Implementasi Perda No 10 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Pasar Sentral Kab.wajo )
Nur Hikma/742352019181 - Personal Name
kripsi ini membahas tentang implementasi Peraturan Daerah No10 tahun 2015
tentang erlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (studi kasus pasar sentral
kab.wajo) dengan tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor yang dialami
masyarakat sehingga kurangnya menjaga kebersihan lingkungan dan upaya yang
harus ditegakkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam mewujudkan
peraturan daerah no 10 tahun 2015
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji
ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya
dimasyarakat. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut peneliti
menggunakan metode field research (Penelitian lapangan) dalam melakukan
observasi, wawancara, dan dokumentasi selanjutnya dalam menganalisis data,
penulis menggunakan deskriptif kualitatif melalui data yang diperoleh dari dinas
lingkungan hidup, pedagang, dan penjual.
Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan dan kebersihan pasar sentral kab.wajo
masih tidak sesuai dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 yang berlaku,
karna terdapat faktor eksternal dan internal yang mempengaruhinya, adapun
faktor eksternalnya adalah lemahnya penegak hukum dan kurangnya tindakan
pengelolah pasar dan pemerintah dalam menghimbau kepada masyarakat untuk
tetap menjaga kebersihan pasar, segangkan faktor internalnya adalah rendahnya
tingkat kesadaran masyarakat. Dan salah satu upaya yang diwacanakan
pemerintah untuk meningkatkan kebersihan pasar sentral yaitu melakukan
Tindakan himbauan, pengawasan, dan monitoring dengan membuat program
Wajo mapacccing
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut :
1. Faktor yang mempengaruhi masyarakat sehingga kurangnya menjaga
kebersihan Pasar sentral adalah kurangnya tindakan pengelola pasar
dan pemerintah untuk menghimbau kepada masyarakat khususnya
pedagang dan pengunjung Pasar sentral agar sampah mereka tidak
berserakan di lingkungan pasar dan juga faktor yang lainnya di
pengaruhi oleh kurangnya kesadaran pedagang dan pengunjung
terhadap kebersihan lingkungan khususnya Pasar sentral kabupaten
Wajo, karena pemerintah dan pihak pasar telah berupaya menyediakan
tempat sampah namun masih ada saja yang membuang sampah
sembarangan dan karena kurangnya kesadaran pedagang dan
masyarakat untuk menjaga faslitas tersebut sehingga kondisi tempat
sampah di Pasar sangat kurang.
2. Upaya yang harus dilakukan adalah pelunya Himbauan pemerintah
kepada masyarakat serta pengelola pasar terkait peraturan yang di buat
agar supaya selain untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan juga
supaya masyarakat dapat mengetahui eksistensi dari Peraturan Daerah
tersebut, Selain dari pada himbauan pemerintah tentu juga dibutuhkan
kesadaran masyarakat perlu untuk di tingkatkan lagi dengan cara
menerapkan kembali “Wajo Mapaccing” supaya ada dorongan dan
ketakutan di dalam diri masyarakat untuk tidak lagi membuang
sampah sembarangan dan tetap menjaga kebersihan lingkungan
khususnya lingkungan pusat perbelanjaan pasar sentral Sengkang
Kabupaten Wajo.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut:
1. Setelah pemerintah melakukan himbauan terkait eksistensi dari
Peraturan Daerah tersebut kepada Pengelolah Pasar, Pedagang dan
juga Pengunjung pasar. Ada baiknya pemerintah juga melakukan
monitoring berkelanjutan yang benar-benar efektif untuk memastikan
Peraturan Daerah tersebut betul-betul di laksanakan oleh pihak
pedagang maupun pengunjung pasar sentral kabupaten Wajo.
2. Segera memberlakukan kembali kegiatan “Wajo Mapaccing” supaya
ada dorongan dan ketakutan di dalam diri masyarakat untuk tidak lagi
membuang sampah sembarangan dan tetap menjaga kebersihan
lingkungan khususnya lingkungan pusat perbelanjaan pasar sentral
Sengkang Kabupaten Wajo, dan perlu juga di terapkan sanksi
administratif bagi setiap orang yang melanggar aturan tersebut sesuai
dengan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2015 Tentang Perlindungan
Dan Pengelolan Lingkungan Hidup.
tentang erlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (studi kasus pasar sentral
kab.wajo) dengan tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor yang dialami
masyarakat sehingga kurangnya menjaga kebersihan lingkungan dan upaya yang
harus ditegakkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam mewujudkan
peraturan daerah no 10 tahun 2015
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji
ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya
dimasyarakat. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut peneliti
menggunakan metode field research (Penelitian lapangan) dalam melakukan
observasi, wawancara, dan dokumentasi selanjutnya dalam menganalisis data,
penulis menggunakan deskriptif kualitatif melalui data yang diperoleh dari dinas
lingkungan hidup, pedagang, dan penjual.
Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan dan kebersihan pasar sentral kab.wajo
masih tidak sesuai dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 yang berlaku,
karna terdapat faktor eksternal dan internal yang mempengaruhinya, adapun
faktor eksternalnya adalah lemahnya penegak hukum dan kurangnya tindakan
pengelolah pasar dan pemerintah dalam menghimbau kepada masyarakat untuk
tetap menjaga kebersihan pasar, segangkan faktor internalnya adalah rendahnya
tingkat kesadaran masyarakat. Dan salah satu upaya yang diwacanakan
pemerintah untuk meningkatkan kebersihan pasar sentral yaitu melakukan
Tindakan himbauan, pengawasan, dan monitoring dengan membuat program
Wajo mapacccing
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut :
1. Faktor yang mempengaruhi masyarakat sehingga kurangnya menjaga
kebersihan Pasar sentral adalah kurangnya tindakan pengelola pasar
dan pemerintah untuk menghimbau kepada masyarakat khususnya
pedagang dan pengunjung Pasar sentral agar sampah mereka tidak
berserakan di lingkungan pasar dan juga faktor yang lainnya di
pengaruhi oleh kurangnya kesadaran pedagang dan pengunjung
terhadap kebersihan lingkungan khususnya Pasar sentral kabupaten
Wajo, karena pemerintah dan pihak pasar telah berupaya menyediakan
tempat sampah namun masih ada saja yang membuang sampah
sembarangan dan karena kurangnya kesadaran pedagang dan
masyarakat untuk menjaga faslitas tersebut sehingga kondisi tempat
sampah di Pasar sangat kurang.
2. Upaya yang harus dilakukan adalah pelunya Himbauan pemerintah
kepada masyarakat serta pengelola pasar terkait peraturan yang di buat
agar supaya selain untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan juga
supaya masyarakat dapat mengetahui eksistensi dari Peraturan Daerah
tersebut, Selain dari pada himbauan pemerintah tentu juga dibutuhkan
kesadaran masyarakat perlu untuk di tingkatkan lagi dengan cara
menerapkan kembali “Wajo Mapaccing” supaya ada dorongan dan
ketakutan di dalam diri masyarakat untuk tidak lagi membuang
sampah sembarangan dan tetap menjaga kebersihan lingkungan
khususnya lingkungan pusat perbelanjaan pasar sentral Sengkang
Kabupaten Wajo.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut:
1. Setelah pemerintah melakukan himbauan terkait eksistensi dari
Peraturan Daerah tersebut kepada Pengelolah Pasar, Pedagang dan
juga Pengunjung pasar. Ada baiknya pemerintah juga melakukan
monitoring berkelanjutan yang benar-benar efektif untuk memastikan
Peraturan Daerah tersebut betul-betul di laksanakan oleh pihak
pedagang maupun pengunjung pasar sentral kabupaten Wajo.
2. Segera memberlakukan kembali kegiatan “Wajo Mapaccing” supaya
ada dorongan dan ketakutan di dalam diri masyarakat untuk tidak lagi
membuang sampah sembarangan dan tetap menjaga kebersihan
lingkungan khususnya lingkungan pusat perbelanjaan pasar sentral
Sengkang Kabupaten Wajo, dan perlu juga di terapkan sanksi
administratif bagi setiap orang yang melanggar aturan tersebut sesuai
dengan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2015 Tentang Perlindungan
Dan Pengelolan Lingkungan Hidup.
Ketersediaan
| SSYA20230219 | 219/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
219/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
