Makkatte Dalam Masyarakat Bugis Menurut Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Kasus Di Kec. Awangpone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Makkatte Dalam Masyarakat Bugis Menurut Perspektif
Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Awangpone). Pokok
masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pandangan
masyarakat Bugis mengenai Makkatte di Kecamatan Awangpone dan mengetahui
bagaimana Makkatte menurut Perspektif hukum Islam dan Hukum Adat. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat mengenai budaya makkatte
yang dilakukan oleh masyarakat Bugis Bone terkhusus pada masyarakat Kecamatan
Awangpone.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
lapangan (field research). Yang menggunakan metode pendekatan teologis normatif
dan empiris, yang pengambilan datanya melalui wawancara dari beberapa
narasumber dan bahan-bahan pustaka. Dan menggunakan teknik analisis penyajian
data (data reduction), penyajian data (data display) conclusision drawing/verification.
Hasil penelitian menujukkan bahwa menurut pandangan masyarakat Bugis Budaya
makkatte adalah suatu kewajiban setiap umat Islam, karena tujuan utama dari
dilakukannya makkatte bagi masyarakat Kecamatan Awangpone adalah sebagai
bentuk pengislaman, maka dari itu setiap anak perempuan diwajibkan untuk dikhitan
(makkatte). Sedangkan menurut hukum Islam khitan bukanlah suatu kewajiban akan
tetapi hanya disunahkan saja, Namun karena banyak manfaat dari berkhitan maka
berkhitan sangat diajurkan untuk dilakukan setiap umat Islam. Dan mengenai hukum
Adat Makkatte adalah Hal yang wajib dilakukan setiap anak perempuan yang telah
memenuhi syarat untuk dikhitan. Karena itu sudah menjadi kebiasaaan secara turun
temurun. Sebab anak perempuan tidak boleh mempunyai hasrat seksualitas yang
tinggi, sehingga dengan dilakukannnya khitan akan mengurangi hasrat seksualitas
perempuan.
A. Simpulan
1. Pandangan masyarakat Bugis mengenai makkate yang dilakukan di
Kecamatan Awangpone adalah kebanyakan Masyarakat berpendapat
bahwa berkhitan (Makkatte) adalah suatu hal yang wajib dilakukan dengan
alasan bahwa hal tersebut sudah menjadi kewajiban atau turun temurun
dari nenek moyang yang dikerjakan sejak dulu. Banyak yang melakukan
hal tersebut semata-mata karna dalam keluarga mereka juga masih
mengerjakan khitan tersebut. terkhususnya di Kecamatan Awangpone
sampai saat ini Kebanyakan masyarakat yang mempunyai anak perempuan
masih mengerjakan tradisi atau kebudayaan Makkatte. Karena bagi
masyarakat Bugis Bone Makkatte adalah pengislaman yang artinya
apabila anak mereka yang sudah melakukan khitan maka mereka sudah
Islam secara penuh.
2. Makkatte menurut perspektif hukum adat adalah tradisi atau kebudayaan
kuno yang di lakukan di kalangan masyarakat dengan alasan Agama dan
budaya. Sampai saat ini tradisi tersebut masih populer atau masih
dikerjakan ditengah-tengah masyarakat terbukti di Kecamatan
Awangpone. Menurut hukum Adat Bugis, hasrat seksualitas perempuan itu
harus dikontrol karena dampak dari berkhitan dapat menurunkan hasrat
seksual perempuan serta perkembangan pertumbuhan anak menjadi cepat.
Seksualitas perempuan menurut Budaya Bugis dianggap sebagai integritas
moral keluarga dan masyarakat, jadi itu alasan dibalik mengapa
perempuan Bugis diwajibkan untuk berkhitan. Di samping itu juga budaya
makkatte merupakan bentuk dari pengislaman.
3. Makkatte menurut hukum Islam merupakan suatu hal yang tidak wajib
dikerjakan karena belum ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut
adalah suatu hal yang wajib dikerjakan. Akan tetapi menurut hukum Islam
berkhitan itu adalah salah satu sunnah yang diajurkan karena
mendatangkan manfaat yang banyak dan suatu kemuliaan bagi perempuan.
Meskipun menurut Hukum Islam khitan perempuan tidak mendapatkan
kesepakatan hukum yang bersifat unifikasi, bukan berarti al-Qur’an dan
Hadis tidak memberikan gambaran umum mengenai khitan perempuan.
hal tersebut diatur didalam al-Qur’an surat an-Naḥl yang dimana berkhitan
ini merupakan ajaran yang dibawa oleh Nabi Ibrāhῑm yang dalam ayat
tersebut memerintahkan supaya mengikuti millah nabi Ibrāhῑm mengenai
berkhitan.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian tentang Makkatte Dalam
Masyarakat Bugis Menurut Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi
Kasus Di Kecamatan Awangpone), maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Kepada masyarakat Kecamatan Awangpone terkhususnya bagi Pakkatte
hendaknya memperluas lagi pengetahuan mereka mengenai hukum khitan
dari segi Hukum Islam. Sebab bagi mereka itu adalah suatu kewajiban
akan tetapi realitanya di dalam hukum Islam sendiri tidak diatur kata wajib
mengenai perintah berkhitan meskipun berkhitan itu memang sunnah yang
diajurkan. Meskipun tata cara pelaksanaan berkhitan mereka sudah sejalan
dengan hukum Islam Akan tetapi ada sedikit nilai-nilai yang melenceng
karena sudah menjadi kebiasaan atau cara turun temurun dari nenek
moyang mereka dimana melibatkan darah ayam dalam proses berkhitan.
Di dalam hukum Islam sendiri tidak mengatur mengenai darah ayam
sebagai salah satu syarat cara untuk berkhitan.
2. Untuk masyarakat Bugis terkhusunya bagi mereka orang tua yang
memiliki anak perempuan lebih mengetahui lagi atau mencari tahu apa
manfaat dibalik mengerjakan khitan bagi anak mereka. Sebab dilihat dari
hasil penelitian, mereka banyak yang berpendapat bahwa alasan
mengkhitan anak mereka karena sudah menjadi hal kebiasaan yang
dikerjakan dalam keluarga mereka.
3. Untuk pemerintah lebih memerhatikan lagi mengenai khitan perempuan
ini atau melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang masih kurang
paham tujuan dari khitan perempuan dan memperluas lagi pengetahuan
masyakarat terkhususnya bagi Para pengkhitan untuk tetap menjaga
kelestarian khitan dengan cara memperhatikan nilai-nilai yang
terkandung dalam ajaran Islam agar tidak melenceng dari agama.
Meskipun tata cara berkhitan sesuai kebiasaan orang dulu masih ada yang
bertahan, setidaknya dari mereka sudah ada yang meninggalkan cara yang
dulu, sebab seiring berkembangnya waktu pengetahuan mereka juga
semakin banyak dan mereka tetap mengerjakan sesuai dengan ajaran Islam
meskipun masih ada yang menggunakan cara yang kuno.
Ketersediaan
SSYA20230180180/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

180/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Makkatte

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top