Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Ditinjau Menurut Hukum Islam
Sabri/742302019143 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang perkawinan beda agama dalam perspektif Hak Asasi
Manusia di tinjau menurut hukum Islam. Adapun masalah dalam penelitian ini
bagaimana pandangan hak asasi manusia terhadap perkawinan beda agama serta
bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perkawinan beda agama dalam
perspektif HAM. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hak
asasi manusia terhadap perkawinan beda agama dan untuk mengetahui pandangan
hukum Islam terhadap perkawinan beda agama dalam perspektif HAM. Penelitian ini
menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan content analisis
sebagai metode analisisnya. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara menelusuri
literatur-literatur atau karya ilmiah lainnya yang berkaitan yang diambil dari bahan
hukum primer maupun bahan hukum sekunder.Hasil dari penelitian ini menyatakan
bahwa dalam Hak Asasi Manusia dijelaskan pernikahan beda agama termasuk dalam
perlindungan HAM karena mengacu pada Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun
1999 yang tertulis “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Akan tetapi berbeda pada
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang tertulis “Perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”
karena Pernikahan merupakan salah satu kemaslahatan dengan tujuan untuk
mendapatkan kebahagaiaan, ketentraman dan keturunan. Namun apabila pernikahan
tersebut dilakukan dengan seseorang yang berbeda keyakinan (agama), bukan
kebahagaiaan dan ketentraman yang diperoleh, malah sebaliknya. Nikah beda agama,
menurut hukum Islam tidak diperobolehkan karena menyangkut perbedaan keimanan.
Berdasarkan fatwa MUI Nomor: 4/MUNAS VII/MU/8/2005 yang di cetuskan pada
hasil musyawarah Nasional ke II pada tanggal 26 Mei sampai dengan 1 Juni 1980
yang menetapkan bahwa nikah beda agama hukumnya haram.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan pandangan hak asasi manusia terhadap perkawinan beda agama,
maka dalam hal ini penegakan dan perlindungan tentang hak asasi manusia di
Indonesia sangatlah penting bagi rakyatnya, karena hak asasi manusia berkaitan
dengan harkat dan martabat manusia sebagai manusia seutuhnya. Dalam Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) yang
tertulis “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Lalu ayat (2) tertulis
“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan
kepercayaannya itu”. Sehingga para pegiat HAM berargumentasi bahwa
pernikahan beda agama termasuk dalam perlindunaga Hak Asasi Manusia tersebut,
akan tetapai berbeda dengan pandangan undang-undang pernikahan yang berlaku
di Indonesia yaitu UU No. 1 Tahun 1974 mendasarkan diri pada apa yang
dikatakan dengan hukum agama, dengan demikian, perkawinan beda agama
sebaiknya jangan dilakukan karna sudah ada peraturan yang dengan tegas
melarangnya.
2. Pernikahan adalah pintu gerbang utama dalam mendirikan rumah tangga. Setiap
orang pasti mendamba-dambakan pernikahan, minimal sekali dalam seumur
hidupnya dan agama islam memandang bahwa pernikahan adalah pekerjaan
ibadah yang sangat mulia. Pernikahan adalah merupakan salah satu kemaslahatan
yang dengannya mendapatkan kebahagaiaan, ketentraman dan keturunan. Namun
apabila pernikahan tersebut dilakukan dengan seseorang yang berbeda keyakinan
(agama), bukan kebahagaiaan dan ketentraman yang diperoleh, malah sebaliknya.
3. Demikian dengan anak, bagaimana anak nantinya, agama dan kepercayaan, maka
akan menjadi permasalahan besar dan orang tua khususnya akan dimintai
pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Perintah Rasulullah untuk memilih pasangan
berdasarkan agama tentulah memiliki hikmah dan dasar yang sangat kuat. Karena
tidak lah mungkin Rasulullah menyuruh dan melarang sesuatu tanpa ada hikmah
yang didapatkan oleh orang-orang yang mau mengerjakan perintah Nabi tersebut
termasuk tidak menikah dengan yang berbeda agama. Karna jelas fatwa MUI dan
Majlis Tarjih serta KHI jelas perkawinan beda agama diharamkan.
B. Saran
Penulisan yang dilakukan oleh penulis menunjukkan beberapa saran yang bisa
diberikan kepada lingkungan akademisi, penulis, masyarakat dan kepada instansi
terkait. Saran-saran tersebut antara lain :
1. Pernikahan beda agama diharamkan didalam hukum Islam oleh sebab itu,
perlu adanya suatu respon positif dari para ulama untuk semakin meningkatkan
syiar Islam mengenai haramnya pernikahan beda agama. Begitupun dalam
undang-undang perkawinan melarang perkawinan beda agama karna
berdamapak pada anak yang lahir kelak.
2. Orang tua (Muslim) tidak boleh melepaskan begitu saja kepada anak-anaknya
dalam memilih jodoh dengan kehendaknya tanpa mempertimbangkan dari
aspek agama (Islam). Orang tua berkewajiban memberikan bimbingan, arahan
dan penegasan dalam memilihkan jodoh anaknya agar anak-anak dapat
terhindar dari perbuatan dosa, dan haram.
Manusia di tinjau menurut hukum Islam. Adapun masalah dalam penelitian ini
bagaimana pandangan hak asasi manusia terhadap perkawinan beda agama serta
bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perkawinan beda agama dalam
perspektif HAM. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hak
asasi manusia terhadap perkawinan beda agama dan untuk mengetahui pandangan
hukum Islam terhadap perkawinan beda agama dalam perspektif HAM. Penelitian ini
menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan content analisis
sebagai metode analisisnya. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara menelusuri
literatur-literatur atau karya ilmiah lainnya yang berkaitan yang diambil dari bahan
hukum primer maupun bahan hukum sekunder.Hasil dari penelitian ini menyatakan
bahwa dalam Hak Asasi Manusia dijelaskan pernikahan beda agama termasuk dalam
perlindungan HAM karena mengacu pada Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun
1999 yang tertulis “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Akan tetapi berbeda pada
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang tertulis “Perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”
karena Pernikahan merupakan salah satu kemaslahatan dengan tujuan untuk
mendapatkan kebahagaiaan, ketentraman dan keturunan. Namun apabila pernikahan
tersebut dilakukan dengan seseorang yang berbeda keyakinan (agama), bukan
kebahagaiaan dan ketentraman yang diperoleh, malah sebaliknya. Nikah beda agama,
menurut hukum Islam tidak diperobolehkan karena menyangkut perbedaan keimanan.
Berdasarkan fatwa MUI Nomor: 4/MUNAS VII/MU/8/2005 yang di cetuskan pada
hasil musyawarah Nasional ke II pada tanggal 26 Mei sampai dengan 1 Juni 1980
yang menetapkan bahwa nikah beda agama hukumnya haram.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan pandangan hak asasi manusia terhadap perkawinan beda agama,
maka dalam hal ini penegakan dan perlindungan tentang hak asasi manusia di
Indonesia sangatlah penting bagi rakyatnya, karena hak asasi manusia berkaitan
dengan harkat dan martabat manusia sebagai manusia seutuhnya. Dalam Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) yang
tertulis “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Lalu ayat (2) tertulis
“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan
kepercayaannya itu”. Sehingga para pegiat HAM berargumentasi bahwa
pernikahan beda agama termasuk dalam perlindunaga Hak Asasi Manusia tersebut,
akan tetapai berbeda dengan pandangan undang-undang pernikahan yang berlaku
di Indonesia yaitu UU No. 1 Tahun 1974 mendasarkan diri pada apa yang
dikatakan dengan hukum agama, dengan demikian, perkawinan beda agama
sebaiknya jangan dilakukan karna sudah ada peraturan yang dengan tegas
melarangnya.
2. Pernikahan adalah pintu gerbang utama dalam mendirikan rumah tangga. Setiap
orang pasti mendamba-dambakan pernikahan, minimal sekali dalam seumur
hidupnya dan agama islam memandang bahwa pernikahan adalah pekerjaan
ibadah yang sangat mulia. Pernikahan adalah merupakan salah satu kemaslahatan
yang dengannya mendapatkan kebahagaiaan, ketentraman dan keturunan. Namun
apabila pernikahan tersebut dilakukan dengan seseorang yang berbeda keyakinan
(agama), bukan kebahagaiaan dan ketentraman yang diperoleh, malah sebaliknya.
3. Demikian dengan anak, bagaimana anak nantinya, agama dan kepercayaan, maka
akan menjadi permasalahan besar dan orang tua khususnya akan dimintai
pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Perintah Rasulullah untuk memilih pasangan
berdasarkan agama tentulah memiliki hikmah dan dasar yang sangat kuat. Karena
tidak lah mungkin Rasulullah menyuruh dan melarang sesuatu tanpa ada hikmah
yang didapatkan oleh orang-orang yang mau mengerjakan perintah Nabi tersebut
termasuk tidak menikah dengan yang berbeda agama. Karna jelas fatwa MUI dan
Majlis Tarjih serta KHI jelas perkawinan beda agama diharamkan.
B. Saran
Penulisan yang dilakukan oleh penulis menunjukkan beberapa saran yang bisa
diberikan kepada lingkungan akademisi, penulis, masyarakat dan kepada instansi
terkait. Saran-saran tersebut antara lain :
1. Pernikahan beda agama diharamkan didalam hukum Islam oleh sebab itu,
perlu adanya suatu respon positif dari para ulama untuk semakin meningkatkan
syiar Islam mengenai haramnya pernikahan beda agama. Begitupun dalam
undang-undang perkawinan melarang perkawinan beda agama karna
berdamapak pada anak yang lahir kelak.
2. Orang tua (Muslim) tidak boleh melepaskan begitu saja kepada anak-anaknya
dalam memilih jodoh dengan kehendaknya tanpa mempertimbangkan dari
aspek agama (Islam). Orang tua berkewajiban memberikan bimbingan, arahan
dan penegasan dalam memilihkan jodoh anaknya agar anak-anak dapat
terhindar dari perbuatan dosa, dan haram.
Ketersediaan
| SYA20230015 | 15/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
15/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
