Eksistensi Hak Non Kebendaan dalam Rumah Tangga menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Eksistensi Hak Non Kebendaan dalam Rumah Tangga
menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Pokok masalah yang
akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan Hukum Islam
terhadap hak non kebendaan dalam rumah tangga dan Bagaimana pandangan
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentangg hak non kebendaan dalam rumah tangga.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan atau library research
kualitatif deskriptif yaitu Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang temuan-
temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya,
tetapi pada prosedur analisa non statistik. Pada skripsi ini terdapat dua pendekatan
yang digunakan yaitu yuridis normatif dan teologis normatif. Sumber data dalam
penelitian ini meliputi: data sekunder adalah data yang diperoleh menggunakan
metode kepustakaan atau dikenal dengan istilah studi dokumen dan data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Eksistensi Hak non kebendaan berada dan di
atur dalam Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Dalam Hukum Islam Hak non kebendaan di atur misalnya, hak non
kebendaan istri, suami wajib mendidik istri taat beragama, suami mempergauli istri
dengan sebaik-baiknya dan suami wajib menjaga istri. Kemudian hak non kebendaan
suami, istri wajib menjaga dirinya sendiri dan harta suami, tidak bermuka masam di
hadapan suami dan tidak melakukan sesuatu yang tidak disenangi oleh suami.
Selanjutnya dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 hak non kebendaan di atur
dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34. Menurut Hukum Islam Hak non kebendaan
atau hak dan kewajiban ini terputus apabila istri berlaku nusyuz kepada suami
begitupun suami yang berlaku nusyuz kepada istri. Selain itu gugurlah kewajiban
seorang suami apabila ia belaku dayyus kepada istri. Sedangkan dalam Undang-
undang No. 1 Tahun 1974 hak non kebendaan atau hak dan kewajiban. Jika suami
istri lalai dalam hak dan kewajibannya maka masing-masing dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan sebagaimana dalam Pasal 34 ayat (3).
A. Kesimpulan
Dengan mencermati dan mengkaji bab-bab sebagaimana sudah diterangkan,
maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Hak non kebendaan dalam Hukum Islam dapat dilihat dari hak non kebendaan
kepada istri yaitu: (a) Mempertahankan istri sebaik-baiknya, (b) Suami menjadi
kepala rumah tangga yang baik dan bijak kepada istri dan keluarganya, (c) Suami
fokus menunaikan kewajiban sebagai kepala rumah tangga, (d) Suami beretika
yang baik dalam kehidupan keluarga, (e) Suami dilarang membuka rahasia
istrinya, (f) Suami menjaga istri, (g) Mendidik istri taat beragama, (h) Suami
mendidik istri sopan santun, (i) Mempergauli istri dengan baik, (j) Mencampuri
istri. Hak non kebendaan kepada suami yaitu: (a) Istri bertanggung jawab pada
urusan rumah tangga, (b) Iatri taat kepada suami dalam hal-hal yang tidak
maksiat, (c) Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan
suami, (d) Mentaati dan menghormati keluarga suami dan berbakti kepada
mereka, (e) Istri menjaga dirinya sendiri dan menjaga harta suami, (f) Tidak
bermuka masam dihadapan suami, (g) Tidak menunjukkan keadaan yang tidak
disenangi suami. Adapun hak non kebendaan suami dan istri yaitu: (a) Baik
dalam Berhubungan dan (b) Saling mengikat (menjalin) kasih sayang sumpah
setia sehidup semati. Adapun hak non kebendaaan atau hak dan kewajiban suami
istri dapat terputus apabila istri berlaku nusyuz begitupun dengan sebaliknya.
Suami dianggap gugur kewajibannya apabila ia berlaku dayyus kepada istri dan
keluarganya.
2. Hak non kebendaan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 diatur dalam Pasal
30 sampai dengan Pasal 34. Apabila suami dan istri lalai dalam tugas hak dan
kewajibannya sebagaimana dalam Pasal 34 maka masing-masing berhak
mengajuka gugatan ke Pengadilan.
B. Saran
Mengingat banyaknya kasus perceraian dalam perkawinan disebabkan
kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga. Dalam Hukum islam dan Undang-
undang No. 1 tentang Perkawinan mengatur hak dan kewajiban sebagaimana baiknya
agar terwujudnya keluarga Sakinah mawaddah dan rahmah atau harmonis, tenteram
dan damai. Oleh karena itu keberadaan hak non kebendaan dalam Hukum Islam dan
Undang-undang Perkawinan menjadi wadah untuk pasangan suami istri lebih
memperdalam ilmu tentang hak yang bersifat non kebendaan pada khususnya dan hak
dan kewajiban suami istri secara umumnya.
Adanya hak non kebendaan dalam Hukum Islam dan Undang-undang No. 1
tentang Perkawinan tentunya mengatur bagaimana jika seorang suami dan istri lalai
dalam melaksanakan tugas hak dan kewajibannya. Dalam Hukum Islam istri yang
berlaku nusyuz maka tidak berlaku kewajiban suami kepadanya, begitupun
sebaliknya. Adapun dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tepatnya pada Pasal 34
jika istri dan suami lalai dalam hak dan kewajibannya maka masing-masing keduanya
boleh mengajukan gugatan ke Pengadilan
Ketersediaan
SSYA2023005757/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

57/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top