Harta Bersama Dan Agunan Hutang (Studi Kasus Pada Putusan Nomor 206/Pdt.G/2021 Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone)
Iin Rahmadani/01.18.1193 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang harta bersama yang dijadikan agunan hutang studi
kasus nomor perkara 206/Pdt.G/2021/PA.Wtp. permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone
dalam menjatuhakan putusan, dan apa kendala yang dihadapi Hakim dalam
memutuskan perkara tersebut dalam studi kasus nomor perkara
206/Pdt.G/2021/PA.Wtp. tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dasar
pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone dalam menjatuhkan
putusan tersebut dan kendala seperti apa yang dihadapi Hakim dalam memutuskan
perkara tersebut dalam studi kasus nomor perkara 206/Pdt.G/2021/PA.Wtp.
penelitian merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif, pendekatan yuridis empiris dan pendekatan psikologi.
Hasil penelitian bahwasanya hakim dalam memberikan putusan tentang harta
bersama yang menjadi jaminan utang menggunakan beberapa peraturan perundang-
undangan, harta bersama dapat dijadikan jaminan hutang berdasarkan putusan hakim
dalam nomor perkara 206/pdt.g/2021/PA.Wtp dalam hukum perdata harta bersama
dibagi secara parsial sehingga harta bersama yang dijadikan jaminan utang dapat
dibagi setelah masa agunan selesai.. kendala hakim dalam meberikan putusan pada
nomor perkara 206/pdt.g/2021/PA.Wtp yakni pada tahap pembuktian dengan
menggunakan keterangan saksi, saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit dan
kurang jelas.
A. Simpulan
1. Pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan pada nomor perkara
206/pdt.G/2021/PA.Wtp menggunakan peraturan perundang-
undangan, dan sebelum memberkan putusan hakim turun langsung
untuk melihat objek yang dijadikan jaminan hutang dalam hukum
acara perdata disebut dengan pemeriksaan setempat. Harta bersama
dapat dijadikan jaminan hutang dan harus disetujui serta pembagian
harta bersama yang dijadikan jaminan hutang dapat dibagi setelah
masa agunan objek harta tersebut selesai.
2. Kendala hakim dalam memberikan putusan pada nomor perkara
206/Pdt.G/2021/PA.Wtp yaitu berbelit-belitnya keterangan saksi,
kurangnya bukti, serta banyaknya pihak yang turut campur dalam
perkara.
B. Saran
1. Bagi hakim dalam menangani perkara seperti ini harus lebih
mempertimbangkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat
tentang apa yang akan diputuskan karena dalam hal ini banyak
masyarakat yang belum paham dan tidak mengetahui seperti apa
pembagian harta bersama itu apabila dijadikan agunan hutang.
2. Bagi masyarakat khusus nya orang yang terlibat didalam perkara ini
yakni harta bersama yang dijadikan agunan hutang terutama dalam
pengajuan saksi sebagaimana yang diketahui bersama bahwa
keterangan saksi adalah suatu hal yang bisa membantu hakim dalam
pertimbangan hukum perkara tersebut. Jadi, dalam hal seperti ini pihak
berperkara harus lebih memperhatikan dan memastikan bahwa saksi
yag diajukan menyatakan pernyataan yang nyata dan yang sebenar-
benarnya terjadi.
kasus nomor perkara 206/Pdt.G/2021/PA.Wtp. permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone
dalam menjatuhakan putusan, dan apa kendala yang dihadapi Hakim dalam
memutuskan perkara tersebut dalam studi kasus nomor perkara
206/Pdt.G/2021/PA.Wtp. tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dasar
pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone dalam menjatuhkan
putusan tersebut dan kendala seperti apa yang dihadapi Hakim dalam memutuskan
perkara tersebut dalam studi kasus nomor perkara 206/Pdt.G/2021/PA.Wtp.
penelitian merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif, pendekatan yuridis empiris dan pendekatan psikologi.
Hasil penelitian bahwasanya hakim dalam memberikan putusan tentang harta
bersama yang menjadi jaminan utang menggunakan beberapa peraturan perundang-
undangan, harta bersama dapat dijadikan jaminan hutang berdasarkan putusan hakim
dalam nomor perkara 206/pdt.g/2021/PA.Wtp dalam hukum perdata harta bersama
dibagi secara parsial sehingga harta bersama yang dijadikan jaminan utang dapat
dibagi setelah masa agunan selesai.. kendala hakim dalam meberikan putusan pada
nomor perkara 206/pdt.g/2021/PA.Wtp yakni pada tahap pembuktian dengan
menggunakan keterangan saksi, saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit dan
kurang jelas.
A. Simpulan
1. Pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan pada nomor perkara
206/pdt.G/2021/PA.Wtp menggunakan peraturan perundang-
undangan, dan sebelum memberkan putusan hakim turun langsung
untuk melihat objek yang dijadikan jaminan hutang dalam hukum
acara perdata disebut dengan pemeriksaan setempat. Harta bersama
dapat dijadikan jaminan hutang dan harus disetujui serta pembagian
harta bersama yang dijadikan jaminan hutang dapat dibagi setelah
masa agunan objek harta tersebut selesai.
2. Kendala hakim dalam memberikan putusan pada nomor perkara
206/Pdt.G/2021/PA.Wtp yaitu berbelit-belitnya keterangan saksi,
kurangnya bukti, serta banyaknya pihak yang turut campur dalam
perkara.
B. Saran
1. Bagi hakim dalam menangani perkara seperti ini harus lebih
mempertimbangkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat
tentang apa yang akan diputuskan karena dalam hal ini banyak
masyarakat yang belum paham dan tidak mengetahui seperti apa
pembagian harta bersama itu apabila dijadikan agunan hutang.
2. Bagi masyarakat khusus nya orang yang terlibat didalam perkara ini
yakni harta bersama yang dijadikan agunan hutang terutama dalam
pengajuan saksi sebagaimana yang diketahui bersama bahwa
keterangan saksi adalah suatu hal yang bisa membantu hakim dalam
pertimbangan hukum perkara tersebut. Jadi, dalam hal seperti ini pihak
berperkara harus lebih memperhatikan dan memastikan bahwa saksi
yag diajukan menyatakan pernyataan yang nyata dan yang sebenar-
benarnya terjadi.
Ketersediaan
| 01.18.1193 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
272/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
