Pandangan Hakim Terhadap PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Terkait Kekuatan Imperatif Mediasi Terhadap Sengketa Waris (Studi Kasus Putusan Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Blk)
Andi Fatmawati/742302019097 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pandangan Hakim Terhadap PERMA No. 1 Tahun
2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Terkait Kekuatan Imperatif Mediasi
Terhadap Sengketa Waris (Studi Kasus Putusan Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Blk).
Permasalah dari penelitian ini adalah bagaimana efektivitas dan kekuatan imperatif
mediasi dalam pelaksanaannya yang awalnya hanya bersifat himbauan namun setelah
adanya PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang
bersifat mengikat terhadap sengketa waris khususnya pada Putusan Nomor
724/Pdt.G/2021/PA.Blk. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui efektivitas
penerapan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan
kekuatan imperatif di dalam menjalankan prosedur mediasi terhadap sengketa waris
pada Putusan Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Blk. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerapan PERMA No. 1 Tahun
2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan pada Pengadilan Agama Bulukumba
Kelas I B sudah efektif dalam pelaksanaannya namun sangat terpengaruh oleh
beberapa hal, yaitu prosedural yang dipakai, kesadaran kedua belah pihak, adanya
itikad baik, kehadiran kedua belah pihak untuk melaksanakan mediasi, serta
peran mediator dalam memaksimalkan usahanya. Mediasi sangat berpotensi
berhasil apabila dihadiri langsung oleh pihak principal, tanpa diwakili oleh kuasa
hukumnya. Adapun pihak yang tidak dapat hadir secara langsung, maka akan
mengikuti mediasi melalui teleconference guna mendengarkan pendapat pihak yang
tidak dapat hadir walaupun tidak seefektif saat dimediasi secara langsung oleh hakim
mediator. Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bulukumba Kelas I B Terkait
Kekuatan Imperatif PERMA No. 1 Tahun 2016 di dalam Menjalankan Prosedur
Mediasi Terhadap Sengketa Waris Perkara Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Blk sangat
jelas dalam Pasal 154 RBg dan Pasal 130 HIR bahwa tiap-tiap perkara harus melalui
proses mediasi terlebih dahulu. Dalam hal mediasi gagal dilaksanakan maka suatu
gugatan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau mengandung cacat
formil. Kekuatan imperatif mediasi selain mengikat kedua belah pihak juga mengikat
mediator untuk memaksimalkan tugasnya sesuai Pasal 14 PERMA No. 1 Tahun 2016
Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
A. Simpulan
Setelah melakukan penelitian dan analisa tentang Pandangan Hakim
Terhadap PERMA No. Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Terkait Kekuatan Imperatif Mediasi Terhadap Sengketa Waris (Studi Kasus
Putusan Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Blk) maka dapat disimpulkan:
1. Efektivitas penerapan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan pada Pengadilan Agama Bulukumba Kelas I B sudah efektif dalam
pelaksanaannya namun sangat terpengaruh oleh beberapa hal, yaitu
prosedural yang dipakai, kesadaran kedua belah pihak, adanya itikad baik,
kehadiran kedua belah pihak untuk melaksanakan mediasi, serta peran
mediator dalam memaksimalkan usahanya untuk mendamaikan kedua belah
pihak. Mediasi sangat berpotensi berhasil apabila dihadiri langsung oleh pihak
principal, tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya. Adapun pihak yang tidak dapat
hadir secara langsung maka akan mengikuti mediasi melalui teleconference,
guna mendengarkan pendapat pihak yang tidak dapat hadir walaupun tidak
seefektif saat dimediasi secara langsung oleh hakim mediator.
2. Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bulukumba Kelas I B Terkait Kekuatan
Imperatif PERMA No. 1 Tahun 2016 di dalam Menjalankan Prosedur Mediasi
Terhadap Sengketa Waris Perkara Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Blk sangat jelas
dalam Pasal 154 RBg dan Pasal 130 HIR bahwa tiap-tiap perkara harus melalui
proses mediasi terlebih dahulu. Dalam hal mediasi gagal dilaksanakan maka suatu
gugatan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau mengandung cacat
formil. Kekuatan imperatif mediasi selain mengikat kedua belah pihak khususnya
pada sengketa kewarisan pada perkara Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Blk juga
mengikat mediator untuk memaksimalkan tugasnya sesuai Pasal 14 PERMA
No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian dengan judul Pandangan Hakim
Terhadap PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Terkait Kekuatan Imperatif Mediasi Terhadap Sengketa Waris (Studi Kasus
Putusan Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Blk), maka penulis menyampaikan beberapa
saran sebagai berikut:
1. Sebagai penegak keadilan terakhir di persidangan, seyogyanya hakim dalam
menjalankan tugasnya dilaksanakan secara profesional dalam
mempertimbangkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang ada di persidangan.
Karena hakim diibaratkan utusan Tuhan, sehingga dalam menjatuhkan
putusannya benar-benar sesuai dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2. Setelah disempurnakannya PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan, seharusnya mediator dapat memaksimalkan perannya
dalam mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi. Serta dengan adanya
kekuatan imperatif mediasi maka terhindarnya sifat formalitas yang dilakukan
mediator dalam melaksanakan mediasi.
3. Kepada pihak penggugat dan tergugat sepatutnya menghadiri proses mediasi
secara langsung dan beritikad baik selama proses mediasi berjalan, demi
kelancaran serta kebaikan para pihak. Oleh karenanya akan ada akibat hukum
ketika pihak penggugat atau tergugat melakukan itikad tidak baik dalam proses
mediasi serta dalam persidangan.
2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Terkait Kekuatan Imperatif Mediasi
Terhadap Sengketa Waris (Studi Kasus Putusan Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Blk).
Permasalah dari penelitian ini adalah bagaimana efektivitas dan kekuatan imperatif
mediasi dalam pelaksanaannya yang awalnya hanya bersifat himbauan namun setelah
adanya PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang
bersifat mengikat terhadap sengketa waris khususnya pada Putusan Nomor
724/Pdt.G/2021/PA.Blk. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui efektivitas
penerapan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan
kekuatan imperatif di dalam menjalankan prosedur mediasi terhadap sengketa waris
pada Putusan Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Blk. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerapan PERMA No. 1 Tahun
2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan pada Pengadilan Agama Bulukumba
Kelas I B sudah efektif dalam pelaksanaannya namun sangat terpengaruh oleh
beberapa hal, yaitu prosedural yang dipakai, kesadaran kedua belah pihak, adanya
itikad baik, kehadiran kedua belah pihak untuk melaksanakan mediasi, serta
peran mediator dalam memaksimalkan usahanya. Mediasi sangat berpotensi
berhasil apabila dihadiri langsung oleh pihak principal, tanpa diwakili oleh kuasa
hukumnya. Adapun pihak yang tidak dapat hadir secara langsung, maka akan
mengikuti mediasi melalui teleconference guna mendengarkan pendapat pihak yang
tidak dapat hadir walaupun tidak seefektif saat dimediasi secara langsung oleh hakim
mediator. Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bulukumba Kelas I B Terkait
Kekuatan Imperatif PERMA No. 1 Tahun 2016 di dalam Menjalankan Prosedur
Mediasi Terhadap Sengketa Waris Perkara Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Blk sangat
jelas dalam Pasal 154 RBg dan Pasal 130 HIR bahwa tiap-tiap perkara harus melalui
proses mediasi terlebih dahulu. Dalam hal mediasi gagal dilaksanakan maka suatu
gugatan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau mengandung cacat
formil. Kekuatan imperatif mediasi selain mengikat kedua belah pihak juga mengikat
mediator untuk memaksimalkan tugasnya sesuai Pasal 14 PERMA No. 1 Tahun 2016
Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
A. Simpulan
Setelah melakukan penelitian dan analisa tentang Pandangan Hakim
Terhadap PERMA No. Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Terkait Kekuatan Imperatif Mediasi Terhadap Sengketa Waris (Studi Kasus
Putusan Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Blk) maka dapat disimpulkan:
1. Efektivitas penerapan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan pada Pengadilan Agama Bulukumba Kelas I B sudah efektif dalam
pelaksanaannya namun sangat terpengaruh oleh beberapa hal, yaitu
prosedural yang dipakai, kesadaran kedua belah pihak, adanya itikad baik,
kehadiran kedua belah pihak untuk melaksanakan mediasi, serta peran
mediator dalam memaksimalkan usahanya untuk mendamaikan kedua belah
pihak. Mediasi sangat berpotensi berhasil apabila dihadiri langsung oleh pihak
principal, tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya. Adapun pihak yang tidak dapat
hadir secara langsung maka akan mengikuti mediasi melalui teleconference,
guna mendengarkan pendapat pihak yang tidak dapat hadir walaupun tidak
seefektif saat dimediasi secara langsung oleh hakim mediator.
2. Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bulukumba Kelas I B Terkait Kekuatan
Imperatif PERMA No. 1 Tahun 2016 di dalam Menjalankan Prosedur Mediasi
Terhadap Sengketa Waris Perkara Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Blk sangat jelas
dalam Pasal 154 RBg dan Pasal 130 HIR bahwa tiap-tiap perkara harus melalui
proses mediasi terlebih dahulu. Dalam hal mediasi gagal dilaksanakan maka suatu
gugatan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau mengandung cacat
formil. Kekuatan imperatif mediasi selain mengikat kedua belah pihak khususnya
pada sengketa kewarisan pada perkara Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Blk juga
mengikat mediator untuk memaksimalkan tugasnya sesuai Pasal 14 PERMA
No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian dengan judul Pandangan Hakim
Terhadap PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Terkait Kekuatan Imperatif Mediasi Terhadap Sengketa Waris (Studi Kasus
Putusan Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Blk), maka penulis menyampaikan beberapa
saran sebagai berikut:
1. Sebagai penegak keadilan terakhir di persidangan, seyogyanya hakim dalam
menjalankan tugasnya dilaksanakan secara profesional dalam
mempertimbangkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang ada di persidangan.
Karena hakim diibaratkan utusan Tuhan, sehingga dalam menjatuhkan
putusannya benar-benar sesuai dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2. Setelah disempurnakannya PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan, seharusnya mediator dapat memaksimalkan perannya
dalam mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi. Serta dengan adanya
kekuatan imperatif mediasi maka terhindarnya sifat formalitas yang dilakukan
mediator dalam melaksanakan mediasi.
3. Kepada pihak penggugat dan tergugat sepatutnya menghadiri proses mediasi
secara langsung dan beritikad baik selama proses mediasi berjalan, demi
kelancaran serta kebaikan para pihak. Oleh karenanya akan ada akibat hukum
ketika pihak penggugat atau tergugat melakukan itikad tidak baik dalam proses
mediasi serta dalam persidangan.
Ketersediaan
| SSYA20230050 | 50/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
50/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
