Implementasi Surat Edaran Kementrian Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala (Studi di Kecamatan Tanete Riattang)
Hasriani/01.18.1022 - Personal Name
Pengeras suara (Speaker) memiliki peranan penting dalam suatu pertunjukan
langsung dan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan yaitu salah
satu kegiatan keagamaan di masjid. Pengeras suara erat kaitannya dengan pengaturan
suara agar bisa terdengar kencang tanpa mengabaikan kualitas dari suara-suara yang
dikuatkan. Tujuan penelitian ini didasarkan pada rumusan masalah yaitu untuk
mengetahui bagaimana implementasi dari surat edaran oleh Kementrian Agama No.
Se. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan
musala pada wilayah Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dan untuk
mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam terkait dengan surat edaran tersebut.
Dasar pemikiran dalam penelitian ini adalah Surat Edaran Kementrian Agama
No. Se.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan
Musala. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan naturalistik yang melibatkan masyarakat Kecamatan Tanete Riattang,
Kabupaten Bone. Dalam penelitian ini, peniliti menggunakan tekhnik pengumpulan
data yaitu Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi dengan menggunakan teknik
analisi data yaitu reduksi data dan penyajian data.
Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa Surat Edaran Kementrian Agama
No. Se. 05 Tahun 2022 Tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala
belum terimplementasi sepenuhnya dikarenakan melihat kondisi masyarakat yang ada
di lingkungan masjid, peniliti juga menyimpulkan bahwa Surat Edaran ini sudah
sejalan dengan hukum Islam, hal ini bisa dilihat dari ayat dan hadis terkait dengan
mengeraskan suara pada saat pelaksaanaan ibadah yang dianggap akan mengganggu
orang lain serta ayat dan hadis terkait menjaga kenyamanan orang lain
A. Kesimpulan
Berdasarakan hasil penelitian yang telah dilakukan, peneliti menyimpulkan
bahwa :
1. Surat Edaran Kementrian Agama No. Se. Tahun 2022 Tentang Penggunaan
pengeras suara di Masjid dan Musala belum terimplementasi sepenuhnya
hanya ada beberapa yang terpenuhi diantaranya pemasangan pengeras suara
yang dibagi menjadi pengeras suara khusus luar dan pengeras suara khusus
dalam, serta suara yang dipancarakan dari pengeras suara yang sudah
memperhatikan kenyamanan Masyarakat. Peniliti menyimpulkan bahwa
waktu penggunaan pengeras suara tidak mengikut pada surat edaran
dikarenakan melihat kondisi Masyarakat yang tergolong seibuk sehingga
panggilan atau informasi pelaksanaan shalat yang cenderung memakan
waktu, wakti penggunaan pengeras suara sendiri memiliki pro dan kontra
dikalangan Masyarakat, Masyarakat yang setuju tidak mempermasalahkan
terkait waktu penggunaan pengeras suara terutama penggunaan pada saat
pembacaan al-qur’an maupun shalawat sebelum adzan yang
dipermasalahkan hanya terkait dengan tingkat volume dari pengeras suara,
sedangkan masyarakat yang kontra terhadap pengeras suaara menyatakan
bahwa sedikit terganggu dengan penggunaan pengeras
suara yang cendurung cenderung cepat dibunyikan terlebih pada shalat maghrib dan
isya sehingga aktifitas mereka terganggu terutama bagi Masyarakat yang memiliki
anak bayi dan balita
2. Selain mengajarkan kebaikan, Islam juga mengajarkan bahwa kebaikan itu harus
dilakukan dengan cara yang baik. Mengajak orang lain untuk melaksanakan ibadah
itu sangat baik, namun demikian ajakan itu pun harus dilakukan dengan cara-cara
yang baik. Termasuk dalam hal ini adalah penggunaan pengeras suara (Speaker) di
tempat ibadah seperti masjid dan mushalla yang harus memperhatikan ketenangan
orang lain disekitar.
Surat Edaran Kementerian Agama No. Se. Tahun 2022 tentang pedoman
penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini sudah sejalan dengan hukum
ialam, hal ini bisa dilihat dari ayat dan hadis terkait dengan mengeraskan suara pada
pelaksanaan ibadah yang dianggap akan menganggu orang lain serta ayat dan hadis
terkair menjaga kenyamanan orang lain terlepas dari pro dan kontra yang
mengitarinya oleh karena itu perlu diadakan eavaluasi terhadap penggunaan
pengeras suara terlebih pengeras suara luar yang kadang dapat menimbulkan
gangguan pada orang diluar jamaah, yang tidak berani menyampaikan keluhannya
karena khawatir dianggap menistakan agama
B. Saran
Dari hasil penelitian yang diperoleh, peneliti mengharapkan, bahwa
sosialisasi terkait dengan surat Edaran Kementrian Agama No. Se.05 tahun
2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala lebih
diperhatikan melihat bahwa masih ada masyarakat yang belum paham terkait
dengan surat edaran tersebut. Peniliti juga berharap dengan adanya penilitian ini
mampu memberikan informasi kepada masyarakat dengan adanya surat edaran
kementrian Agama No. Se 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan
pengeras suara di masjid dan musala
langsung dan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan yaitu salah
satu kegiatan keagamaan di masjid. Pengeras suara erat kaitannya dengan pengaturan
suara agar bisa terdengar kencang tanpa mengabaikan kualitas dari suara-suara yang
dikuatkan. Tujuan penelitian ini didasarkan pada rumusan masalah yaitu untuk
mengetahui bagaimana implementasi dari surat edaran oleh Kementrian Agama No.
Se. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan
musala pada wilayah Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dan untuk
mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam terkait dengan surat edaran tersebut.
Dasar pemikiran dalam penelitian ini adalah Surat Edaran Kementrian Agama
No. Se.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan
Musala. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan naturalistik yang melibatkan masyarakat Kecamatan Tanete Riattang,
Kabupaten Bone. Dalam penelitian ini, peniliti menggunakan tekhnik pengumpulan
data yaitu Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi dengan menggunakan teknik
analisi data yaitu reduksi data dan penyajian data.
Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa Surat Edaran Kementrian Agama
No. Se. 05 Tahun 2022 Tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala
belum terimplementasi sepenuhnya dikarenakan melihat kondisi masyarakat yang ada
di lingkungan masjid, peniliti juga menyimpulkan bahwa Surat Edaran ini sudah
sejalan dengan hukum Islam, hal ini bisa dilihat dari ayat dan hadis terkait dengan
mengeraskan suara pada saat pelaksaanaan ibadah yang dianggap akan mengganggu
orang lain serta ayat dan hadis terkait menjaga kenyamanan orang lain
A. Kesimpulan
Berdasarakan hasil penelitian yang telah dilakukan, peneliti menyimpulkan
bahwa :
1. Surat Edaran Kementrian Agama No. Se. Tahun 2022 Tentang Penggunaan
pengeras suara di Masjid dan Musala belum terimplementasi sepenuhnya
hanya ada beberapa yang terpenuhi diantaranya pemasangan pengeras suara
yang dibagi menjadi pengeras suara khusus luar dan pengeras suara khusus
dalam, serta suara yang dipancarakan dari pengeras suara yang sudah
memperhatikan kenyamanan Masyarakat. Peniliti menyimpulkan bahwa
waktu penggunaan pengeras suara tidak mengikut pada surat edaran
dikarenakan melihat kondisi Masyarakat yang tergolong seibuk sehingga
panggilan atau informasi pelaksanaan shalat yang cenderung memakan
waktu, wakti penggunaan pengeras suara sendiri memiliki pro dan kontra
dikalangan Masyarakat, Masyarakat yang setuju tidak mempermasalahkan
terkait waktu penggunaan pengeras suara terutama penggunaan pada saat
pembacaan al-qur’an maupun shalawat sebelum adzan yang
dipermasalahkan hanya terkait dengan tingkat volume dari pengeras suara,
sedangkan masyarakat yang kontra terhadap pengeras suaara menyatakan
bahwa sedikit terganggu dengan penggunaan pengeras
suara yang cendurung cenderung cepat dibunyikan terlebih pada shalat maghrib dan
isya sehingga aktifitas mereka terganggu terutama bagi Masyarakat yang memiliki
anak bayi dan balita
2. Selain mengajarkan kebaikan, Islam juga mengajarkan bahwa kebaikan itu harus
dilakukan dengan cara yang baik. Mengajak orang lain untuk melaksanakan ibadah
itu sangat baik, namun demikian ajakan itu pun harus dilakukan dengan cara-cara
yang baik. Termasuk dalam hal ini adalah penggunaan pengeras suara (Speaker) di
tempat ibadah seperti masjid dan mushalla yang harus memperhatikan ketenangan
orang lain disekitar.
Surat Edaran Kementerian Agama No. Se. Tahun 2022 tentang pedoman
penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini sudah sejalan dengan hukum
ialam, hal ini bisa dilihat dari ayat dan hadis terkait dengan mengeraskan suara pada
pelaksanaan ibadah yang dianggap akan menganggu orang lain serta ayat dan hadis
terkair menjaga kenyamanan orang lain terlepas dari pro dan kontra yang
mengitarinya oleh karena itu perlu diadakan eavaluasi terhadap penggunaan
pengeras suara terlebih pengeras suara luar yang kadang dapat menimbulkan
gangguan pada orang diluar jamaah, yang tidak berani menyampaikan keluhannya
karena khawatir dianggap menistakan agama
B. Saran
Dari hasil penelitian yang diperoleh, peneliti mengharapkan, bahwa
sosialisasi terkait dengan surat Edaran Kementrian Agama No. Se.05 tahun
2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala lebih
diperhatikan melihat bahwa masih ada masyarakat yang belum paham terkait
dengan surat edaran tersebut. Peniliti juga berharap dengan adanya penilitian ini
mampu memberikan informasi kepada masyarakat dengan adanya surat edaran
kementrian Agama No. Se 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan
pengeras suara di masjid dan musala
Ketersediaan
| SSYA20220319 | 319/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
319/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
