Problematika Hibah Dalam Masyarakat Bugis Bone Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Amali Kabupaten Bone)
M. Wafid Nurul Hidayat/742302019040 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Problematika Hibah Dalam Masyarakat
Bugis Bone Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Amali Kabupaen
Bone). Pokok permasalahannya adalah Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
yang menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni, pendekatan yuridis empiris
dan pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada masyarakat yang terlibat dalam penerapan hibah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam perihal
problematika hibah dalam masyarakat Bugis Bone ditinjau dari segi hukum Islam di
Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Adapun kegunaan dalam penelitian ini, yaitu
diharapkan mempunyai sumbangsih bagi ilmu hukum Islam lebih khusus mengenai
penerapan hibah dan dapat memberikan sumbangsih mengenai penerapan hibah yang
sesuai dengan syariat Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika hibah di Kecamatan
Amali persfektif hukum Islam adalah adanya pihak keluarga pemberi hibah
melakukan gugatan kepada penerima hibah untuk mengambil kembali harta hibah
tersebut. Adapun faktor yang menyebabkan problematika hibah di Kecamatan Amali
adalah ketidak percayaan dari pihak keluarga pemberi hibah yang memberikan hibah
sehingga timbul kesenjangan di dalam keluarga, adanya kecemburuan sosial dari
pihak keluarga pemberi hibah dengan penerima hibah, tidak adanya bukti otentik
pada saat pelaksanaan hibah.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Problematika hibah di Kecamatan Amali perspektif hukum Islam adalah
adanya pihak keluarga pemberi hibah melakukan gugatan kepada penerima
hibah untuk menarik kembali harta hibah dengan alasan penerima hibah tidak
berhak mendapatkan harta hibah tersebut dan adanya ketidakpercayaan pihak
keluarga pemberi hibah kepada penerima hibah terhadap pelaksanaan hibah.
2. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan problematika hibah di Kecamatan
Amali adalah ketidakpercayaan dari pihak keluarga kepada penerima hibah
tentang pemberian hibah tersebut, adanya kecemburuan sosial dan kurangnya
komunikasi dari pihak keluarga pemberi hibah dengan penerima hibah serta
tidak adanya bukti otentik pada saat melaksanakan hibah.
B. Impilkasi Penelitian
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau
mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Hibah merupakan pemberian harta kepada seseorang tanpa melihat adanya
hubungan keluarga atau tidak dengan cara sukarela, untuk itu agar
pelaksanaan hibah bisa berjalan sesuai dengan koridor Islam maka
pelaksanaan hibah perlu memperhatikan syarat dan rukun hibah dalam
konteks ajaran islam.
2. Untuk menghindari adanya masalah yang ditimbulkan dalam pelaksanaan
hibah, maka sebaiknya pemberi dan penerima hibah melibatkan saksi dan
bukti otentik pada saat pelaksanaan akad hibah.
3. Sebagai penerus bangsa tentunya memiliki peranan yang penting untuk
senantiasa menyampaikan kepada masyarakat agar senantiasa memberikan
pemahaman kepada masyarakat meskipun hibah merupakan bagian dari
tolong menolong dalam Islam, tetapi seyogyanya masyarakat memperhatikan
tata cara pelaksanaan hibah agar dalam pelaksanaan hibah bisa terhindar dari
berbagai konflik yang bisa saja timbul dari pelaksanaan hibah dalam
kehidupan masyarakat.
4. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan penulisan ini.
Bugis Bone Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Amali Kabupaen
Bone). Pokok permasalahannya adalah Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
yang menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni, pendekatan yuridis empiris
dan pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada masyarakat yang terlibat dalam penerapan hibah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam perihal
problematika hibah dalam masyarakat Bugis Bone ditinjau dari segi hukum Islam di
Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Adapun kegunaan dalam penelitian ini, yaitu
diharapkan mempunyai sumbangsih bagi ilmu hukum Islam lebih khusus mengenai
penerapan hibah dan dapat memberikan sumbangsih mengenai penerapan hibah yang
sesuai dengan syariat Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika hibah di Kecamatan
Amali persfektif hukum Islam adalah adanya pihak keluarga pemberi hibah
melakukan gugatan kepada penerima hibah untuk mengambil kembali harta hibah
tersebut. Adapun faktor yang menyebabkan problematika hibah di Kecamatan Amali
adalah ketidak percayaan dari pihak keluarga pemberi hibah yang memberikan hibah
sehingga timbul kesenjangan di dalam keluarga, adanya kecemburuan sosial dari
pihak keluarga pemberi hibah dengan penerima hibah, tidak adanya bukti otentik
pada saat pelaksanaan hibah.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Problematika hibah di Kecamatan Amali perspektif hukum Islam adalah
adanya pihak keluarga pemberi hibah melakukan gugatan kepada penerima
hibah untuk menarik kembali harta hibah dengan alasan penerima hibah tidak
berhak mendapatkan harta hibah tersebut dan adanya ketidakpercayaan pihak
keluarga pemberi hibah kepada penerima hibah terhadap pelaksanaan hibah.
2. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan problematika hibah di Kecamatan
Amali adalah ketidakpercayaan dari pihak keluarga kepada penerima hibah
tentang pemberian hibah tersebut, adanya kecemburuan sosial dan kurangnya
komunikasi dari pihak keluarga pemberi hibah dengan penerima hibah serta
tidak adanya bukti otentik pada saat melaksanakan hibah.
B. Impilkasi Penelitian
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau
mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Hibah merupakan pemberian harta kepada seseorang tanpa melihat adanya
hubungan keluarga atau tidak dengan cara sukarela, untuk itu agar
pelaksanaan hibah bisa berjalan sesuai dengan koridor Islam maka
pelaksanaan hibah perlu memperhatikan syarat dan rukun hibah dalam
konteks ajaran islam.
2. Untuk menghindari adanya masalah yang ditimbulkan dalam pelaksanaan
hibah, maka sebaiknya pemberi dan penerima hibah melibatkan saksi dan
bukti otentik pada saat pelaksanaan akad hibah.
3. Sebagai penerus bangsa tentunya memiliki peranan yang penting untuk
senantiasa menyampaikan kepada masyarakat agar senantiasa memberikan
pemahaman kepada masyarakat meskipun hibah merupakan bagian dari
tolong menolong dalam Islam, tetapi seyogyanya masyarakat memperhatikan
tata cara pelaksanaan hibah agar dalam pelaksanaan hibah bisa terhindar dari
berbagai konflik yang bisa saja timbul dari pelaksanaan hibah dalam
kehidupan masyarakat.
4. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan penulisan ini.
Ketersediaan
| SSYA20220130 | 130/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
130/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
