Analisis Yuridis Hakim dalam Pencabutan Permohonan Isbat Nikah pada Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A (Studi Kasus Penetapan Nomor 137/Pdt.P/2022/PA.Wtp)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai “Analisis Yuridis Hakim dalam Pencabutan
Permohonan Isbat Nikah pada Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A (Studi Kasus Penetapan Nomor 137/Pdt.P/2022/PA.Wtp)”. Pokok
permasalahannya adalah bagaimana kriteria pernikahan yang boleh diajukan
permohonan isbat nikahnya pada Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A, apa
faktor-faktor yang menyebabkan pencabutan permohonan isbat nikah dan bagaimana
analisis yuridis hakim terhadap pencabutan permohonan isbat nikah pada pernikahan
siri di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A. penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif yang menggunakan metode pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif,
pendekatan teologis normatif dan pendekatan empiris. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung dengan hakim, yakni
Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria pernikahan yang boleh diajukan
permohonan isbat nikahnya pada Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A,
dapat mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pencabutan permohonan isbat
nikah dan untuk mengetahui analisis yuridis hakim terhadap pencabutan permohonan
isbat nikah pada pernikahan siri di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi
baru terhadap ilmu pengetahuan tentang isbat nikah terpadu. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kriteria perkawinan yang boleh diajukan permohonan isbat
nikahnya pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A adalah: 1) perkawinan yang
memenuhi rukun dan syarat perkawinan, 2) perkawinan dalam rangka penyelesaian
perceraian, 3) perkawinan sebab hilangnya akta nikah, 4) perkawinan yang terdapat
keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, dan 5) perkawinan
yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang nomor 1 Tahun 1974. Adapun yang
menjadi faktor-faktor penyebab pencabutan permohonan isbat nikah yaitu: 1) Usia
Pemohon, 2) Syarat formil, dan 3) Tidak ada alasan yang kuat dalam hal kebutuhan
isbat nikah. Dan analisis yuridis hakim terhadap pencabutan permohonan isbat nikah
pada pernikahan siri di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A pada perkara
nomor 137/Pdt.P/2022/PA.Wtp adalah tidak ada aturan yang mengatur mengenai
pencabutan sebab pencabutan merupakan hak dari para Pemohon sehingga hakim
dalam memeriksa perkara ini dapat mengabulkan permohonan pencabutan dari
Pemohon dengan memberikan solusi yaitu ketika salah satu Pemohon telah
memenuhi usia perkawinan yaitu 19 tahun maka Pemohon dianjurkan untuk
mengajukan kembali permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1 A.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Kriteria Pernikahan yang Boleh Diajukan Permohonan Isbat Nikahnya pada
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
a. Perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang disebutkan
dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Islam.
b. Perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
c. Perkawinan sebab hilangnya akta nikah
d. Perkawinan yang terdapat keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu
syarat perkawinan
e. Perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang nomor 1
tahun 1974
f. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan
perkawinan menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974
Dalam mengajukan permohonan isbat nikah, para pemohon harus melengkapi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon yang dimateraikan Rp
6.000,- di Kantor Pos Besar;
b. Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah yang dimateraikan
Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar;
c. Foto copy KK (Kartu Keluarga) yang dimateraikan Rp 6.000,-
(NAZAGELEN) di Kantor Pos Besar;
d. Foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal) yang
dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) DI Kantor Pos Besar;
e. Membayar panjar biaya perkara.
2. Faktor-Faktor yang Menyebabkan Dikabulkannya Permohonan Pencabutan
Isbat Nikah pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, yaitu:
a. Usia Pemohon
Persyaratan usia sesuai Undang-undang Perkawinan bahwa untuk
melaksanakan perkawinan minimal 19 tahun baik bagi laki-laki maupun
perempuan, sebelum menikah usia pemohon pada saat itu belum cukup
umur pada saat mendaftar atau bermohon untuk isbat nikah sehingga yang
bersangkutan mencabut kembali perkaranya. Mereka akan kembali
bermohon pada saat sudah memenuhi batas usia menurut Undang-undang.
b. Syarat formil
Dalam mengajukan permohonan di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A tentunya terdapat syarat formil yang harus dipenuhi, namun ketika tidak
terpenuhi maka hal itu yang kemudian menyebabkan para Pemohon
mencabut permohonannya.
c. Tidak ada alasan yang kuat dalam hal kebutuhan isbat nikah
Berdasarkan analisi peneliti seperti kebutuhan administrasi bantuan warga
kurang mampu ataupun pengurusan administrasi peminjaman uang di Bank
atau lembaga peminjaman keuangan lainnya.
3. Analisis Yuridis Hakim terhadap Pencabutan Permohonan Isbat Nikah pada
Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A pada Perkara
Nomor 137/Pdt.P/2022/PA.Wtp adalah:
Analisis putusan hakim terhadap perkara pencabutan permohonan isbat nikah
nomor 137/Pdt.P/2022/PA.Wtp, hakim dalam hal ini telah menganalisis dengan baik
karena pencabutan permohonan merupakan hak dari Pemohon itu sendiri dan tidak
ada larangan dalam hal mencabut perkara yang telah diajukan serta dalam setiap
putusan yang ada telah dianalisis dan dipertimbangkan dengan sangat matang sesuai
Undang-Undang yang berlaku dalam Kompilasi Hukum Islam dan perundang-
undangan lain yang terkait.
B. Saran
Bersadarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Diharapkan bagi lembaga Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama
(KUA) agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya
pencatatan perkawinan, akta nikah dan pentingnya akta kelahiran bagi
anak agar tidak ada lagi perkawinan illegal dan lebih menaati peraturan
yang sesuai dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 pasal 2 ayat 1
bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam,
serta dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019 pasal 2 ayat 2
dijelaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Untuk meringankan tingkat pengajuan permohonan isbat nikah maka
diharapkan kepada para pihak khususnya Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A dan KUA setempat untuk mampu turun ketengah-tengah
masyarakat melakukan penyuluhan tentang batas usia perkawinan sesuai
Undang-undang nomor 16 tahun 2019 agar pasangan suami istri tidak
kesusahan dalam memperoleh buku nikah.
3. Diharapkan kepada masyarakat yang telah mengajukan permohonan isbat
nikah agar mengikuti proses persidangan hingga tahap sidang akhir yaitu
sidang untuk mendengarkan putusan tanpa mencabut permohonan agar
menemukan solusi dari Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Ketersediaan
SSYA2023008282/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

82/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top