Kewajiban Penyebutan Mahar dalam Masyarakat Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi pada Desa Tellu Boccoe Kecamatan Ponre Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang penyebutan mahar ditinjau menurut Hukum
Islam. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Pendapat Masyarakat Desa Tellu
Boccoe Kecamatan Ponre tentang Penyebutan Mahar dalam Proses Perkawinan
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemahaman Tokoh Masyarakat Desa Tellu Boccoe
Kecamatan Ponre Kabupaten Bone Tentang Mewajibkan Penyebutan Mahar Dalam
Akad Perkawinan.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami, mengetahui Pendapat
Masyarakat Desa Tellu Boccoe Kecamatan Ponre tentang Penyebutan Mahar dalam
Proses Perkawinan, serta mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemahaman
Tokoh Masyarakat Desa Tellu Boccoe Kecamatan Ponre Kabupaten Bone Tentang
Mewajibkan Penyebutan Mahar Dalam Akad Perkawinan.
Penelitian ini merupakan penelitian field research kualitatif deskriptif dengan
pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris, dan syar’i. Pengumpulan data dilakukan
dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengelolahan data dilakukan dengan
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa penyebutan mahar memiliki pengaruh bagi prosesi pernikahan
pada Desa Tellu Boccoe karena pemberian mahar merupakan kewajiban, dan para
pihak yang hadir dapat mengetahui apa yang dijadikan sebagai mahar dalam
pernikahan tersebut. Tinjauan Hukum Islam terhadap pemahaman tokoh masyarakat
Desa Tellu Boccoe Kecamatan Ponre Kabupaten Bone tentang kewajiban penyebutan
mahar dalam akad perkawinan merupakan suatu keharusan dalam adat budaya pada
pernikahan masyarakat Bugis di Desa Tellu Boccoe pada saat ijab kabul, hal tersebut
bertujuan untuk menyampaikan mahar yang diberikan oleh mempelai, kepada para
pihak yang ikut hadir dalam prosesi tersebut, guna untuk mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan.
A. Simpulan
1. Mahar pada pernikahan adat Bugis juga adalah salah satu syarat sah yang harus
dipenuhi oleh pihak laki-laki, dimana mahar merupakan barang pemberian yang
dapat berupa uang atau harta dari mempelai laki-laki kepada mempelai wanita.
Namun dalam pernikahan masyarakat Bugis penyebutan mahar pada saat proses
pernikahan memiliki pengaruh bagi prosesi pernikahan pada Desa Tellu Boccoe
dikarenakan pemberian mahar merupakan kewajiban dan para pihak yang hadir
dapat mengetahui apa yang dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan tersebut.
2. Tinjauan Hukum Islam terhadap pemahaman tokoh masyarakat Desa Tellu Boccoe
Kecamatan Ponre Kabupaten Bone tentang mewajibkan penyebutan mahar dalam
akad perkawinan sejalan sengan pedapat Imam Malik yang menjadikan mahar
sebagai rukun nikah. Saat mahar dijadikan rukun dalam pernikahan, maka akibat
yang ditimbulkan pun lebih tinggi. Diantaranya adalah keharusan menyebutkan
mahar dalam akad. Penyebutan ini pun harus diiringi dengan kejelasan kadar, sifat,
bentuk dan jenis pemberiannya (kontan atau hutang). Dalam pernikahan
masyarakat Bugis di Desa Tellu Boccoe pada saat ijab kabul, penyebutan mahar
bertujuan untuk memberitahukan mahar yang diberikan oleh mempelai, kepada
para pihak yang ikut hadir dalam prosesi tersebut, guna untuk mencegah hal-hal
yang tidak diinginkan.
B. Saran
1. Dalam pernikahan masyarakat Bugis Bone hendaknya para generasi muda
mengetahui dan memahami mengenai penyebutan mahar pada saat proses
pernikahan memiliki pengaruh bagi prosesi pernikahan pada Desa Tellu Boccoe
dikarenakan pemberian mahar merupakan kewajiban dan para pihak yang hadir
dapat mengetahui apa yang dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan tersebut.
2. Perlu masyarakat memahami mengenai penyebutan mahar pada saat proses
pernikahan memiliki pengaruh bagi prosesi pernikahan pada Desa Tellu Boccoe
dan tinjauan Hukum Islam terkait penyebutan mahar tersebut bertujuan untuk
menyampaikan mahar yang diberikan oleh mempelai, kepada para pihak yang ikut
hadir dalam prosesi tersebut, guna untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Ketersediaan
SSYA20230249249/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

249/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top