Kewarisan Beda Agama Menurut Hukum Islam dan Pemikir Kontemporer Syekh Yūsuf Al-Qarḍawi

No image available for this title
Skripsi ini menjadikan Kewarisan Beda Agama sebagai topik utama pembahasan.
Dimana hasil penelitian ini merumuskan bahwa kewarisan beda agama menjadi
suatu persoalan kontemporer dalam pemikiran hukum Islam. Hukum Islam secara
tegas melarang kewarisan beda agama, dimana dengan adanya perbedaan agama
antara pewaris dan alhi warisnya menjadi salah satu penghalang saling mewarisi.
Hal ini juga didukung mayoritas ulama, termasuk empat imam madzhab. Sejalan
dengan dengan itu dalam Kompilasi Hukum Islam juga tidak terdapat aturan
tentang pembagian harta waris terhadap pewaris dan ahli waris yang berlainan
agama. Argumentasi dari hukum Islam mengenai status hak waris anak beda
agama adalah terletak pada Pasal 171 huruf c KHI yang berbunyi, ahli waris
adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau
hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris. Berdasarkan bunyi pada pasal tersebut
dinyatakan bahwa pewaris dan ahli waris harus sama-sama beragama Islam.
Pendapat lain muncul dari ulama kontemporer yang membolehkan kewarisan beda
agama dengan tetap memberikan batasan-batasan dalam lingkup hubungan
kekerabatan dan perkawinan dengan konsep pewaris non-Muslim dan ahli
warisnya Muslim. Beliau adalah Syekh Yūsuf Al-Qarḍawi yang memandang ‘illat
dari kewarisan adalah semangat gotong royong untuk meraih sebuah
kemashlahatan. Dengan menggunakan metode istinbāt Maṣlaḥah Mursalah dan
Istiḥsān yang merupakan perwujudan pokok dari maqâṣid al-Syarî’ah. Karena
menurut beliau Islam tidak menghalangi dan tidak menolak jalan kebaikan yang
bermanfaat bagi kepentingan umatnya. Terlebih lagi dengan harta peninggalan
atau warisan yang dapat membantu untuk tunduk kepada Allah, dan menolong
menegakkan agama Allah. Bahkan sebenarnya harta ditujukan sebagai sarana
untuk taat kepada-Nya bukan untuk bermaksiat kepada Allah.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pembahasan yang telah dikemukakan pada bab-bab
sebelumnya dengan judul Kewarisan Beda Agama Menurut Pandangan Hukum
Islam Dan Pemikir Kontemporer Syekh Yūsuf Al-Qarḍawi maka penulis dapat
mengemukakan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pandangan Hukum Islam mengenai kewarisan beda agama adalah tidak
membenarkan adanya waris beda agama. Bahkan adanya perbedaan agama
diantara pewaris dan ahli warisnya digolongkan ke dalam salah satu sebab
penghalang saling mewarisi. Hal ini didukung oleh mayoritas ulama
termasuk ulama empat mazhab dengan dasar hubungan dekat dengan
hubungan antara saling mewarisi itu sama, maka dari itu karena hubungan
dekat sudah tidak ada di antara Muslim dengan non-Muslim, ketentuan
saling mewarisipun menjadi hilang. Sejalan dengan hal ini Kompilasi
Hukum Islam (KHI) juga menegaskan bahwa seorang ahli waris yang
memiliki agama berbeda dengan pewarisnya dalam hal ini memiliki agama
selain Islam, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan dari pewarisnya.
Artinya ahli waris dan pewaris harus memiliki keyakinan dan agama yang
sama yaitu Islam. Dan Islam telah memberi jalan lain selain waris untuk
memberikan sebagian harta kepada non-Muslim yaitu dengan melalui
hibah, hadiah dan wasiat. Sedangkan pandangan Syekh Yūsuf Al-Qarḍawi
mengenai waris beda agama adalah beliau membolehkan praktek waris
beda agama jika pewarisnya non-Muslim dan ahli warisnya Muslim
dengan membatasi pada hubungan kekerabatan dan perkawinan dengan
dasar semangat tolong menolong untuk menjaga harta guna memperoleh
kemaslahatan.
2. Syekh Yūsuf Al-Qarḍawi dengan kelenturan pemikirannya dan
keterbukaannya dalam memahami ajaran-ajaran Islam, terutama pada
masalah hukum kewarisan beda agama. Hal ini terbukti ketika beliau
memberikan pandangan tentang kebolehan seorang Muslim mewarisi harta
non-Muslim. Beliau mengatakan bahwa diperbolehkan memberikan ahli
waris beda agama dengan melihat adanya maslahat dan indahnya toleransi
beragama sehingga saling menghormati yang berdasarkan konsep
maqāṣid al-Syarī’ah. Dalam menelisik konsep waris beda agama ini al-
Qarḍawi menggunakan maṣlaḥah mursalah dan istiḥsān sebagai Istinbāṭ
hukumnya. Karena menurut beliau Islam tidak menghalangi dan tidak
menolak jalan kebaikan yang bermanfaat bagi kepentingan umatnya.
B. Saran
1. Dengan semakin banyak dan kompleksnya persoalan kewarisan yang
muncul, termasuk persoalan waris beda agama ini. Di Indonesia
khususnya, seharusnya dengan adanya Kompilasi Hukum Islam, masalah
seperti ini tidak perlu menjadi hal yang urgen di tengah masyarakat.
Untuk itu perlu adanya pemberian edukasi dan sosialisasi kepada
masyarakat terkait aturan-aturan yang diberlakukan, sehingga masyarakat
tidak hanya terpaku pada hukum adatnya saja.
2. Dengan adanya Kompilasi Hukum Islam, diharapkan kepada lembaga
peradilan melalui majelis hakim dalam memeriksa dan memutus sebuah
perkara dalam bidang kewarisan tidak hanya serta menggunakan satu
rujukan, akan tetapi tetap menggali sumber-sumber hukum lain yang
relevan, doktrin hukum, maupun yurisprudensi untuk memberikan rasa
keadilan bagi masyarakat.
3. Pemikiran Syekh Yūsuf Al-Qarḍawi terkait kebolehan seorang Muslim
untuk mewarisi harta non-Muslim dapat dipertimbangkan untuk
menyelesaikan masalah kewarisan yang semakin kesini makin kompleks,
sehingga terdapat wacana baru dalam penentuan hukum kewarisan.
Ketersediaan
SSYA2023004848/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

48/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top