Pengembalian Uang Naik Akibat Perceraian Qabla Dukhul (Studi Kritis Terhadap Putusan Hakim No.358/Pdt.G/2020/PA.Wtp Pengadilan Agama Kabupaten Bone
Jumiati Kadir/742302019084 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Putusan Hakim dalam perkara Pengembalian
Uang Panai Akibat dari Perceraian Qabla Al-Dukhūl (Studi Kritis Pada Putusan
Hakim Pengadilan Agama Watampone No.358/Pdt.G/2020/Pa.Wtp). Pokok
permasalahannya bagaimana eksistensi Uang Panai dalam budaya perkawinan
Bugis, bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara
No.358/Pdt.G/2020/Pa.Wtp. Penelitian ini merupakan Penelitian kualitatif (file
research) yang menggunakan metode dengan 4 (empat) pendekatan yakni;
pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis empiris, pendekatan teologis
normatif dan pendekatan sosiologis. Data dalam Penelitian ini diperoleh melalui
observasi dan wawancara langsung dengan Hakim Pengadilan Agama Watampone
kelas 1 A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi uang panai
dalam budaya perkawinan Bugis, bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara No.358/Pdt.G/2020/Pa.Wtp.
Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Putusan Hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A dalam perkara pengembalian Doi Balanca yaitu dalam
putusannya mengembalikan separuh dari jumlah total yang telah diserahkan
sebelumnya oleh pihak laki-laki pada saat meminang pihak perempuan dengan
berdasar pada fakta-fakta dan alat bukti. Putusan hakim mengambil dasar hukum dari
cerai khulu‟ yakni tebusan istri terhadap suaminya yang meminta cerai tanpa ada
hubungan suami istri agar pihak suami merasa tidak dirugikan.
A. Kesimpulan
1. Eksistensi Uang Panai dalam budaya perkawinan Bugis yaitu dimana Uang
Panai dianggap sebagai harga diri perempuan Suku Bugis, Tingginya
permintaan Uang Panai biasanya dipengaruhi oleh status sosial perempuan,
sehingga semakin tinggi Uang Panai yang diberikan pihak laki-laki akan
mencerminkan tingkat status sosial perempuan misalnya, keluarga
bangsawan, tingkat pendidikan, kekayaan dan pekerjaan perempuan.
2. Dasar pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus perkara terhadap
pengembalian Uang Panai akibat perceraian Qablal al-Dukhūl di
pengadilan agama berdasarkan No. 358/Pdt.G/2020/PA. Wtp. ada tiga faktor
yaitu yang bersifat yuridis (pertimbangan hakim mendasarkan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan secara formil), pertimbangan
sosiologis (putusan tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat atau kebiasaan masyarakat) dan Pertimbangan filosofis
(pertimbangan atau unsur yang menitik beratkan kepada nilai keadilan
terdakwa dan korban).
B. Saran
1. Seharusnya dalam memutuskan perkara hakim harus melihat dari keadaan
kedua belah pihak yaitu penggugat dan tergugat, hakim harus mendengar
alasan masing-masing dari mereka mengapa tidak bisa mempertahankan
rumah tangga mereka, sehingga bisa memberikan solusi yang terbaik agar
mereka tidak bercerai. Meskipun penggugat sanggup mengembalikan
sebagian dari uang naik yang diberikan oleh tergugat meski hanya
sebagian, namun seharusnya penggugat tidak perlu mengembalikan uang
naik dari tergugat dikarenakan tidak adanya perjanjian sebelum
pernikahan.
2. Uang Panai dalam perkawinan budaya Bugis seharusnya mempunyai
aturan agar tidak terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, khususnya
aturan mengenai jumlah Uang Panai yang sering kali menjadi
pembahasan dalam masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menghindari
terjadinya kerugian apabila terjadi kasus perceraian yang mengakibatkan
terjadinya pengembalian Uang Panai.
Uang Panai Akibat dari Perceraian Qabla Al-Dukhūl (Studi Kritis Pada Putusan
Hakim Pengadilan Agama Watampone No.358/Pdt.G/2020/Pa.Wtp). Pokok
permasalahannya bagaimana eksistensi Uang Panai dalam budaya perkawinan
Bugis, bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara
No.358/Pdt.G/2020/Pa.Wtp. Penelitian ini merupakan Penelitian kualitatif (file
research) yang menggunakan metode dengan 4 (empat) pendekatan yakni;
pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis empiris, pendekatan teologis
normatif dan pendekatan sosiologis. Data dalam Penelitian ini diperoleh melalui
observasi dan wawancara langsung dengan Hakim Pengadilan Agama Watampone
kelas 1 A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi uang panai
dalam budaya perkawinan Bugis, bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara No.358/Pdt.G/2020/Pa.Wtp.
Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Putusan Hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A dalam perkara pengembalian Doi Balanca yaitu dalam
putusannya mengembalikan separuh dari jumlah total yang telah diserahkan
sebelumnya oleh pihak laki-laki pada saat meminang pihak perempuan dengan
berdasar pada fakta-fakta dan alat bukti. Putusan hakim mengambil dasar hukum dari
cerai khulu‟ yakni tebusan istri terhadap suaminya yang meminta cerai tanpa ada
hubungan suami istri agar pihak suami merasa tidak dirugikan.
A. Kesimpulan
1. Eksistensi Uang Panai dalam budaya perkawinan Bugis yaitu dimana Uang
Panai dianggap sebagai harga diri perempuan Suku Bugis, Tingginya
permintaan Uang Panai biasanya dipengaruhi oleh status sosial perempuan,
sehingga semakin tinggi Uang Panai yang diberikan pihak laki-laki akan
mencerminkan tingkat status sosial perempuan misalnya, keluarga
bangsawan, tingkat pendidikan, kekayaan dan pekerjaan perempuan.
2. Dasar pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus perkara terhadap
pengembalian Uang Panai akibat perceraian Qablal al-Dukhūl di
pengadilan agama berdasarkan No. 358/Pdt.G/2020/PA. Wtp. ada tiga faktor
yaitu yang bersifat yuridis (pertimbangan hakim mendasarkan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan secara formil), pertimbangan
sosiologis (putusan tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat atau kebiasaan masyarakat) dan Pertimbangan filosofis
(pertimbangan atau unsur yang menitik beratkan kepada nilai keadilan
terdakwa dan korban).
B. Saran
1. Seharusnya dalam memutuskan perkara hakim harus melihat dari keadaan
kedua belah pihak yaitu penggugat dan tergugat, hakim harus mendengar
alasan masing-masing dari mereka mengapa tidak bisa mempertahankan
rumah tangga mereka, sehingga bisa memberikan solusi yang terbaik agar
mereka tidak bercerai. Meskipun penggugat sanggup mengembalikan
sebagian dari uang naik yang diberikan oleh tergugat meski hanya
sebagian, namun seharusnya penggugat tidak perlu mengembalikan uang
naik dari tergugat dikarenakan tidak adanya perjanjian sebelum
pernikahan.
2. Uang Panai dalam perkawinan budaya Bugis seharusnya mempunyai
aturan agar tidak terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, khususnya
aturan mengenai jumlah Uang Panai yang sering kali menjadi
pembahasan dalam masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menghindari
terjadinya kerugian apabila terjadi kasus perceraian yang mengakibatkan
terjadinya pengembalian Uang Panai.
Ketersediaan
| SSYA20230098 | 98/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
98/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
