Analisis Yuridis terhadap Isbat Nikah dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maslahah Al-Mursalah
Suharmin/01.18.1103 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang analisis yuridis terhadap isbat nikah dalam pasal
7 kompilasi hukum islam perspektif maslahah al- mursalah. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis secara yuridis pelaksanaan itsbat
nikah berdasarkan pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta menelaah urgensi itsbat
nikah tersebut dari perspektif maslahah al-mursalah. Penelitian ini juga bertujuan
untuk memahami bagaimana hukum Islam memberikan legitimasi terhadap itsbat
nikah sebagai solusi atas pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, serta untuk
melihat dampaknya terhadap perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan
anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research yang
bersifat kualitatif deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
pendekatan teologis normatif yang bertumpu pada kajian hukum Islam, khususnya
konsep maslahah al-mursalah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
dokumen dan kutipan dari berbagai sumber hukum, baik berupa literatur hukum
positif, kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer, serta regulasi yang relevan
dengan permasalahan itsbat nikah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa itsbat nikah menurut Pasal 7
Kompilasi Hukum Islam merupakan solusi hukum bagi pasangan yang
pernikahannya tidak tercatat secara resmi. Itsbat nikah memberi legalitas secara
yuridis dan administratif, khususnya bagi pasangan yang menikah tanpa akta nikah.
Melalui proses ini, pasangan dapat memperoleh kutipan akta nikah dan perlindungan
hukum, baik terhadap hak suami istri maupun anak. Negara memfasilitasi itsbat
nikah sebagai bentuk pengakuan terhadap pernikahan yang telah berlangsung, sesuai
prinsip maslahah al-mursalah.
A. Simpulan
1. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak
mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian pernikahannya tidak bisa
dibuatkan akta nikah dan kalau ada anak dalam perkawinan tersebut, nantinya
anak itu tidak bisa dibuatkan akta kelahiran. Karenanya isbat nikah adalah
sebuah solusi yang bijaksana untuk menyelesaikan persoalan di dalam
masyarakat, di samping itu sebagaimana diketahui bahwa salah satu fungsi
hukum adalah mengatur dan memberi perlindungan atas hak-hak masyarakat,
karenanya adanya pencatatan dan isbat ketertiban perkawinan dalam
masyarakat yang berimplikasi pada upaya perlindungan pada hak-hak bagi
siapa yang terkait dalam perkawinan tersebut
2. Penerapan maslahah mursalah dalam isbat nikah berfungsi untuk menjaga
stabilitas sosial dan memastikan keadilan. Dengan memberikan pengakuan
hukum terhadap pernikahan yang sah tetapi belum terdaftar secara resmi,
prinsip ini berperan dalam melindungi hakhak individu dan keluarga.
Pengesahan isbat nikah memastikan bahwa hak-hak seperti warisan, nafkah,
dan tanggung jawab keluarga tetap diakui, yang penting untuk menghindari
masalah hukum terkait ketidakpastian status pernikahan. Prinsip ini mendukung
integritas hukum keluarga dan keharmonisan sosial dengan memberikan
kepastian hukum yang diperlukan bagi semua pihak yang terlibat.
B. Saran
1. Perkawinannya yang tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah itu
tidak akan mendapatkan perlindungan hukum, maka hendaknya para
masyarakat yang belum memiliki akta nikah melakukan pedaftaran untuk
dilakukan isbat nikah bertujuan agar supaya perkawinan yang dilaksanakannya
mendapat bukti secara autentik berupa kutipan akta nikah dan mendapat
legalisasi baik secara yuridis formal maupun di kalangan masyarakat luas.
2. Perlu masyarakat memahami bahwa adanya isbat nikah nikah bertujuan untuk
menjaga stabilitas sosial dan memastikan keadilan mengandung unsur
kemaslahatan yang dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat Indonesia.
Selain itu, dapat menghilangkan kemudharatan dari pihak-pihak yang
melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan dapat merugikan
pihak lain.
7 kompilasi hukum islam perspektif maslahah al- mursalah. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis secara yuridis pelaksanaan itsbat
nikah berdasarkan pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta menelaah urgensi itsbat
nikah tersebut dari perspektif maslahah al-mursalah. Penelitian ini juga bertujuan
untuk memahami bagaimana hukum Islam memberikan legitimasi terhadap itsbat
nikah sebagai solusi atas pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, serta untuk
melihat dampaknya terhadap perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan
anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research yang
bersifat kualitatif deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
pendekatan teologis normatif yang bertumpu pada kajian hukum Islam, khususnya
konsep maslahah al-mursalah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
dokumen dan kutipan dari berbagai sumber hukum, baik berupa literatur hukum
positif, kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer, serta regulasi yang relevan
dengan permasalahan itsbat nikah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa itsbat nikah menurut Pasal 7
Kompilasi Hukum Islam merupakan solusi hukum bagi pasangan yang
pernikahannya tidak tercatat secara resmi. Itsbat nikah memberi legalitas secara
yuridis dan administratif, khususnya bagi pasangan yang menikah tanpa akta nikah.
Melalui proses ini, pasangan dapat memperoleh kutipan akta nikah dan perlindungan
hukum, baik terhadap hak suami istri maupun anak. Negara memfasilitasi itsbat
nikah sebagai bentuk pengakuan terhadap pernikahan yang telah berlangsung, sesuai
prinsip maslahah al-mursalah.
A. Simpulan
1. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak
mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian pernikahannya tidak bisa
dibuatkan akta nikah dan kalau ada anak dalam perkawinan tersebut, nantinya
anak itu tidak bisa dibuatkan akta kelahiran. Karenanya isbat nikah adalah
sebuah solusi yang bijaksana untuk menyelesaikan persoalan di dalam
masyarakat, di samping itu sebagaimana diketahui bahwa salah satu fungsi
hukum adalah mengatur dan memberi perlindungan atas hak-hak masyarakat,
karenanya adanya pencatatan dan isbat ketertiban perkawinan dalam
masyarakat yang berimplikasi pada upaya perlindungan pada hak-hak bagi
siapa yang terkait dalam perkawinan tersebut
2. Penerapan maslahah mursalah dalam isbat nikah berfungsi untuk menjaga
stabilitas sosial dan memastikan keadilan. Dengan memberikan pengakuan
hukum terhadap pernikahan yang sah tetapi belum terdaftar secara resmi,
prinsip ini berperan dalam melindungi hakhak individu dan keluarga.
Pengesahan isbat nikah memastikan bahwa hak-hak seperti warisan, nafkah,
dan tanggung jawab keluarga tetap diakui, yang penting untuk menghindari
masalah hukum terkait ketidakpastian status pernikahan. Prinsip ini mendukung
integritas hukum keluarga dan keharmonisan sosial dengan memberikan
kepastian hukum yang diperlukan bagi semua pihak yang terlibat.
B. Saran
1. Perkawinannya yang tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah itu
tidak akan mendapatkan perlindungan hukum, maka hendaknya para
masyarakat yang belum memiliki akta nikah melakukan pedaftaran untuk
dilakukan isbat nikah bertujuan agar supaya perkawinan yang dilaksanakannya
mendapat bukti secara autentik berupa kutipan akta nikah dan mendapat
legalisasi baik secara yuridis formal maupun di kalangan masyarakat luas.
2. Perlu masyarakat memahami bahwa adanya isbat nikah nikah bertujuan untuk
menjaga stabilitas sosial dan memastikan keadilan mengandung unsur
kemaslahatan yang dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat Indonesia.
Selain itu, dapat menghilangkan kemudharatan dari pihak-pihak yang
melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan dapat merugikan
pihak lain.
Ketersediaan
| SSYA20250230 | 230/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
230/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
