Pembagian Warisan Secara Damai Dalam Konsep Assitinajang Dan Assiamaturuseng Di Masyarakat Bugis
Muftihaturrahma/742302019066 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pembagian warisan secara damai dalam konsep as-
sitinajang dan assiamaturuseng di masyarakat Bugis. Pokok masalah yang akan
dipecahkan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penyelesaian pembagian warisan
secara damai dalam konsep assitinajang dan assiamaturuseng di masyarakat Bugis
dan mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam terhadap pembagian warisan da-
lam konsep assitinajang dan assiamaturuseng di masyarakat Bugis. Adapun jenis
penelitian yang digunakan yaitu field research kualitatif deskriptif yaitu penelitian
yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau dalam bentuk
hitungan. Prosedur ini menghasilkan temuan yang diperoleh dari data yang dik-
umpulkan dengan beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan dan wawancara,
namun bisa juga dengan dokumen, buku, kaset dan video.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat di Desa Pattiro Riolo dalam
Pembagian warisannya sudah sesuai dengan hukum Islam. Pembagian warisan secara
damai dalam konsep asstinajang dan assiamaturuseng merupakan pembagian war-
isan berdasarkan hukum adat namun tidak bertentangan dengan hukum Islam. Seba-
gian besar masyarakat Desa Pattiro Riolo melakukan pembagian warisan dengan
hukum adat karena pembagian semacam ini telah dilakukan secara turun temurun.
Dalam proses penyelesaian pembagian warisan secara damai dalam konsep assitina-
jang dan assiamaturuseng di masyarakat Bugis Desa Pattiro Riolo Kecamatan
Sibulue yaitu Melakukan pembagian dengan cara melakukan kesepakatan terhadap
bagian yang akan dimiliki para ahli waris, Para ahli waris harus hadir pada saat dil-
akukannya pembagian. Jika pewaris masih ada pada saat pembagian maka yang hadir
hanya pewaris dan ahli waris namun jika pewaris telah meninggal pada saat pembagi-
an dilakukan maka dihadirkan tokoh agama, tokoh adat dan aparat pemerintah untuk
menyaksikan bahwa telah dilakukannya pembagian berdasarkan kesepakatan para
ahli waris hal untuk mencegah terjadinya perselisihan ahli waris dikemudian hari. Da-
lam syariat Islam selama tidak ada unsur pemaksaan maka hatersebut tidak lah
bertentangan dengan hukum Islam. Yang menjadi persoalan lain yaitu masih ada be-
berapa masyakat yang tidak paham dengan pembagian berdasarkan hukum Islam se-
hingga merasa kurang adil. Untuk meminimalisir terjadinya sengketa maka perlu
dibuatkan surat hitam di atas putih atau sebuah akta perdamaian sebagai bukti yang
harus dipegang oleh masing-masing ahli waris.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab hasil dan pembahasan maka peneliti
dapat mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan
yaitu:
1. Pembagian harta warisan secara damai dalam konsep assitinajang dan
assiamaturuseng di Masyarakat Bugis merupakan pembagian warisan yang
berdasarkan hukum adat dimana telah dilakukan sejak dulu secara turun
temurun oleh masyarakat Bugis Desa Pattiro Riolo Kecamatan Sibulue.
Proses pembagian warisan secara damai dalam konsep assitinajang dan
assiamaturuseng ini berdasarkan kesepakatan dan kerelaan para ahli waris
sehingga tercapai nilai assitinajang (kepatuhan). Dalam pembagian warisan
secara damai dalam konsep assitinajang dan assiamaturuseng ini dihadiri
oleh pewaris jika masih hidup dan ahli waris, namun lebih baik lagi jika
dihadiri oleh tokoh masyakat, tokoh adat dan aparat pemerintah setempat
untuk menjadi saksi telah dilakukan pembagian. setelah melakuka proses
pembagian warisan ini ahli waris selaku penerima harta membuat surat
keterangan dimana surat ini ditandatangani oleh para ahli waris sebagai bukti
dan menghindari sengketa di kemudian hari.
2. Perspektif hukum Islam terhadap pembagian warisan secara damai dalam
konsep assitinajang dan assiamaturuseng di masyarakat Desa Pattiro riolo
tidak bertentangan dengan hukum Islam hal ini berdasarkan QS. Al-Hujurāt
ayat 10 yang menganjurkan perdamaian diantara saudara. Selain itu
perdamaian dalam pembagian warisan mempunyai banyak kemaslahatan salah
satunya agar terhindar dari perselisihan antar ahli waris. Dalam hukum adat
ada istilah “oroane mallempa makkunrai majjujung” dimana istilah ini sama
maknanya dengan pembagian 2:1 dalam hukum Islam. Meskipun tidak
banyak yang mempraktekkan istilah tersebut karena dalam pembagian tidak
mesti memakai pembagian 2:1 yang terpenting adalah terciptanya keadilan
para ahli waris.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian tentang pembagian warisan secara damai
dalam konsep assitinajang dan assiamaturuseng di masyarakat Bugis, maka
saran peneliti sebagai berikut:
1. Melihat realita yang terjadi di masyarakat dimana menggunakan pembagian
warisan secara damai dalam konsep assitinajang dan assiamaturuseng
seharusnya selagi pewaris masih hidup, pewaris memberitahukan atau
menujukkan hartaanya kepada ahli warisnya sehingga pada saat dibagi akan
mudah.
2. Tidak membeda-bedakan ahli waris. Maksudnya jika jika salah satunya
diberikan hibah maka semua ahli waris juga dapat hibah sehingga tidak ada
kecemburuan.
3. Dalam pembagiannya harus menghadirkan saksi atau tokoh masyakat dan
aparat setempat.
4. Harus mempunyai tanda bukti seperti surat keterangan agar nantinya jika ada
ahli waris yang masih mempunyai sifat serakah tidak bisa menuntut lagi.
sitinajang dan assiamaturuseng di masyarakat Bugis. Pokok masalah yang akan
dipecahkan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penyelesaian pembagian warisan
secara damai dalam konsep assitinajang dan assiamaturuseng di masyarakat Bugis
dan mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam terhadap pembagian warisan da-
lam konsep assitinajang dan assiamaturuseng di masyarakat Bugis. Adapun jenis
penelitian yang digunakan yaitu field research kualitatif deskriptif yaitu penelitian
yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau dalam bentuk
hitungan. Prosedur ini menghasilkan temuan yang diperoleh dari data yang dik-
umpulkan dengan beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan dan wawancara,
namun bisa juga dengan dokumen, buku, kaset dan video.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat di Desa Pattiro Riolo dalam
Pembagian warisannya sudah sesuai dengan hukum Islam. Pembagian warisan secara
damai dalam konsep asstinajang dan assiamaturuseng merupakan pembagian war-
isan berdasarkan hukum adat namun tidak bertentangan dengan hukum Islam. Seba-
gian besar masyarakat Desa Pattiro Riolo melakukan pembagian warisan dengan
hukum adat karena pembagian semacam ini telah dilakukan secara turun temurun.
Dalam proses penyelesaian pembagian warisan secara damai dalam konsep assitina-
jang dan assiamaturuseng di masyarakat Bugis Desa Pattiro Riolo Kecamatan
Sibulue yaitu Melakukan pembagian dengan cara melakukan kesepakatan terhadap
bagian yang akan dimiliki para ahli waris, Para ahli waris harus hadir pada saat dil-
akukannya pembagian. Jika pewaris masih ada pada saat pembagian maka yang hadir
hanya pewaris dan ahli waris namun jika pewaris telah meninggal pada saat pembagi-
an dilakukan maka dihadirkan tokoh agama, tokoh adat dan aparat pemerintah untuk
menyaksikan bahwa telah dilakukannya pembagian berdasarkan kesepakatan para
ahli waris hal untuk mencegah terjadinya perselisihan ahli waris dikemudian hari. Da-
lam syariat Islam selama tidak ada unsur pemaksaan maka hatersebut tidak lah
bertentangan dengan hukum Islam. Yang menjadi persoalan lain yaitu masih ada be-
berapa masyakat yang tidak paham dengan pembagian berdasarkan hukum Islam se-
hingga merasa kurang adil. Untuk meminimalisir terjadinya sengketa maka perlu
dibuatkan surat hitam di atas putih atau sebuah akta perdamaian sebagai bukti yang
harus dipegang oleh masing-masing ahli waris.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab hasil dan pembahasan maka peneliti
dapat mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan
yaitu:
1. Pembagian harta warisan secara damai dalam konsep assitinajang dan
assiamaturuseng di Masyarakat Bugis merupakan pembagian warisan yang
berdasarkan hukum adat dimana telah dilakukan sejak dulu secara turun
temurun oleh masyarakat Bugis Desa Pattiro Riolo Kecamatan Sibulue.
Proses pembagian warisan secara damai dalam konsep assitinajang dan
assiamaturuseng ini berdasarkan kesepakatan dan kerelaan para ahli waris
sehingga tercapai nilai assitinajang (kepatuhan). Dalam pembagian warisan
secara damai dalam konsep assitinajang dan assiamaturuseng ini dihadiri
oleh pewaris jika masih hidup dan ahli waris, namun lebih baik lagi jika
dihadiri oleh tokoh masyakat, tokoh adat dan aparat pemerintah setempat
untuk menjadi saksi telah dilakukan pembagian. setelah melakuka proses
pembagian warisan ini ahli waris selaku penerima harta membuat surat
keterangan dimana surat ini ditandatangani oleh para ahli waris sebagai bukti
dan menghindari sengketa di kemudian hari.
2. Perspektif hukum Islam terhadap pembagian warisan secara damai dalam
konsep assitinajang dan assiamaturuseng di masyarakat Desa Pattiro riolo
tidak bertentangan dengan hukum Islam hal ini berdasarkan QS. Al-Hujurāt
ayat 10 yang menganjurkan perdamaian diantara saudara. Selain itu
perdamaian dalam pembagian warisan mempunyai banyak kemaslahatan salah
satunya agar terhindar dari perselisihan antar ahli waris. Dalam hukum adat
ada istilah “oroane mallempa makkunrai majjujung” dimana istilah ini sama
maknanya dengan pembagian 2:1 dalam hukum Islam. Meskipun tidak
banyak yang mempraktekkan istilah tersebut karena dalam pembagian tidak
mesti memakai pembagian 2:1 yang terpenting adalah terciptanya keadilan
para ahli waris.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian tentang pembagian warisan secara damai
dalam konsep assitinajang dan assiamaturuseng di masyarakat Bugis, maka
saran peneliti sebagai berikut:
1. Melihat realita yang terjadi di masyarakat dimana menggunakan pembagian
warisan secara damai dalam konsep assitinajang dan assiamaturuseng
seharusnya selagi pewaris masih hidup, pewaris memberitahukan atau
menujukkan hartaanya kepada ahli warisnya sehingga pada saat dibagi akan
mudah.
2. Tidak membeda-bedakan ahli waris. Maksudnya jika jika salah satunya
diberikan hibah maka semua ahli waris juga dapat hibah sehingga tidak ada
kecemburuan.
3. Dalam pembagiannya harus menghadirkan saksi atau tokoh masyakat dan
aparat setempat.
4. Harus mempunyai tanda bukti seperti surat keterangan agar nantinya jika ada
ahli waris yang masih mempunyai sifat serakah tidak bisa menuntut lagi.
Ketersediaan
| SSYA20230047 | 47/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
47/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
