Analisis Penerapan Wakaf Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 28 (Studi Badan Wakaf Indonesia Kab.Bone)
Hasrat/742302019037 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang analisis penerapan wakaf uang di Kabupaten
Bone. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pandangan masyarakat di Kab. Bone dalam menerapkan wakaf uang. Adapun jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang
mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan kerja pemerintah dan
kemasyarakatan sehingga dapat dijadikan sebagai kebijakan untuk dilaksanakan demi
kesejahteraan bersama. Pada skripsi ini menggunakan pendekatan yang digunakan
yaitu yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini meliputi; data primer yang
diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil wawancara dan observasi yang
dilakukan di lokasi penelitian dan data skunder yaitu sumber data yang secara tidak
langsung memberikan data kepada pengumpul data (peneliti).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan wakaf uang di Kabupaten
Bonebelum dilaksanakan sesuai dengan fungsinya. Masyarakat kebanyakan
menganggap bahwa wakaf hanya diperuntukkan untuk keperluan amal jariyah atau
keperluan ibadah semata. Berbicara mengenai wakaf uang, secara keseluruhan dapat
dikembangkan menjadi wakaf produktif maka hasil dari kegiatan usaha disetiap hasil
wakaf uang itu mampu memberikan manfaat untuk meminimalisir tingkat
kemiskinan, membantu pemerintah dalam pembangunan daerah, serta memperbesar
aset dari setiap hasil wakaf.
Saran dari penelitian ini: 1) Perlu adanya kerjasama antara pihak n?̅?̇ir, w?̅kif,
Badan Wakaf Indonesia Kab. Bone, dan masyarakat setempat untuk sama-sama
kembali mengetahui peruntukkan wakaf uang selain daripada kepentingan ibadah
semata, selanjutnya adanya peningkatan profesionalitas pihak n?̅?̇ir dalam mengelola
tanah wakaf ke arah produktif; 2) Sebaiknya pihak berwenang dalam hal ini Badan
Wakaf Indonesia Kab. Bone lebih ketat dalam mengawasi perkembangan wakaf uang
agar bisa dikembangkan ke arah produktif, sehingga hasil dari pengelolaan wakaf
uang bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat umum sebagai bentuk kepedulian
terhadap umat, dan generasi yang akan datang.
A. Simpulan
1. Pemahaman masyarakat terhadap wakaf uang di Kabupaten Bone dianggap
masih kurang paham persoalan penerapan wakaf, dalam hal ini pemahaman
mengenai wakaf uang masih dianggap tidak produktif. Masyarakat kebanyakan
menganggap bahwa untuk memberikan sedekah hartanya mereka lebih
cenderung ke BAZNAS dari pada wakaf uang. Wakaf hanya diperuntukkan
untuk keperluan amal atau keperluan ibadah semata. Jika kita senantiasa saling
memahami bagaimana pentingnya berwakaf uang maka tingkat pertumbuhan
ekonomi akan semakin pesat yang didorong oleh potemsi wakaf uang itu
sendiri. Di Kabupaten Bone prospek wakaf uang belum berjalan dengan baik
maka itu pentingnya dari pihak pelaksana wakaf lebih memperhatikan
sebagaimana tujuan dari Badan Wakaf Indonesia sebagai bentuk pengelola hasil
wakaf.
2. Wakaf uang dianggap belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan harapan. Hal
ini dikarenakan banyaknya faktor-faktor yang menghambat proses
pekembangan potensial wakaf uang. Berbicara mengenai wakaf uang maka
banyak keuntungan dan juga adanya sumbangan dari aset wakaf dalam
mensejahterahkan masyarakat secara umum, bukan hanya sekedar kepentingan
ibadah semata. Apabila wakaf uang dikelola dengan baik di Kab. Bone secara
keseluruhan dapat dikembangkan maka hasil dari kegiatan usaha di setiap
wakaf itu mampu memberikan manfaat untuk meminimalisir tingkat
kemiskinan, membantu pemerintah dalam pembangunan daerah, serta
memperbesar aset dari setiap wakaf.
B. Saran
1. Perlu adanya kerjasama antara pihak n?zir, w?kif, Kementerian Agama Kab.
Bone, dan masyarakat setempat untuk sama-sama kembali mengetahui
peruntukkan wakaf selain daripada kepentingan ibadah semata, selanjutnya
adanya peningkatan profesionalitas pihak n?zir dalam mengelola
perkembangan wakaf uang ke arah produktif, peningakatan kualitas kegiatan
kemasjidan oleh kemenag dalam mensosialisasikan wakaf dikalangan
masyarakat, dan adanya kerjasama masyarakat setempat untuk bersama-sama
mengembangkan wakaf di Kabupaten Bone beralih untuk menciptakan
peningkatan ekonomi sekaligus mengurangi angka kemiskinan.
2. Sebaiknya pihak berwenang dalam hal ini Badan Wakaf Indonesia (BWI) di
Kab. Bone agar bisa dikembangkan sehingga hasil dari pengelolaan wakaf
uang bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat umum sebagai bentuk
kepedulian terhadap umat, dan generasi yang akan datang. Pihak pengelola
juga diharapkan untuk senantiasa berusaha meningkatkan inovasi dan
kreatifitasnya dalam mengembangkan wakaf uang karena wakaf merupakan
aset besar dan termasuk kedalaman harapan besar dalam membantu
perkembangan pembangunan ekonomi dan memenuhi taraf hidup masyarakat
kedepannya.
3. Sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka diharapkan
bagi pengurus ataupun pengelola di Badan Wakaf Indonesia daerah
Kabupaten Bone agar mengupayakan membenahi prospek yang menjadi
halangan terselenggarnya penerapan wakaf uang, melihat telah ada pengurus
yang telah dilantik dan ditetapkan untuk mengelola wakaf, maka di pandang
perlu untuk senantiasa menutupi segala kekurangan agar tugas dan tanggung
jawab dapat terealisasikan begitupun dalam pelaksanaanya.
Bone. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pandangan masyarakat di Kab. Bone dalam menerapkan wakaf uang. Adapun jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang
mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan kerja pemerintah dan
kemasyarakatan sehingga dapat dijadikan sebagai kebijakan untuk dilaksanakan demi
kesejahteraan bersama. Pada skripsi ini menggunakan pendekatan yang digunakan
yaitu yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini meliputi; data primer yang
diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil wawancara dan observasi yang
dilakukan di lokasi penelitian dan data skunder yaitu sumber data yang secara tidak
langsung memberikan data kepada pengumpul data (peneliti).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan wakaf uang di Kabupaten
Bonebelum dilaksanakan sesuai dengan fungsinya. Masyarakat kebanyakan
menganggap bahwa wakaf hanya diperuntukkan untuk keperluan amal jariyah atau
keperluan ibadah semata. Berbicara mengenai wakaf uang, secara keseluruhan dapat
dikembangkan menjadi wakaf produktif maka hasil dari kegiatan usaha disetiap hasil
wakaf uang itu mampu memberikan manfaat untuk meminimalisir tingkat
kemiskinan, membantu pemerintah dalam pembangunan daerah, serta memperbesar
aset dari setiap hasil wakaf.
Saran dari penelitian ini: 1) Perlu adanya kerjasama antara pihak n?̅?̇ir, w?̅kif,
Badan Wakaf Indonesia Kab. Bone, dan masyarakat setempat untuk sama-sama
kembali mengetahui peruntukkan wakaf uang selain daripada kepentingan ibadah
semata, selanjutnya adanya peningkatan profesionalitas pihak n?̅?̇ir dalam mengelola
tanah wakaf ke arah produktif; 2) Sebaiknya pihak berwenang dalam hal ini Badan
Wakaf Indonesia Kab. Bone lebih ketat dalam mengawasi perkembangan wakaf uang
agar bisa dikembangkan ke arah produktif, sehingga hasil dari pengelolaan wakaf
uang bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat umum sebagai bentuk kepedulian
terhadap umat, dan generasi yang akan datang.
A. Simpulan
1. Pemahaman masyarakat terhadap wakaf uang di Kabupaten Bone dianggap
masih kurang paham persoalan penerapan wakaf, dalam hal ini pemahaman
mengenai wakaf uang masih dianggap tidak produktif. Masyarakat kebanyakan
menganggap bahwa untuk memberikan sedekah hartanya mereka lebih
cenderung ke BAZNAS dari pada wakaf uang. Wakaf hanya diperuntukkan
untuk keperluan amal atau keperluan ibadah semata. Jika kita senantiasa saling
memahami bagaimana pentingnya berwakaf uang maka tingkat pertumbuhan
ekonomi akan semakin pesat yang didorong oleh potemsi wakaf uang itu
sendiri. Di Kabupaten Bone prospek wakaf uang belum berjalan dengan baik
maka itu pentingnya dari pihak pelaksana wakaf lebih memperhatikan
sebagaimana tujuan dari Badan Wakaf Indonesia sebagai bentuk pengelola hasil
wakaf.
2. Wakaf uang dianggap belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan harapan. Hal
ini dikarenakan banyaknya faktor-faktor yang menghambat proses
pekembangan potensial wakaf uang. Berbicara mengenai wakaf uang maka
banyak keuntungan dan juga adanya sumbangan dari aset wakaf dalam
mensejahterahkan masyarakat secara umum, bukan hanya sekedar kepentingan
ibadah semata. Apabila wakaf uang dikelola dengan baik di Kab. Bone secara
keseluruhan dapat dikembangkan maka hasil dari kegiatan usaha di setiap
wakaf itu mampu memberikan manfaat untuk meminimalisir tingkat
kemiskinan, membantu pemerintah dalam pembangunan daerah, serta
memperbesar aset dari setiap wakaf.
B. Saran
1. Perlu adanya kerjasama antara pihak n?zir, w?kif, Kementerian Agama Kab.
Bone, dan masyarakat setempat untuk sama-sama kembali mengetahui
peruntukkan wakaf selain daripada kepentingan ibadah semata, selanjutnya
adanya peningkatan profesionalitas pihak n?zir dalam mengelola
perkembangan wakaf uang ke arah produktif, peningakatan kualitas kegiatan
kemasjidan oleh kemenag dalam mensosialisasikan wakaf dikalangan
masyarakat, dan adanya kerjasama masyarakat setempat untuk bersama-sama
mengembangkan wakaf di Kabupaten Bone beralih untuk menciptakan
peningkatan ekonomi sekaligus mengurangi angka kemiskinan.
2. Sebaiknya pihak berwenang dalam hal ini Badan Wakaf Indonesia (BWI) di
Kab. Bone agar bisa dikembangkan sehingga hasil dari pengelolaan wakaf
uang bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat umum sebagai bentuk
kepedulian terhadap umat, dan generasi yang akan datang. Pihak pengelola
juga diharapkan untuk senantiasa berusaha meningkatkan inovasi dan
kreatifitasnya dalam mengembangkan wakaf uang karena wakaf merupakan
aset besar dan termasuk kedalaman harapan besar dalam membantu
perkembangan pembangunan ekonomi dan memenuhi taraf hidup masyarakat
kedepannya.
3. Sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka diharapkan
bagi pengurus ataupun pengelola di Badan Wakaf Indonesia daerah
Kabupaten Bone agar mengupayakan membenahi prospek yang menjadi
halangan terselenggarnya penerapan wakaf uang, melihat telah ada pengurus
yang telah dilantik dan ditetapkan untuk mengelola wakaf, maka di pandang
perlu untuk senantiasa menutupi segala kekurangan agar tugas dan tanggung
jawab dapat terealisasikan begitupun dalam pelaksanaanya.
Ketersediaan
| SSYA20220155 | 155/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
155/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syaiah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
