Kesadaran Masyarakat Dalam Mengeluarkan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Bone
A. amilatul Wusta/01.14.1040 - Personal Name
Skripsi ini Kesadaran Masyarakat Dalam Mengeluarkan Zakat Melalui
BAZNAS Kabupaten Bone. Tujuan penelitian adalah untuk membahas ketiga tujuan
tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research),
Untuk mengetahui pemahaman masyarakat tentang keberadaan lembaga BAZNAS
Kabupaten Bone, untuk mengetahui kesadaran masyarakat dalam menyalurkan
zakatnya di lembaga BAZNAS Kabupaten Bone dan untuk mengetahui
pendistribusian zakat di lembaga BAZNAS Kabupaten Boneyaitu suatu penelitian
yang menggunakan metode pengumpulan data dengan terjun langsung ke lapangan
guna mendapatkan data yang diperlukan. Dan dipadukan dengan metode
pengumpulan data kepustakaan (library research), yaitu metode pengumpulan data
yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur (kepustakaan), baik berupa buku,
catatan, maupun laporan penelitian dari peneliti terdahulu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam
mengeluarkan zakatnya di lembaga BAZNAS Kabupaten Bone masih minim , yang
mengeluarkan zakat hanya dari profesi tertentu saja, misalnya pengusaha, Aparatur
Sipil Negara baik dari lingkungan pemerintah daerah maupun dari instansi
kementrian dan dari pelaku bisnis swasta. Kesadaran untuk melaksanakan kewajiban
membayar zakat fitrah sudah ada tetapi masih sangat kurang untuk zakat mal,
bahkan pada waktu menjelang hari raya pun dapat dipastikan setiap masyarakatnya
dalam membayar zakat masih dengan cara disalurkan secara langsung kepada fakir
miskin tanpa melalui Lembaga Pengelola Zakat atau Unit pengelola Zakat (UPZ)
yang telah resmi mendapatkan amanah dari BAZNAS. Selain disalurkan secara
langsung, pada saat malam idul fitri disetiap masjid juga terdapat kegiatan
pengumpulan zakat fitrah kepada takmir masjid yang merupakan semacam Unit
Pengelola Zakat tetapi keberadaannya belum disahkan oleh BAZNAS, jadi belum
mendapatkan izin resmi untuk membantu mengumpulkan zakat. Sehingga dalam
pengelolaannya baik pengumpulan, pendistribusian serta pendayagunaannya belum
dapat mencapai sasaran atau masih secara konsumtif. Strategi Penghimpunan zakat
pada BAZNAS Kabupaten Bone Secara umum strategi penghimpunan terbagi
menjadi dua, yaitu: Metode penghimpunan langsung adalah metode penghimpunan
yang menggunakan teknik-teknik yang melibatkan partisipasi donatursecara
langsung. Metode Penghimpunan Tidak Langsung metode penghimpunan yang
menggunakan teknik-teknik yang tidak melibatkan partisipasi donatur secara
langsung. Yaitu bentuk-bentuk penghimpunan di mana tidak dilakukan dengan
memberikan daya akomodasi langsung terhadap respon donatur seketika.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang di kemukakan di atas maka penulis dapat
menyimpulkan hasil penelitian sebagai berikut:
1. Pemahaman masyarakat tentang BAZNAS, khususnya Kabupaten Bone belum
begitu di kenal oleh masyarakat. Karena keberadaan BAZNAS Kabupaten Bone
yang relatif masih baru, sehingga dalam pelaksanaannya belum dapat
maksimal. Oleh karena itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas,
fungsi dan wewenang Badan Amil Zakat Nasional kepada masyarakat harus
terus digalakkan, dan lebih memberikan kefahaman serta pengetahuan kepada
masyarakat akan optimalisasi zakat apabila disalurkan melalui lembaga. Usaha
sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kesadaran
masyarakat untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS Kabupaten Bone.
Sehingga zakat akan dapat terkelola dan tersalurkan secara benar dari pada
diberikan secara langsung kepada fakir miskin karena akan berakhir konsumtif.
2. Kesadaran untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah sudah ada
tetapi masih sangat kurang untuk zakat mal, bahkan pada waktu menjelang hari
raya pun dapat dipastikan setiap masyarakatnya dalam membayar zakat masih
dengan cara disalurkan secara langsung kepada fakir miskin tanpa melalui
Lembaga Pengelola Zakat atau Unit pengelola Zakat (UPZ) yang telah resmi
mendapatkan amanah dari BAZNAS. Selain disalurkan secara langsung, pada
saat malam idul fitri disetiap masjid juga terdapat kegiatan pengumpulan zakat
fitrah kepada takmir masjid yang merupakan semacam Unit Pengelola Zakat
tetapi keberadaannya belum disahkan oleh BAZNAS, jadi belum mendapatkan
izin resmi untuk membantu mengumpulkan zakat. Sehingga dalam
pengelolaannya baik pengumpulan, pendistribusian serta pendayagunaannya
belum dapat mencapai sasaran atau masih secara konsumtif.
B. Saran
1. Untuk meningkatkan lagi sumber dananya hendaknya amil zakat lebih pro aktif
dalam menjaring wajib zakat. Dengan merealisasikan program programnya dan
transparansi manjemen dalam pegelolaan maupun sirkulasi keuanagn, sehingga
masyarakat menaruh kepercayaan kepada BAZNAS Kabupaten Bone.
2. Dalam melakukan pendataan BAZNAS harus sering-sering terjun ke lapangan
sehingga tidak ada fakir miskin yang terlewatkan dan dapat adil serta meratakan
zakat kepadaa mustahiq.
3. Dalam menjalankan tugas sebagai Lembaga Amil Zakat, BAZNAS berperan
penting dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat, supaya masyarakat
khususnya Kabupaten Bone mengetahui keberadaan BAZNAS yang sebenarnya
dan sadar akan kewajiban membayar zakat melalu BAZNAS Kabupaten Bone.
BAZNAS Kabupaten Bone. Tujuan penelitian adalah untuk membahas ketiga tujuan
tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research),
Untuk mengetahui pemahaman masyarakat tentang keberadaan lembaga BAZNAS
Kabupaten Bone, untuk mengetahui kesadaran masyarakat dalam menyalurkan
zakatnya di lembaga BAZNAS Kabupaten Bone dan untuk mengetahui
pendistribusian zakat di lembaga BAZNAS Kabupaten Boneyaitu suatu penelitian
yang menggunakan metode pengumpulan data dengan terjun langsung ke lapangan
guna mendapatkan data yang diperlukan. Dan dipadukan dengan metode
pengumpulan data kepustakaan (library research), yaitu metode pengumpulan data
yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur (kepustakaan), baik berupa buku,
catatan, maupun laporan penelitian dari peneliti terdahulu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam
mengeluarkan zakatnya di lembaga BAZNAS Kabupaten Bone masih minim , yang
mengeluarkan zakat hanya dari profesi tertentu saja, misalnya pengusaha, Aparatur
Sipil Negara baik dari lingkungan pemerintah daerah maupun dari instansi
kementrian dan dari pelaku bisnis swasta. Kesadaran untuk melaksanakan kewajiban
membayar zakat fitrah sudah ada tetapi masih sangat kurang untuk zakat mal,
bahkan pada waktu menjelang hari raya pun dapat dipastikan setiap masyarakatnya
dalam membayar zakat masih dengan cara disalurkan secara langsung kepada fakir
miskin tanpa melalui Lembaga Pengelola Zakat atau Unit pengelola Zakat (UPZ)
yang telah resmi mendapatkan amanah dari BAZNAS. Selain disalurkan secara
langsung, pada saat malam idul fitri disetiap masjid juga terdapat kegiatan
pengumpulan zakat fitrah kepada takmir masjid yang merupakan semacam Unit
Pengelola Zakat tetapi keberadaannya belum disahkan oleh BAZNAS, jadi belum
mendapatkan izin resmi untuk membantu mengumpulkan zakat. Sehingga dalam
pengelolaannya baik pengumpulan, pendistribusian serta pendayagunaannya belum
dapat mencapai sasaran atau masih secara konsumtif. Strategi Penghimpunan zakat
pada BAZNAS Kabupaten Bone Secara umum strategi penghimpunan terbagi
menjadi dua, yaitu: Metode penghimpunan langsung adalah metode penghimpunan
yang menggunakan teknik-teknik yang melibatkan partisipasi donatursecara
langsung. Metode Penghimpunan Tidak Langsung metode penghimpunan yang
menggunakan teknik-teknik yang tidak melibatkan partisipasi donatur secara
langsung. Yaitu bentuk-bentuk penghimpunan di mana tidak dilakukan dengan
memberikan daya akomodasi langsung terhadap respon donatur seketika.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang di kemukakan di atas maka penulis dapat
menyimpulkan hasil penelitian sebagai berikut:
1. Pemahaman masyarakat tentang BAZNAS, khususnya Kabupaten Bone belum
begitu di kenal oleh masyarakat. Karena keberadaan BAZNAS Kabupaten Bone
yang relatif masih baru, sehingga dalam pelaksanaannya belum dapat
maksimal. Oleh karena itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas,
fungsi dan wewenang Badan Amil Zakat Nasional kepada masyarakat harus
terus digalakkan, dan lebih memberikan kefahaman serta pengetahuan kepada
masyarakat akan optimalisasi zakat apabila disalurkan melalui lembaga. Usaha
sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kesadaran
masyarakat untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS Kabupaten Bone.
Sehingga zakat akan dapat terkelola dan tersalurkan secara benar dari pada
diberikan secara langsung kepada fakir miskin karena akan berakhir konsumtif.
2. Kesadaran untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah sudah ada
tetapi masih sangat kurang untuk zakat mal, bahkan pada waktu menjelang hari
raya pun dapat dipastikan setiap masyarakatnya dalam membayar zakat masih
dengan cara disalurkan secara langsung kepada fakir miskin tanpa melalui
Lembaga Pengelola Zakat atau Unit pengelola Zakat (UPZ) yang telah resmi
mendapatkan amanah dari BAZNAS. Selain disalurkan secara langsung, pada
saat malam idul fitri disetiap masjid juga terdapat kegiatan pengumpulan zakat
fitrah kepada takmir masjid yang merupakan semacam Unit Pengelola Zakat
tetapi keberadaannya belum disahkan oleh BAZNAS, jadi belum mendapatkan
izin resmi untuk membantu mengumpulkan zakat. Sehingga dalam
pengelolaannya baik pengumpulan, pendistribusian serta pendayagunaannya
belum dapat mencapai sasaran atau masih secara konsumtif.
B. Saran
1. Untuk meningkatkan lagi sumber dananya hendaknya amil zakat lebih pro aktif
dalam menjaring wajib zakat. Dengan merealisasikan program programnya dan
transparansi manjemen dalam pegelolaan maupun sirkulasi keuanagn, sehingga
masyarakat menaruh kepercayaan kepada BAZNAS Kabupaten Bone.
2. Dalam melakukan pendataan BAZNAS harus sering-sering terjun ke lapangan
sehingga tidak ada fakir miskin yang terlewatkan dan dapat adil serta meratakan
zakat kepadaa mustahiq.
3. Dalam menjalankan tugas sebagai Lembaga Amil Zakat, BAZNAS berperan
penting dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat, supaya masyarakat
khususnya Kabupaten Bone mengetahui keberadaan BAZNAS yang sebenarnya
dan sadar akan kewajiban membayar zakat melalu BAZNAS Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SSYA20190398 | 398/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
398/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
