Kriteria Memilih Calon Pasangan Hidup Menurut Budaya Bugis Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Pada Masyarakat Bugis Kecamatan Awangpone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Kriteria Memilih Calon Pasangan Hidup Menurut
Budaya Bugis Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Pada Masyarakat Bugis
Kecamatan Awangpone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
kriteria memilih calon pasangan hidup di Kecamatan Awangpone dan bagaimana
pandangan hukum Islam terkait kriteria memilih calon pasangan menurut budaya
bugis pada masyarakat Kecamatan Awangpone.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, peneliti melakukan penelitian
lapangan (Field Research) yang menggunakan tiga metode pendekatan yaitu
pendekatan etnografik, pendekatan teologis normatif dan pendekatan sosiologis
dengan menggunakan berbagai macam informasi dari beberapa narasumber dan
bahan-bahan dari pustaka, yang pengambilan datanya melalui observasi,
dokumentasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat di Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria memilih calon pasangan hidup pada
masyarakat Kecamatan Awangpone lebih mengedepankan budaya bugis yang turun
temurun dilakukan. Adapun dari generasi 60-an lebih mengedepankan budaya
perjodohan dengan keluarga, kemudian memperhatikan tiga unsur keturunan yaitu
pallipa’ cella’, pallipa’ pute, pallipa’ bolong, serta unsur-unsur dalam turutan anak
yaitu, anak pertama-unsur tanah, anak kedua-unsur api, anak ketiga-unsur angin, dan
anak keempat-unsur air. Sedangkan dari generasi 90-an lebih kepada sifat, fisik, dan
harta. Hal tersebut sangat jarang ditemukan masyarakat yang mengutamakan akhlak
dan agama dalam memilih calon pasangan hidup. Selain itu, setiap generasi terjadi
pergeseran nilai budaya. Sebelumnya mengedepankan budayanya namun generasi
sekarang tidak terlalu mengedepankan nilai-nilai budaya bugis seperti generasi
sebelumnya. Dalam syariat Islam telah dijelaskan bahwa kriteria utama memiih calon
pasangan atau calon suami dan istri yang dianjurkan adalah akhlak dan agamanya,
bukan dilihat dari cantik/tampan, harta, dan keturunan. Hal ini sudah dijelaskan
dalam hadis Rasulullah saw tentang anjuran memilih kriteria calon pasangan hidup
sebelum melangka ke jenjang pernikahan.
A. Simpulan
1. Kriteria memilih calon pasangan hidup menurut masyarakat Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone berbeda-beda, ada yang melihat dari tiga unsur
yaitu pallipa’ cella’, pallipa’ pute, dan pallipa’ bolong. Dari ketiga unsur
kriteria tersebut memiliki makna yang berbeda. Pertama, pallipa’ cella’
artinya cola’ atau biasa disebut dengan penyakit kusta. Kusta adalah
penyakit infeksi kronis yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium leprae.
Kedua, pallipa’ pute biasanya disematkan kepada orang-orang yang
memiliki keturunan parakang. Parakang merupakan manusia yang bisa
berubah menjadi binatang seperti anjing dan kucing ketika ingin mencari
mangsanya. Menurut cerita beberapa parakang telah berusaha melawan
hasratnya untuk memakan orang, namun perintah untuk memakan orang
biasanya muncul dibawah kendali. Ketiga, pallipa’ bolong diartikan sebagai
manusia normal yang tidak memiliki keturunan dari keluarga pallipa’ cella’
dan pallipa’ pute.
2. Perspektif hukum Islam terhadap Kriteria memilih calon pasangan hidup
menurut budaya bugis di Kecamatan Awangpone tidak menjadikan akhlak
dan agama tolak ukur dalam kriteria memilih calon pasangan hidup. Adapun
dari generasi 60-an lebih mengedepankan budaya perjodohan dengan
keluarga, kemudian memperhatikan tiga unsur keturunan yaitu pallipa’
cella’, pallipa’ pute, pallipa’ bolong, serta unsur-unsur dalam turutan anak
yaitu, anak pertama-unsur tanah, anak kedua-unsur api, anak ketiga-unsur
angin, dan anak keempat-unsur air. Sedangkan dari generasi 90-an lebih
kepada sifat, fisik, dan harta. Hal tersebut sangat jarang ditemukan
masyarakat yang mengutamakan akhlak dan agama dalam memilih calon
pasangan hidup. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa agama dan akhlak
merupakan kriteria utama dalam memilih pasangan hidup . Sebagaimana
Rasulullah saw bersabda pada hadis yang berkualitas Ṣā ḥiḥ.
حََدّثَنَا هَُيْز
ُ
س بُْن حَزْب مُُحََمّد
َ
و بُْن ى
َّ
مُثَن
ْ
لا عُُبَيْد
َ
و
ِ
َّ
ّلال بُْن سَعِدي اى
ُ
قَلا حََدّثَنَا يَحْيَى بُْن سَعِدي
عَْن عُِبَيْد
ِ
َّ
ّلال بَزَنِي
ْ
خ
َ
أ سَُعِدي بُْن ي
ِ
ب
َ
أ سَعِدي عَْن ِيه
ِ
ب
َ
أ عَْن ي
ِ
ب
َ
أ هَُزَيْزَة عَْن
ي
ِ
ب
َّ
الن ى
َّ
صَل
ُ
َّ
ّلال
عَِلَيْه
َ
م
َّ
سَل
َ
و قَلا كَُح
ْ
ن
ُ
ت
ُ
ة
َ
زْأ
َ
م
ْ
لا
رْبَع
َ
لِ ِ
لاِهَا
َ
لِم هَا
ِ
لِحَسَب
َ
و لاِهَا
َ
لِجَم
َ
و لِدِنيِهَا
َ
و فَْز
ْ
فَظا ذَِتا
ِ
ب
ِ
الد ني
ْ
بَت
ِ
تَز يََدَكا ( صححي مسمل )
Terjemahnya:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw., beliau pernah
bersabda: Perempuan itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya,
karena nasabnya, karena kecantikannya, dan agamanya. Dapatkan
kemujuran dengan menikahi perempuan yang beragama, maka kau
akan mendapatkan keuntungan yang tak terhingga.” (HR. Muslim) 1
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan informasi yang telah didapat,
maka peneliti dapat memberikan saran sebagai berikut:
1. Dalam syariat Islam telah dijelaskan bahwa kriteria utama calon pasangan
atau calon suami dan istri yang dianjurkan adalah akhlak dan agamanya,
bukan dilihat dari cantik/tampan, harta, dan keturunan. Hal ini sudah
dijelaskan dalam hadis Rasulullah saw tentang anjuran memilih kriteria calon
pasangan hidup sebelum melangka ke jenjang pernikahan. Berbeda dengan
masyarakat Kecamatan Awangpone, pemahaman terkait kriteria memilih
1 Imam Abū al-Ḥusain Muslim bin al-Ḥajjāj al- Qusyairī an-Naisyābūrī, Ṣā ḥiḥ Muslim , Juz 7
[CDRoom Maktabah al-Syāmilah], h. 388
pasangan hidup yang dianjurkan oleh syariat masih sangat kurang dikarenakan
kurangnya pendidikan dan informasi tentang krieria memilih calon pasangan
hidup Jadi sebagai seorang akademik yang telah mengetahui tentang hadis
Rasulullah terkait anjuran memilih kriteria calon pasangan, alangkah lebih
baiknya kita terapkan praktik dalam kehidupan sehari-hari. Tentunya dengan
kita memiliki kriteria sesuai dengan yang dianjurkan Rasulullah maka pasti
bisa menjamin keluarga yang sakīnah mawaddah wa raḥmah. Maka dari itu
pemerintah perlu melaksanakan sosialisasi di desa-desa terkait kriteria
memilih calon pasangan hidup agar sesuai dengan yang disyariatkan Islam.
2. Setiap individu tentunya memiliki kriteria memilih calon pasangan hidup yang
berbeda, tentunya masing-masing pasti memiliki kekurangan dan kelebihan.
Maka dari itu, jangan hanya fokus mencari yang terbaik, tetapi menjadilah
yang terbaik. Jodoh adalah cerminan diri, ketika kita menginginkan pasangan
yang ideal terlebih dahulu berusahalah untuk menjadi pribadi yang baik.
Bukankah dalam al-Qur’ān Allah berfirman bahwa laki-laki yang baik untuk
perempuan yang baik, begitu pula dengan sebaliknya perempuan yang baik
untuk laki-laki yang baik.
3. Bagi para peneliti selanjutnya, ini bukanlah hasil penelitian final. Tidak
menutup kemungkinan terdapat berbagai kekurangan yang disebabkan oleh
kekeliruan analisis, terbatasnya waktu, serta kurangnya sumber rujukan. Oleh
karena itu, peneliti sangat mengharapkan saran masukan dan penyempurnaan
kepada peneliti selanjutnya. Demi peningkatan ilmu di masayang akan datang.
Ketersediaan
SSYA20230174174/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

174/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top