Problematika Dispensasi Kawin (Studi Pada Pengadilan Agama Sinjai)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang problematika dispensasi kawin studi pada
Pengadilan Agama Sinjai. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian
ini yaitu terkait keadilan dispensasi kawin yang merupakan hasil pertimbangan
dan putusan hakim, kemudian yang menjadi sampel penelitian yaitu Pengadilan
Agama Sinjai sebagai pemberi informasi mengenai bahasan pertimbangan hukum
penetapan dispensasi kawin dan Masyarakat sebagai sampel terhadap bahasan
pengaruh penolakan dispensasi kawinnya di Pengadilan Agama Sinjai. Adapun
jenis penelitian yang digunakan field research kualitatif deskriptif yaitu penelitian
temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan
lainnya, tetapi pada prosedur analisa non sistematis. Prosedur ini menghasilkan
temuan yang diperoleh dari data yang dikumpulkan dengan beragam sarana.
Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa juga mencakup
dokumen, buku, kaset, dan video.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam mempertimbangkan dan
memutuskan perkara dispensasi kawin berdasarkan alasan mendesak yang
diajukan oleh para pemohon dan merujuk pada PERMA Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin berdasarkan
penetapan dispensasi kawin tersebut juga memiliki pengaruh pada masyarakat
dimana masyarakat melakukan perkawinan dibawah tangan akibat permohonan
dispensasi kawinnya ditolak di Pengadilan Agama Sinjai.
Manfaat penelitian ini akan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait
pengajuan permohonan dispensasi kawin, karena fakta yang terjadi di masyarakat
tidak sesuai dengan hasil pertimbangan dan putusan hakim dimana setelah
permohonan dispensasinya ditolak dan masyarakat tetap melaksanakan
perkawinan tidak tercatat dengan tidak mematuhi Undang-Undang Perkawinan
mengenai batas usia minimal perkawinan
A. Kesimpulan
1. Syarat registrasi perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sinjai
yaitu dengan melengkapi lampiran-lampiran data diri pihak pemohon,
dan pihak-pihak yang domohonkan untuk dispensasi kawinnya,
membawa lampiran surat penolakan nikahnya dari KUA serta membayar
biaya panjar perkara.
Berdasarkan ketentuan pasal 5 PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dan
ketentuan pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
terdapat persyaratan registrasi perkara dispensasi kawin di Pengadilan
Agama Sinjai Surat permohonan, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk kedua
orang tua/wali, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran Anak,
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta
kelahiran calon suami atau isteri, Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir
anak dan/atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah Anak, Surat
keterangan dari tenaga kesehatan (dokter atau bidan) yang mendukung
pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk
dilaksanakan, Surat pernyataan komitmen orang tua anak yang
menegaskan bahwa komitmen orang tua untuk ikut bertanggung jawab
terkait masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan pendidikan anak, Surat
Penolakan dari Kantor Urusan Agama, Surat keterangan pemberitahuan
adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari Kantor Urusan
Agama, Surat keterangan status dari Kelurahan / Desa.
2. Hakim dalam pertimbangannya menetapkan permohonan dispensasi
kawin utamanya dengan melihat pada alasan-alasan mendesak yang
diajukan oleh Pemohon sehingga berdasarkan ada atau tidaknya alasan
mendesak yang diajukan menjadi pertimbangan hakim dalam
mengabulkan dan menolak dispensasi kawin.
Perihal pertimbangan hukum penetapan dispensasi kawin di
Pengadilan Agama Sinjai, hakim dalam mengabulkan atau menolak
permohonan dispensasi kawin juga berdasarkan penggalian hukum
terhadap faktor penyebab dan dampak yang terjadi dari perkara
dispensasi kawin tersebut. Permohonan dispensasi kawin dilihat
berdasarkan pengajuan oleh orang tua pihak laki-laki atau orang tua
pihak perempuan dengan alasan yang sangat mendesak, hal ini
sebagaimana yang terdapat pada Pasal 7 Ayat (2) dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hakim dalam mengadili suatu perkara
yang diajukan kepadanya juga harus mengetahui dengan jelas tentang
fakta dan peristiwa yang ada dalam masalah tersebut. Oleh karena itu
sebelum majelis hakim menjatuhkan putusannya terlebih dahulu harus
menemukan fakta dan peristiwa yang terungkap dari penggugat maupun
tergugat, serta alat-alat bukti yang diajukan oleh pihak dalam
persidangan. Jika dasar-dasar hukum yang dikemukakan oleh pihak-
pihak yang berperkara kurang jelas dan kurang lengkap, maka majlis
hakim karena jabatannya dapat menambah atau melengkapi dasar-dasar
hukum itu sepanjang tidak merugikan pihak-pihak yang berperkara
3. Pengaruh dispensasi kawin yang ditolak di Pengadilan Agama Sinjai
membuat Masyarakat pada akhirnya melaksanakan perkawinan dibawah
tangan. Masyarakat yang ditolak dispensasi kawinnya oleh Pengadilan
Agama pada kenyataannya tetap melangsungkan perkawinan untuk anak-
anaknya yang masih belum cukup umur. Hal ini menyebabkan mereka
yang melaksanakan kawin di bawah tangan tidak memiliki akta nikah.
B. Saran / Rekomendasi
1. Penulis menyarankan agar dalam memutuskan suatu perkara seorang
hakim lebih memperhatikan tiga tujuan dari suatu hukum, agar
menghasilkan suatu keputusan yang adil dan menguntungkan bagi
pemohon, untuk mencegah terjadinya perkawinan dibawah tangan akibat
penolakan putusan dispensasi kawin.
2. Pihak KUA maupun Tokoh Masyarakat harus lebih menanamkan
perhatiannya kepada masyarakat, pihak KUA dan Tokoh Masyarakat
sebaiknya tidak acuh bilamana mendapati adanya pernikahan yang tidak
tercatat. Hendaknya mereka memberikan nasehat-nasehat atau bimbingan
terhadap masyarakat, sehingga masyarakat memiliki pengetahuan dan
wawasan yang luas dalam masalah perkawinan, khususnya bagi
masyarakat yang melangsungkan perkawinan di bawah umur. Karena di
era yang terjadi saat ini banyak pernikahan yang dilakukan oleh pasangan
usia dini yang hanya dipengaruhi oleh keinginan nafsu saja. Mereka tidak
memikirkan mengenai apa-apa saja yang akan timbul setelah mereka
menikah terutama kewajiban setelah menikah dan bagaimana masa depan
mereka kelak.
3. Tetap mengindahkan amanah pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 bahwa usia anak dinikahkan
dengan alasan-alasan “sangat mendesak”.
Menurut penulis “sangat mendesak” ada 3:
a. Hamil
b. Hubungannya meresahkan, dan
c. Matang, baik secara fisik maupun psikis.
4. Teruntuk masyarakat yang permohonan kawinnya tidak diterima, baik di
KUA maupun Pengadilan Agama karena belum cukup umur sebaiknya
tetap mematuhi aturan dengan menunggu sampai para pihak yang hendak
melaksanakan perkawinan cukup umur.
Ketersediaan
SSYA2023008181/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

81/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top