Pandangan MUI Kabupaten Bone Dalam Pemberian Dispensasi Nikah Sebab Hamil Di Luar Nikah Berdasarkan Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019
Dwiyan Agustiawan. S/742302019033 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “ Pandangan Ulama MUI Kabupaten Bone dalam
Pemberian Dispensasi Nikah Karena Hamil di Luar Nikah Berdasarkan Pasal 7 UU
No. 16 Tahun 2019” Pokok permasalahannya adalah bagaimana pertimbangan hakim
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dalam memberikan dispensasi nikah
karena hamil di luar nikah berdasarkan Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 dan
bagaimana pandangan ulama MUI Kabupaten Bone mengenai pertimbangan hakim
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dalam memberikan dispensasi nikah
karena hamil di luar nikah berdasarkan Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode pendekatan yakni;
pendekatan yuridis normatif, pendekatan teologis normatif dan pendekatan empiris.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung
dengan Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dan Ulama MUI
Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A dalam memberikan dispensasi nikah karena hamil di luar
nikah berdasarkan Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 dan dapat mengetahui pandangan
ulama MUI Kabupaten Bone mengenai pertimbangan hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A dalam memberikan dispensasi nikah karena hamil di luar
nikah berdasarkan Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi
baru terhadap ilmu pengetahuan tentang Dispensasi Nikah. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A
dalam memberikan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah berdasarkan Pasal 7
UU No. 16 Tahun 2019 adalah; 1) Adanya alasan yang mendesak, 2) Adanya
keterangan dari dokter yang membuktikan bahwa Pemohon benar-benar dalam
keadaan hamil, 3) Wajib meminta surat rekomendasi dari Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan 4) Adanya kesiapan fisik dari
Pemohon. Adapun pandangan ulama MUI Kabupaten Bone mengenai pertimbangan
hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dalam memberikan dispensasi nikah
karena hamil di luar nikah berdasarkan Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 adalah setuju
dengan pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi nikah kepada anak
perempuan yang hamil di luar nikah dengan memperhitungkan maslahat dan
mudharatnya serta dengan memberikan solusi yaitu setelah diberikan dispensasi dan
menikah, mereka dianjurkan untuk meninggalkan kampung halamannya agar
terhindar dari cerita yang tidak baik atau omongan negatif dari masyarakat serta
mereka dapat memperbaiki diri dan menjalani kehidupan rumah tangga yang bahagia.
A. Simpulan
1. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam
memberikan Dispensasi Nikah karena Hamil di Luar Nikah berdasarkan Pasal
7 UU No. 16 Tahun 2019 yaitu:
a. Adanya alasan yang mendesak
Alasan yang mendesak menjadi kewenangan dan kebebasan dalam
berpikir bagi hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A sehingga hamil
di luar nikah termasuk alasan yang mendesak.
b. Adanya keterangan dari dokter
Selain pengakuan hamil dari wanita tersebut, surat keterangan dari dokter
yang menyatakan bahwa wanita tersebut benar-benar dalam keadaan hamil
juga menjadi bukti.
c. Wajib meminta surat rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak
d. Adanya kesiapan fisik dari Pemohon
Meskipun usia anak tersebut berada di bawah 19 tahun atau belum cukup
umur namun akan dipertimbangkan lagi dari segi fisiknya, jika postur
tubuhnya sudah cukup ideal maka hal ini akan menjadi sebuah dispensasi
untuk dilakukan pernikahan.
2. Pandangan Ulama MUI Kabupaten Bone dalam pemberian dispensasi nikah
karena hamil di luar nikah berdasarkan pasal 7 undang-undang no. 16 tahun
2019 yaitu:
a. Mengenai hukum pernikahan wanita hamil di luar nikah terdapat dua
pernyataan yang berbeda di kalangan ulama. Ada yang membolehkan dan
ada juga yang tidak memperbolehkan. Menurut Imam Hambali, wanita
tersebut boleh dinikahi setelah melahirkan namun berbeda dengan pendapat
imam Syafi’i yang menyatakan bahwa wanita yang hamil di luar nikah
boleh dinikahi dalam keadaan hamil dan tidak harus menunggu kelahiran
anaknya.
b. Dalam Islam, tidak ada persyaratan umur namun ditentukan dari kondisi
baligh atau tidaknya anak dan baligh pun tidak menentu umurnya, Namun
ternyata saat ini syarat pernikahan khususnya di kabupaten Bone mengacu
pada usia anak, bukan berdasar pada kondisi baligh. Padahal dalam Islam
menyepakati baligh lah yang menjadi acuan, karena dianggap sistem
reproduksinya sudah matang.
c. Ketika ada kasus hamil di luar nikah lalu diberlakukan dispensasi dengan
mempertimbangkan maslahah dan mudharatnya.
Pemberian Dispensasi Nikah Karena Hamil di Luar Nikah Berdasarkan Pasal 7 UU
No. 16 Tahun 2019” Pokok permasalahannya adalah bagaimana pertimbangan hakim
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dalam memberikan dispensasi nikah
karena hamil di luar nikah berdasarkan Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 dan
bagaimana pandangan ulama MUI Kabupaten Bone mengenai pertimbangan hakim
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dalam memberikan dispensasi nikah
karena hamil di luar nikah berdasarkan Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode pendekatan yakni;
pendekatan yuridis normatif, pendekatan teologis normatif dan pendekatan empiris.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung
dengan Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dan Ulama MUI
Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A dalam memberikan dispensasi nikah karena hamil di luar
nikah berdasarkan Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 dan dapat mengetahui pandangan
ulama MUI Kabupaten Bone mengenai pertimbangan hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A dalam memberikan dispensasi nikah karena hamil di luar
nikah berdasarkan Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi
baru terhadap ilmu pengetahuan tentang Dispensasi Nikah. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A
dalam memberikan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah berdasarkan Pasal 7
UU No. 16 Tahun 2019 adalah; 1) Adanya alasan yang mendesak, 2) Adanya
keterangan dari dokter yang membuktikan bahwa Pemohon benar-benar dalam
keadaan hamil, 3) Wajib meminta surat rekomendasi dari Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan 4) Adanya kesiapan fisik dari
Pemohon. Adapun pandangan ulama MUI Kabupaten Bone mengenai pertimbangan
hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dalam memberikan dispensasi nikah
karena hamil di luar nikah berdasarkan Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 adalah setuju
dengan pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi nikah kepada anak
perempuan yang hamil di luar nikah dengan memperhitungkan maslahat dan
mudharatnya serta dengan memberikan solusi yaitu setelah diberikan dispensasi dan
menikah, mereka dianjurkan untuk meninggalkan kampung halamannya agar
terhindar dari cerita yang tidak baik atau omongan negatif dari masyarakat serta
mereka dapat memperbaiki diri dan menjalani kehidupan rumah tangga yang bahagia.
A. Simpulan
1. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam
memberikan Dispensasi Nikah karena Hamil di Luar Nikah berdasarkan Pasal
7 UU No. 16 Tahun 2019 yaitu:
a. Adanya alasan yang mendesak
Alasan yang mendesak menjadi kewenangan dan kebebasan dalam
berpikir bagi hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A sehingga hamil
di luar nikah termasuk alasan yang mendesak.
b. Adanya keterangan dari dokter
Selain pengakuan hamil dari wanita tersebut, surat keterangan dari dokter
yang menyatakan bahwa wanita tersebut benar-benar dalam keadaan hamil
juga menjadi bukti.
c. Wajib meminta surat rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak
d. Adanya kesiapan fisik dari Pemohon
Meskipun usia anak tersebut berada di bawah 19 tahun atau belum cukup
umur namun akan dipertimbangkan lagi dari segi fisiknya, jika postur
tubuhnya sudah cukup ideal maka hal ini akan menjadi sebuah dispensasi
untuk dilakukan pernikahan.
2. Pandangan Ulama MUI Kabupaten Bone dalam pemberian dispensasi nikah
karena hamil di luar nikah berdasarkan pasal 7 undang-undang no. 16 tahun
2019 yaitu:
a. Mengenai hukum pernikahan wanita hamil di luar nikah terdapat dua
pernyataan yang berbeda di kalangan ulama. Ada yang membolehkan dan
ada juga yang tidak memperbolehkan. Menurut Imam Hambali, wanita
tersebut boleh dinikahi setelah melahirkan namun berbeda dengan pendapat
imam Syafi’i yang menyatakan bahwa wanita yang hamil di luar nikah
boleh dinikahi dalam keadaan hamil dan tidak harus menunggu kelahiran
anaknya.
b. Dalam Islam, tidak ada persyaratan umur namun ditentukan dari kondisi
baligh atau tidaknya anak dan baligh pun tidak menentu umurnya, Namun
ternyata saat ini syarat pernikahan khususnya di kabupaten Bone mengacu
pada usia anak, bukan berdasar pada kondisi baligh. Padahal dalam Islam
menyepakati baligh lah yang menjadi acuan, karena dianggap sistem
reproduksinya sudah matang.
c. Ketika ada kasus hamil di luar nikah lalu diberlakukan dispensasi dengan
mempertimbangkan maslahah dan mudharatnya.
Ketersediaan
| SSYA20230074 | 74/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
74/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
