Efektivitas Kinerja Petugas Pemasyarakatan Dalam Pengawasan Keamanan Terhadap Narapidana Berdasarkan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara (Studi Analisis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone
Musdalifah/742352019002 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang petugas pemasyarakatan LAPAS Kelas II A
Watampone yang kemudian mengangkat dua pokok masalah yakni, pertama tentang
efektivitas petugas pemasyarakatan dalam melakukan pengawasan keamanan
terhadap napi, kedua konsep pengawasan keamanan yang diberikan petugas demi
menertibkan dan mengamankan narapidana. Kedua pokok maslah tersebut ditinjau
dan dianalisis berdasarkan Permenkumham No. 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris,
dengan metode penelitian kualitatif yang dipaparkan secara deskriptif,dan
menggunakan pendekatan konseptual, Undang-undang, sosiologi hukum,
perbandingan dan psikologi hukumuntuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi
sosial di dalam pemerintahan dan masyarakat, dan berfungsi sebagai penunjang untuk
mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan bahan nonhukum bagi keperluan
penelitian atau penulisan hukum.
Hasil penenelitian menunjukkan bahwa efektivitas kinerja petugas
pemasyarakatan dalam pengawasan keamanan terhadap narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan telah berjalan dengan baik dapat dilihat dari segi produktivitas,
kualitas layanan dan responsibilitas. Hal tersebut bisa dilihat dari tingkat ketatnya
pengawasan, konsep pengawasan yang diterapkan, penerapan sistem baru untuk
menangani masalah yang pernah terjadi. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan
bahwa Konsep pengawasan keamanan yang diberikan oleh petugas pemasyarakatan
dalam menertibkan dan mengamankan narapidana di LAPAS Kelas II A Watampone
adalah konsep pengawasan yang berpedoman pada Permenkumham Nomor 29 Tahun
2017 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
yang kemudian disederhanakan dan dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur
(SOP) dan ketika dlihat secara umum itu tidak lepas dari jenis pengawasan preventif
dan pengawasan represif.
A. Kesimpulan
1. Bahwa efektivitas kinerja petugas pemasyarakatan dalam mengoptimalkan
pengawasan keamanan terhadap narapidana di LAPAS Kelas II A Watampone
dapat segi produktivitas, kualitas layanan dan responsibilitas petugas
pemasyarakatan LAPAS Kelas II A Watampone, peneliti dapat mengatakan
pengawasan keamanan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan terhadap
narapidana kurang efektif, sehingga masih perlu ditingkatkan. Hal tersebut dapat
dilihat dari tingkat ketatnya pengawasan, dan konsep pengawasan yang
diterapkan, serta penerapan sistem baru untuk menangani masalah namun masih
saja terkadang terjadi pelangggaran yang dilakukan oleh narapidana.
2. Bahwa konsep pengawasan keamanan yang diberikan oleh petugas
pemasyarakatan dalam menertibkan dan mengamankan narapidana di LAPAS
Kelas II A Watampone yakni konsep pengawasan yang berpedoman pada
Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang kemudian disederhanakan
dan dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur (SOP) yang tertuang
dalam modul pengamanan dan ketika dlihat secara umum itu tidak lepas dari
jenis pengawasan preventif dan pengawasan represif.
B. Saran
Berdasarkan temuan peneliti di lapangan, maka dari itu peneliti menyarankan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Untuk lebih memberikan percepatan produktivitas dalam melakukan
pengawasan, pihak LAPAS Kelas II A Watampone agar dapat merumuskan
kegiatan yang bersifat kultural yang tidak bertentangan dengan Pemenkumham.
Sebaiknya kualitas dan SDM para petugas LAPAS lebih ditingkatkan guna
menunjang kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap narapidana.
2. Terkait konsep pengawasan keamanan, agar kiranya pihak LAPAS Kelas II A
Watampone tetap dalam pada konsep SOP yang telah ditetapkan dalam
menjalankan Pengawasan, agar supaya apabila terjadi pelanggaran oleh
narapidana maka kesalahan dan tanggung jawab tidak dibebankan kepada
petugas LAPAS dalam melakukan pengawasan.
Watampone yang kemudian mengangkat dua pokok masalah yakni, pertama tentang
efektivitas petugas pemasyarakatan dalam melakukan pengawasan keamanan
terhadap napi, kedua konsep pengawasan keamanan yang diberikan petugas demi
menertibkan dan mengamankan narapidana. Kedua pokok maslah tersebut ditinjau
dan dianalisis berdasarkan Permenkumham No. 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris,
dengan metode penelitian kualitatif yang dipaparkan secara deskriptif,dan
menggunakan pendekatan konseptual, Undang-undang, sosiologi hukum,
perbandingan dan psikologi hukumuntuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi
sosial di dalam pemerintahan dan masyarakat, dan berfungsi sebagai penunjang untuk
mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan bahan nonhukum bagi keperluan
penelitian atau penulisan hukum.
Hasil penenelitian menunjukkan bahwa efektivitas kinerja petugas
pemasyarakatan dalam pengawasan keamanan terhadap narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan telah berjalan dengan baik dapat dilihat dari segi produktivitas,
kualitas layanan dan responsibilitas. Hal tersebut bisa dilihat dari tingkat ketatnya
pengawasan, konsep pengawasan yang diterapkan, penerapan sistem baru untuk
menangani masalah yang pernah terjadi. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan
bahwa Konsep pengawasan keamanan yang diberikan oleh petugas pemasyarakatan
dalam menertibkan dan mengamankan narapidana di LAPAS Kelas II A Watampone
adalah konsep pengawasan yang berpedoman pada Permenkumham Nomor 29 Tahun
2017 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
yang kemudian disederhanakan dan dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur
(SOP) dan ketika dlihat secara umum itu tidak lepas dari jenis pengawasan preventif
dan pengawasan represif.
A. Kesimpulan
1. Bahwa efektivitas kinerja petugas pemasyarakatan dalam mengoptimalkan
pengawasan keamanan terhadap narapidana di LAPAS Kelas II A Watampone
dapat segi produktivitas, kualitas layanan dan responsibilitas petugas
pemasyarakatan LAPAS Kelas II A Watampone, peneliti dapat mengatakan
pengawasan keamanan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan terhadap
narapidana kurang efektif, sehingga masih perlu ditingkatkan. Hal tersebut dapat
dilihat dari tingkat ketatnya pengawasan, dan konsep pengawasan yang
diterapkan, serta penerapan sistem baru untuk menangani masalah namun masih
saja terkadang terjadi pelangggaran yang dilakukan oleh narapidana.
2. Bahwa konsep pengawasan keamanan yang diberikan oleh petugas
pemasyarakatan dalam menertibkan dan mengamankan narapidana di LAPAS
Kelas II A Watampone yakni konsep pengawasan yang berpedoman pada
Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang kemudian disederhanakan
dan dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur (SOP) yang tertuang
dalam modul pengamanan dan ketika dlihat secara umum itu tidak lepas dari
jenis pengawasan preventif dan pengawasan represif.
B. Saran
Berdasarkan temuan peneliti di lapangan, maka dari itu peneliti menyarankan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Untuk lebih memberikan percepatan produktivitas dalam melakukan
pengawasan, pihak LAPAS Kelas II A Watampone agar dapat merumuskan
kegiatan yang bersifat kultural yang tidak bertentangan dengan Pemenkumham.
Sebaiknya kualitas dan SDM para petugas LAPAS lebih ditingkatkan guna
menunjang kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap narapidana.
2. Terkait konsep pengawasan keamanan, agar kiranya pihak LAPAS Kelas II A
Watampone tetap dalam pada konsep SOP yang telah ditetapkan dalam
menjalankan Pengawasan, agar supaya apabila terjadi pelanggaran oleh
narapidana maka kesalahan dan tanggung jawab tidak dibebankan kepada
petugas LAPAS dalam melakukan pengawasan.
Ketersediaan
| SSYA20220166 | 166/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
166/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syarah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
