Passampo Siri’ Dalam Perkawinan Bugis Ditinjau Dari Segi Hukum Islam.
Harmiati. A/742302019083 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang passampo siri’ dalam Perkawinan Bugis ditinjau
dari segi hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang serta
eksistensinsi Passampo Siri’ untuk menutupi malu dalam perkawinan Bugis-Makassar.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
pustaka (library research) yang menggunakan metode pendekatan historis dan
pendekatan uṣul fiqh dengan menggunakan berbagai macam informasi dari bahan-
bahan pustaka, yang pengambilan datanya melalui kutipan langsung dan kutipan tidak
langsung. Dan menggunakan teknik analisis data komparatif dan konten analisis
(content analysis).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa passampo siri’ merupakan pernikahan
yang dilakukan untuk menutupi rasa malu dalam perkawinan Bugis. Pernikahan
dilakukan apabila terdapat seorang wanita yang hamil di luar nikah, maka wanita
tersebut dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamili atau laki-laki bukan yang
menghamili tetapi bersedia untuk menikahinya, agar perasaan malu dari perempuan
dan keluarganya dapat tertutupi. Passampo siri’ dari perspektif hukum Islam
melahirkan khilafiyah dari para ulama, imam Syāfi’ī dan imam Abū Ḥanīfah
membolehkan, sedangkan imam Mālik dan imam Ḥambali menganggap pernikahan
tersebut tidak sah.
A. Simpulan
1. Latar Belakang Passampo Siri’ dalam Perkawinan Bugis
Passampo siri. (psPo sir)i yaitu suatu perkawinan yang dilakukan
antara seorang perempuan yang sedang dalam kondisi hamil di luar nikah
dengan seorang laki-laki lain yang bukan dia yang menghamilinya, agar
perasaan malu dari perempuan dan keluarganya dapat tertutupi, serta anak yang
akan lahir mempunyai ayah dari laki-laki yang mengawini ibunya. Pernikahan
Passampo siri (psPo sir)i dalam Islam juga disebut kawin hamil, yang
dimaksud dengan kawin hamil ialah kawin dengan seorang wanita hamil di luar
nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki yang
bukan menghamilinya.
2. Hukum Menikahi Wanita Hamil dan Status Hukum Anak yang Lahir Akibat
Pernikahan Passampo Siri’
Passampo siri’ (psPo sir)i dalam koridor hukum Islam melahirkan
khilafiyah dari para ulama: Iman Abū Ḥanīfah dan Imam Syāfi’ī memberikan
kebolehan pernikahan untuk perempuan yang hamil karena zina dengan laki-
laki yang menghamili maupun yang bukan menghamili. Adapun pendapart
Imam Mālik dan Imam Ḥambali bahwa pernikahan perempuan karena zina
dengan laki-laki bukan yang menghamilinya adalah tidak sah.
Kendati demikian eksistensi pernikahan passampo siri’ tetap diakui
keberadaan dan praktiknya di tengah-tengah masyarakat Bugis untuk menutupi
aib seorang wanita yang hamil karena zina. Afirmasi pernikahan passampo siri’
juga terhadap anak yang lahir agar anak tersebut kelak tidak disebut anak zina.
Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 mendeskripsikan kebolehan nikah
hamil perempuan dengan laki-laki yang menghamilinya, kebolehan tersebut
berimplikasiterhadap kedudukan anak yang dihubungankan ke suaminya.
Adapun imam Syāfi'ī berpendapat bahwa pengakuan status anak ditentukan
dengan masa kehamilan dalam perkawinannya dengan seorang laki-laki, yaitu
apabila perkawinannya itu adalah enam bulan, maka anak tersebut memiliki
hubungan nasab kepada suaminya. Seandainya kurang dari enam bulan, maka
nasab anak tersebut dihubungkan kepada ibunya.
B. Saran
Pernikahan psPo siri hendaknya dipahami dan dicegah agar tidak
terjadi terus menerus karena tidak sesuai dengan tujuan awal pernikahan yakni
untuk mencapai keluarga yang sakīnah mawaddah dan wāraḥmah. Diperlukan
kajian lebih lanjut terhadap pernikahan psPo siri agar pernikahan seperti ini
dapat dikurangi atau dicegah agar tidak terjadi lagi di masyarakat.
Perlunya merelevansikan antara hukum Islam dan hukum adat yang
berkaitan dengan perkawinan psPo siri atau kawin hamil agar masyarakat
dapat mengerti tentang hukum pernikahan seperti ini.
dari segi hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang serta
eksistensinsi Passampo Siri’ untuk menutupi malu dalam perkawinan Bugis-Makassar.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
pustaka (library research) yang menggunakan metode pendekatan historis dan
pendekatan uṣul fiqh dengan menggunakan berbagai macam informasi dari bahan-
bahan pustaka, yang pengambilan datanya melalui kutipan langsung dan kutipan tidak
langsung. Dan menggunakan teknik analisis data komparatif dan konten analisis
(content analysis).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa passampo siri’ merupakan pernikahan
yang dilakukan untuk menutupi rasa malu dalam perkawinan Bugis. Pernikahan
dilakukan apabila terdapat seorang wanita yang hamil di luar nikah, maka wanita
tersebut dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamili atau laki-laki bukan yang
menghamili tetapi bersedia untuk menikahinya, agar perasaan malu dari perempuan
dan keluarganya dapat tertutupi. Passampo siri’ dari perspektif hukum Islam
melahirkan khilafiyah dari para ulama, imam Syāfi’ī dan imam Abū Ḥanīfah
membolehkan, sedangkan imam Mālik dan imam Ḥambali menganggap pernikahan
tersebut tidak sah.
A. Simpulan
1. Latar Belakang Passampo Siri’ dalam Perkawinan Bugis
Passampo siri. (psPo sir)i yaitu suatu perkawinan yang dilakukan
antara seorang perempuan yang sedang dalam kondisi hamil di luar nikah
dengan seorang laki-laki lain yang bukan dia yang menghamilinya, agar
perasaan malu dari perempuan dan keluarganya dapat tertutupi, serta anak yang
akan lahir mempunyai ayah dari laki-laki yang mengawini ibunya. Pernikahan
Passampo siri (psPo sir)i dalam Islam juga disebut kawin hamil, yang
dimaksud dengan kawin hamil ialah kawin dengan seorang wanita hamil di luar
nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki yang
bukan menghamilinya.
2. Hukum Menikahi Wanita Hamil dan Status Hukum Anak yang Lahir Akibat
Pernikahan Passampo Siri’
Passampo siri’ (psPo sir)i dalam koridor hukum Islam melahirkan
khilafiyah dari para ulama: Iman Abū Ḥanīfah dan Imam Syāfi’ī memberikan
kebolehan pernikahan untuk perempuan yang hamil karena zina dengan laki-
laki yang menghamili maupun yang bukan menghamili. Adapun pendapart
Imam Mālik dan Imam Ḥambali bahwa pernikahan perempuan karena zina
dengan laki-laki bukan yang menghamilinya adalah tidak sah.
Kendati demikian eksistensi pernikahan passampo siri’ tetap diakui
keberadaan dan praktiknya di tengah-tengah masyarakat Bugis untuk menutupi
aib seorang wanita yang hamil karena zina. Afirmasi pernikahan passampo siri’
juga terhadap anak yang lahir agar anak tersebut kelak tidak disebut anak zina.
Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 mendeskripsikan kebolehan nikah
hamil perempuan dengan laki-laki yang menghamilinya, kebolehan tersebut
berimplikasiterhadap kedudukan anak yang dihubungankan ke suaminya.
Adapun imam Syāfi'ī berpendapat bahwa pengakuan status anak ditentukan
dengan masa kehamilan dalam perkawinannya dengan seorang laki-laki, yaitu
apabila perkawinannya itu adalah enam bulan, maka anak tersebut memiliki
hubungan nasab kepada suaminya. Seandainya kurang dari enam bulan, maka
nasab anak tersebut dihubungkan kepada ibunya.
B. Saran
Pernikahan psPo siri hendaknya dipahami dan dicegah agar tidak
terjadi terus menerus karena tidak sesuai dengan tujuan awal pernikahan yakni
untuk mencapai keluarga yang sakīnah mawaddah dan wāraḥmah. Diperlukan
kajian lebih lanjut terhadap pernikahan psPo siri agar pernikahan seperti ini
dapat dikurangi atau dicegah agar tidak terjadi lagi di masyarakat.
Perlunya merelevansikan antara hukum Islam dan hukum adat yang
berkaitan dengan perkawinan psPo siri atau kawin hamil agar masyarakat
dapat mengerti tentang hukum pernikahan seperti ini.
Ketersediaan
| SSYA20230218 | 218/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
218/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
