Tradisi Mappasiala Dalam Perkawinan Masyarakat Bugis Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Kec. Cina)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Mappasiala Dalam Perkawinan Masyarakat
Bugis Menurut Perspektif Hukum Islam. Pokok masalah yang akan dipecahkan
dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor-faktor yang menjadi dasar terjadinya
tradisi Mappasiala dan bagaimana tantangan yang dihadapi oleh pasangan suami-istri
dari tradisi mappasiala serta bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap tradisi
Mappasiala. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif
yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan
perilaku orang-orang yang diamati.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mappasiala dalam perkawinan
masyarakat bugis yang menjadi faktor-faktor atau alasan terjadinya tradisi tersebut
adalah faktor ekonomi, dukungan keluarga dan masih ada sebagian keluarga bugis
yang menikah tanpa saling mengenal karena mengikuti kebiasaan leluhur dan
dijadikan sebagai kebiasaan dalam menentukan pasangan. Tak jarang dalam
perkawinan karena Mappasiala seringkali menimbulkan dampak, baik itu dampak
positif maupun dampak negatif, dampak positifnya yaitu dapat mempererat tali
sillaturrahmi dan membantu perekonomian keluarga dan dampak negatifnya yaitu
anak yang dikawinkan merasa tidak ridha dan akhirnya terjadi sebuah perceraian.
tantangan yang diallami oleh pasangan yang menikah karena Dippasiala yaitu
perkenalan yang memerlukan waktu yang cukup lama untuk saling menyukai karena
mereka dinikahkan tanpa adanya suatu perkenalan terlebih dahulu. Perkawinan
karena Mappasiala menurut hukum Islam boleh saja dilakukan selama proses dan
cara-caranya tidak bertentangan dengan hadist Rasulullah saw.
A. Simpulan
1. Faktor-faktor yang menjadi dasar terjadinya tradisi Mappasiala adalah
kebiasaan leluhur yang dimana kebiasaan tersebut adalah menikahi sesama
kerabat dan memang dalam beberapa sebagian keluarga memilih untuk tidak
ada sistem berpacaran sebelum perkawinan tetapi, melalui sistem perjodohan.
Selain dari kebiasaan ada juga yang melakukan perjodohan dengan alasan
ekonomi keluarga kurang membaik sehingga mengharuskan mereka untuk
melepas tanggung jawabnya. Sehingga tak jarang Mapasiala atau perjodohan
seringkali menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. Salah satu
dampak negatif yang sering dtimbulkan yaitu adanya perceraian karena salah
satu pihak yang dikawinkan tidak ada unsur kerelaan utuk melanjutkan ke
jenjang perkawinan tetapi demi menjaga hati orang tua maka anak terkadang
merasa terpaksa untuk tetap melanjutkan perkwinan tersebut. Kemudian
adapun dampak positif dari Mappasiala tersebut yaitu lebih mendekatkan
kerabat jauh dan menjalin hubungan silaturrahmi antara kedua pihak keluarga,
membantu perekonomian orang tua, menghindari zina, dan menunaikan salah
satu ibadah yaitu menikah.
2. Tantangan yang dihadapi oleh pasangan suami istri dari tradisi Mappasiala
adalah tantangannya dianggap cukup berat karena pasangan yang dinikahkan
tidak saling kenal terlebih dahulu dan tidak didasaridengan rassa cinta. Pada
proses pengenalan juga memerlukan waktu yang cukup lama sehinngga pihak
yang dikawinkan merasa canggung untuk saling berbicara. pada proses
tersebut tak jarang beberapa pasangan memeilih untuk tidak melanjutkan
perkawinannya karena mereka tidak meiliki kecocokan. Tetapi, tak semua
memilih untuk tidak melajutkan perkainannya bahkan banyak perjodohan
yang berhasil karena pihak yang dijodohkan pandai dan tau cara untuk
menjaga hati pasangan.
3. Perspektif hukum Islam terhadap tradisi Mappasiala dalam perkawinan
masyarakat bugis boleh saja dilakukan selama perjodohan tersebut tidak
melanggar hukum syar’i. tetapi jika mappasiala tersebut merupakan adat atau
kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah atau daerah tertentu, maka hal itu
dikaitkan dengan kaidah ushul yaitu adat boleh saja dilakukan selama tidak
bertentangan dengan hadist-hadist Nabi.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelltian tentang Tradisi Mappasiala Dalam
Perkawinan Masyarakat Bugis Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Kec.
Cina), maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Sebaiknya orang tua yang hendak menikahkan anaknya melalui perjodohan
sebaiknya mengenalkan mereka terlebih dahulu supaya pihak yang akan
dikawinkan tidak merasa terpaksa untuk menikah.
2. Semoga pihak yang akan dinikahkan melalui perjodohan memberikan
pencerahan kepada orang tuanya bahwa perkawinan yang dilakukan secara
paksa tandaada keeridhaan salah satu pasangan dilarang oleh agama, dan
setiap anak juga memiiki hak untuk menolak dan menentukan pasangannya
sendiri. Tetapi, sebagai seorang anak sebaiknya tidak boleh langsung menolak
perjodohan tersebut tetapi harus melakukan pengenalan terlebih dahulu untuk
mengetahui sifat masing-masing pasangan dan hal itu juga adaah salah satu
bentuk untuk tidak menyakiti hati orang tua.
3. Sebaiknya orang tua yang hendak menikahkan anaknya harus mengetahui
bahwa apakah perjodohan yang akan dilakukan sesuai dengan ajaran Hukum
Islam atau tidak.
Ketersediaan
SSYA2023007676/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

76/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top