas, ketegasan dan kejujuran negara dalammenjalankan sistem,
mengapa di negara kita sering terjadi penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan sebab
kita tidak memegang prinsip getteng lempu ada tongeng (tegas, tidak tebang pilih
dan jujur) di Indonesia seringkali hukum terkesan tebang pilih terhadap orang
tertentu karena nilai nilai kejujuran dan nilai nilai luhur dalam kebudayaan tidak
hidup pada sanubari pemegang kekuasaan, berbeda dengan Kerajaan bone dahulu
yang menjalankan sistem tanpa tebang pilih karena pangadereng sebagai pandangan
hidup orang bone sangat dipegang teguh tanpa ada pengecualian bahkan raja
sekalipun apabila melanggar hukum akan dijatuhkan hukuman.
Ketersediaan
01.18.4055Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

240/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top