Pengasuhan Anak Menurut Hukum Islam (Studi di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat)
Irtiyaah Imtiyaaz Zuhri/742302019001 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pengasuhan Anak Menurut Hukum Islam (Studi di
Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riatang Barat). Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui praktik pengasuhan anak di Kelurahan Macanang Kecamatan
Tanete Riattang Barat dan perspektif hukum Islam terhadap praktik pengasuhan anak
di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Data penelitian diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan (field research)
jenis kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi,
dokumentasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat di Kelurahan
Macanang. Metode pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan teologis
normatif, yuridis normatif dan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengasuhan anak di Kelurahan
Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat dalam rangka memberikan pendidikan
agama kepada anaknya dilakukan dengan cara pembiasaan, memberikan contoh atau
teladan yang baik, praktik pengamalan ajaran agama, pemberian pengajaran atau
nasihat, pendampingan dan pengawasan serta memberikan hukuman yang mendidik
dalam mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan kemampuan anak tersebut.
Pendidikan agama itu baik diperoleh dari rumah maupun dari luar rumah, seperti
lingkungan masyarakat sekitar, sekolah dan tempat belajar lainnya. Praktik
pengasuhan anak oleh orang tua di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang
Barat secara umum sejalan dengan ketentuan hukum Islam di dalam al-Qur’an dan
Hadis serta sesuai dengan ketentuan hukum positif Indonesia dalam Pasal 45 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam.
Berdasarkan hasil penelitian, praktik pengasuhan anak di Kelurahan Macanang lebih
dominan dilakukan oleh ibu, maka diperlukan peran ayah agar senantiasa turut
terlibat dalam hal pengasuhan anak. Orang tua perlu menyadari kewajibannya dan
meningkatkan ilmu pengetahuan tentang pengasuhan anak sesuai dengan ajaran
Islam. Begitu pula kepada tokoh masyarakat dan pemerintah perlu melakukan kerja
sama untuk memfasilitasi pendidikan orang tua dalam mengasuh dan mendidik anak
khususnya di Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terkait pengasuhan anak menurut
hukum Islam di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat, maka
penulis dapat memberikan simpulan sebagai berikut:
1. Praktik pengasuhan anak di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang
Barat dalam rangka memberikan pendidikan agama kepada anaknya dilakukan
dengan cara pembiasaan, memberikan contoh atau teladan yang baik, praktik
pengamalan ajaran agama, pemberian pengajaran atau nasihat, pendampingan
dan pengawasan serta memberikan hukuman yang mendidik dalam
mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan kemampuan anak tersebut.
Pendidikan agama itu baik diperoleh dari rumah maupun dari luar rumah,
seperti lingkungan masyarakat sekitar, sekolah dan tempat belajar lainnya.
2. Perspektif Hukum Islam terhadap praktik pengasuhan anak di Kelurahan
Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat dalam rangka memberikan
pendidikan agama kepada anaknya dilakukan dengan cara pembiasaan,
misalnya pembiasaan membaca dan menghafalkan al-Qur’an sejalan dengan
HR Bukhārī No. 5027. Memberikan contoh atau teladan yang baik, misalnya
mencontohkan gerakan shalat kepada anak searah dengan HR Abū Dāwūd
No. 494. Praktik pengamalan ajaran agama, misalnya praktik doa-doa harian
sejalan dengan QS al-Aḥzāb/33:41. Pemberian pengajaran, misalnya
pemberian pengajaran pendidikan agama melalui kisah Nabi searah dengan
72
HR al-Ṭabrānī. Pemberian nasihat sejalan dengan QS Luqmān/31:13.
Pendampingan dan pengawasan, misalnya mengawasi pergaulan anak searah
dengan QS al-Taḥrīm/66:6. Memberikan hukuman yang mendidik sejalan
dengan HR Abū Dāwūd No. 494. Praktik pengasuhan anak oleh orang tua di
Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat secara umum sesuai
dengan Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 45 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
B. Saran
Berdasarkan simpulan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada orang tua untuk benar-benar menyadari akan
kewajibannya terhadap pengasuhan anak karena orang tua berperan penting
dan menjadi contoh dalam pertumbuhan serta perkembangan anak.
2. Diharapkan kepada orang tua agar senantiasa meningkatkan ilmu
pengetahuannya tentang pengasuhan anak yang sesuai dengan ajaran Islam
guna melahirkan generasi penerus yang baik menurut agama dan bangsa.
3. Diharapkan kepada tokoh masyarakat agar senantiasa melaksanakan
penyuluhan terkait pengasuhan anak kepada masyarakat, utamanya tentang
kewajiban orang tua sebagai seorang pengasuh dan pendidik terhadap anak,
karena tidak menutup kemungkinan masih terdapat masyarakat, khususnya
orang tua yang masih kurang atau bahkan tidak memahami tentang
pengasuhan anak.
4. Diharapkan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (DP3A) agar dapat bekerja sama untuk memfasilitasi
pendidikan orang tua dalam mengasuh dan mendidik anak khususnya di
Kabupaten Bone.
5. Bagi para peneliti selanjutnya agar mengembangkan penelitian ini lebih lanjut
dengan memperdalam teori dan memperluas cakupan wilayah penelitian demi
peningkatan ilmu pengetahuan di masa yang akan datang.
Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riatang Barat). Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui praktik pengasuhan anak di Kelurahan Macanang Kecamatan
Tanete Riattang Barat dan perspektif hukum Islam terhadap praktik pengasuhan anak
di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Data penelitian diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan (field research)
jenis kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi,
dokumentasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat di Kelurahan
Macanang. Metode pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan teologis
normatif, yuridis normatif dan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengasuhan anak di Kelurahan
Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat dalam rangka memberikan pendidikan
agama kepada anaknya dilakukan dengan cara pembiasaan, memberikan contoh atau
teladan yang baik, praktik pengamalan ajaran agama, pemberian pengajaran atau
nasihat, pendampingan dan pengawasan serta memberikan hukuman yang mendidik
dalam mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan kemampuan anak tersebut.
Pendidikan agama itu baik diperoleh dari rumah maupun dari luar rumah, seperti
lingkungan masyarakat sekitar, sekolah dan tempat belajar lainnya. Praktik
pengasuhan anak oleh orang tua di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang
Barat secara umum sejalan dengan ketentuan hukum Islam di dalam al-Qur’an dan
Hadis serta sesuai dengan ketentuan hukum positif Indonesia dalam Pasal 45 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam.
Berdasarkan hasil penelitian, praktik pengasuhan anak di Kelurahan Macanang lebih
dominan dilakukan oleh ibu, maka diperlukan peran ayah agar senantiasa turut
terlibat dalam hal pengasuhan anak. Orang tua perlu menyadari kewajibannya dan
meningkatkan ilmu pengetahuan tentang pengasuhan anak sesuai dengan ajaran
Islam. Begitu pula kepada tokoh masyarakat dan pemerintah perlu melakukan kerja
sama untuk memfasilitasi pendidikan orang tua dalam mengasuh dan mendidik anak
khususnya di Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terkait pengasuhan anak menurut
hukum Islam di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat, maka
penulis dapat memberikan simpulan sebagai berikut:
1. Praktik pengasuhan anak di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang
Barat dalam rangka memberikan pendidikan agama kepada anaknya dilakukan
dengan cara pembiasaan, memberikan contoh atau teladan yang baik, praktik
pengamalan ajaran agama, pemberian pengajaran atau nasihat, pendampingan
dan pengawasan serta memberikan hukuman yang mendidik dalam
mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan kemampuan anak tersebut.
Pendidikan agama itu baik diperoleh dari rumah maupun dari luar rumah,
seperti lingkungan masyarakat sekitar, sekolah dan tempat belajar lainnya.
2. Perspektif Hukum Islam terhadap praktik pengasuhan anak di Kelurahan
Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat dalam rangka memberikan
pendidikan agama kepada anaknya dilakukan dengan cara pembiasaan,
misalnya pembiasaan membaca dan menghafalkan al-Qur’an sejalan dengan
HR Bukhārī No. 5027. Memberikan contoh atau teladan yang baik, misalnya
mencontohkan gerakan shalat kepada anak searah dengan HR Abū Dāwūd
No. 494. Praktik pengamalan ajaran agama, misalnya praktik doa-doa harian
sejalan dengan QS al-Aḥzāb/33:41. Pemberian pengajaran, misalnya
pemberian pengajaran pendidikan agama melalui kisah Nabi searah dengan
72
HR al-Ṭabrānī. Pemberian nasihat sejalan dengan QS Luqmān/31:13.
Pendampingan dan pengawasan, misalnya mengawasi pergaulan anak searah
dengan QS al-Taḥrīm/66:6. Memberikan hukuman yang mendidik sejalan
dengan HR Abū Dāwūd No. 494. Praktik pengasuhan anak oleh orang tua di
Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat secara umum sesuai
dengan Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 45 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
B. Saran
Berdasarkan simpulan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada orang tua untuk benar-benar menyadari akan
kewajibannya terhadap pengasuhan anak karena orang tua berperan penting
dan menjadi contoh dalam pertumbuhan serta perkembangan anak.
2. Diharapkan kepada orang tua agar senantiasa meningkatkan ilmu
pengetahuannya tentang pengasuhan anak yang sesuai dengan ajaran Islam
guna melahirkan generasi penerus yang baik menurut agama dan bangsa.
3. Diharapkan kepada tokoh masyarakat agar senantiasa melaksanakan
penyuluhan terkait pengasuhan anak kepada masyarakat, utamanya tentang
kewajiban orang tua sebagai seorang pengasuh dan pendidik terhadap anak,
karena tidak menutup kemungkinan masih terdapat masyarakat, khususnya
orang tua yang masih kurang atau bahkan tidak memahami tentang
pengasuhan anak.
4. Diharapkan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (DP3A) agar dapat bekerja sama untuk memfasilitasi
pendidikan orang tua dalam mengasuh dan mendidik anak khususnya di
Kabupaten Bone.
5. Bagi para peneliti selanjutnya agar mengembangkan penelitian ini lebih lanjut
dengan memperdalam teori dan memperluas cakupan wilayah penelitian demi
peningkatan ilmu pengetahuan di masa yang akan datang.
Ketersediaan
| SSYA20230075 | 75/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
75/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
