Pemikiran Ibnu Hazm Dan Ibnu Qudamah Tentang Cara Penyusuan (Radhaah) Yang Menimbulkan Hubungan Mahram (Studi Perbandingan Hukum)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Pemikiran Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah Tentang
Cara Penyusuan (Raḍā’ah) yang Menimbulkan Hubungan Mahram (Studi
Perbandingan Hukum). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan
pendapat antara Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah terkait dengan cara penyusuan
(raḍā’ah) yang bisa menimbulkan hubungan mahram. Serta metode istinbat yang
digunakan oleh Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian pustaka
(library research) yang menggunakan metode pendekatan historis dan pendekatan
uṣul fiqh dengan menggunakan berbagai macam informasi dari bahan-bahan pustaka,
yang pengambilan datanya melalui kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Dan
menggunakan teknik analisis data komparatif dan konten analisis isi (content
analysis).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pendapat Ibnu Hazm, hukum
penyusuan (raḍā’ah) hanya berlaku jika dilakukan dengan penyusuan langsung,
apabila melalui air susu perah, menurutnya tidak menimbulkan hubungan mahram
dan tidak ada larangan untuk saling menikahi. Ibnu Hazm berpendapat bahwa al-
Qur‟an dan hadis tidak melarang pernikahan tersebut kecuali kata (raḍā’ah) yang
disebutkan di dalam QS al-Nisā‟/4: 23 yang artinya penyusuan saja. Sedangkan Ibnu
Qudamah berpendapat bahwa dengan meminumkan air susu perah sama hukumnya
dengan penyusuan secara langsung (raḍā’ah) sehingga keduanya bisa menimbulkan
hubungan mahram. Yang melatarbelakangi perbedaan pendapat ini dikarenakan, Ibnu
Hazm cenderung memaknai kata (raḍā’ah) secara tekstual, sedangkan Ibnu Qudamah
memaknai kata (raḍā’ah) jauh lebih luas dengan menganalogikan penyusuan melalui
air susu perah dengan penyusuan secara langsung. Sehingga bisa menimbulkan
hubungan mahram.
A. Simpulan
1. Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah sepakat bahwa cara penyusuan (raḍā’ah)
yang dilakukan secara langsung atau ketika bayi menghisap langsung ke
puting wanita, maka itu termasuk kategori “raḍā’ah” yang hukumnya bisa
menimbulkan kemahraman dan larangan untuk menikah. Namun, keduanya
memiliki pendapat yang berbeda dalam memaknai kata “raḍā’ah”. Ibnu
Hazm yang memaknai ayat al-Qur’an dan hadis berdasarkan makna
lahiriahnya saja atau secara tekstual. Sehingga dalam pemaknaan kata
“raḍā’ah”, Ibnu Hazm hanya mengartikannya sebagai penyusuan secara
langsung, sehingga menganggap bahwa meminum air susu perah tidak
termasuk ke dalam “raḍā’ah” dan hukumnya tidak menimbulkan larangan
untuk menikah. Sedangkan Ibnu Qudamah yang memaknai kata “raḍā’ah”
secara kontekstual, sehingga mengartikan kata tersebut menjadi lebih luas.
Ibnu Qudamah menggangap bahwa inti dari penyusuan itu sendiri adalah
ketika bayi meminum air susu sampai kenyang. Jadi tidak penting untuk
melihat cara penyusuan itu dilakukan secara langsung atau melalui air susu
perah, karena tujuan dari dilakukannya penyusuan itu tetap sama. Jadi Ibnu
Qudamah tetap mengharamkan untuk menikahi orang yang sesusuan, baik
itu penyusuan secara langsung ataupun tidak langsung.
2. Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah memiliki metode istibat yang sama yaitu
tetap berpegang pada sumber hukum seperti al-Qur’an, hadis dan ijma’.
63
Keduanya menganggap bahwa hadis yang disabdakan oleh Nabi
Muḥammad saw, hakikatnya merupakan wahyu dari Allah swt. Namun,
Ibnu Hazm tidak memasukkan qiyās ke dalam metode istinbatnya karena
menurutnya, keumuman al-Qur’an dan hadis telah mencakup keseluruhan
hukum. Sesuatu yang tidak dinyatakan hukumnya di dalam nash berarti itu
tidak dilarang. Ia juga menolak menggunakan qiyās karena anggapan bahwa
hukum yang menggunakan qiyās adalah tidak diwajibkan. Oleh karena itu,
Ibnu Hazm hanya menganggap makna dari kata “raḍā’ah” sebagai
penyusuan secara langsung saja. Sedangkan Ibnu Qudamah memasukkan
qiyās ke dalam metode istinbatnya. Ibnu Qudamah menganalogikan atau
menggunakan qiyās dalam pemaknaan kata “raḍā’ah”. Oleh karena itu,
Ibnu Qudamah bisa mengartikan kata tersebut menjadi lebih luas. Sehingga
maksud dari kata “raḍā’ah” tidak terbatas hanya pada penyusuan secara
langsung saja, namun juga termasuk penyusuan yang dilakukan melalui air
susu perah. Jadi menurut Ibnu Qudamah, baik penyusuan secara langsung
ataupun melalui air susu perah, hukumnya tetap bisa menimbulkan
hubungan kemahraman dan larangan untuk menikah.
B. Saran
Berdasarkan pada hasil yang diperoleh dalam penelitian itu, maka peneliti
merasa perlu untuk mengemukakan beberapa saran yang patut dipertimbangkan dan
ditindaklanjuti untuk kemudian diterapkan, yaitu:
1. Keharaman menikahi saudara sesusuan berdasarkan kata “raḍā’ah” harus
dimaknai lebih luas, sehingga segala perbuatan yang sifatnya meminumkan
air susu bagi bayi sampai ia merasa kenyang dengan kadar yang
memungkinkan membantu dalam pertumbuhan tubuh bayi harus
dikategorikan ke dalam makna “raḍā’ah”. Sehingga, meminum air susu
perah juga dapat menimbulkan hubungan mahram dan larangan untuk
menikah. Penegasan terhadap ketentuan dan syarat “raḍā’ah”. Harus
dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status saudara
sesusuan.
2. Masalah “raḍā’ah” atau sesusuan merupakan masalah yang sangat penting
serta mempunyai akibat yang sangat erat hubungannya dengan perkawinan,
yaitu untuk menjaga kemurnian keturunan. Oleh karena itu, hendaknya kita
berhati-hati dalam menyikapi permasalahan ini.
3. Dalam penerapan metode pengambilan hukum Islam hendaknya kita
berhati-hati, sebab tidak semua peristiwa hukum jelas keadaannya sehingga
mudah menggalinya sesuai dengan metode.
Ketersediaan
SSYA2023001010/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

10/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top