Analisis Implementasi Hybrid Contract Pada Produk Kpr Ib Muamalat Dengan Multi Akad Al-Imrani (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Kcp Bone
Hargianto/01.17.5109 - Personal Name
Penelitian tentang implementasi hybrid contract dalam produk KPR Ib Muamalat
dengan multi akad Al-Imrani di Bank Muamalat KCP Bone ternyata belum ada yang
melakukannya. Karena itu, skripsi ini hadir untuk membahas hal ini, dan di sinilah
letak perbedaannya dari hasil-hasil penelitian sebelumnya tentang implementasi
hybrid contract dalam produk KPR Ib Muamalat dengan multi akad Al-Imrani.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode
penelitian lapangan (field research). Dalam membuktikan hal ini, maka diusulkan
dua pertanyaan penelitian, yaitu: (1) implementasi hybrid contract pada produk KPR
IB Muamalat di bank Muamalat KCP Bone, (2) implementasi hybrid contract pada
produk KPR IB Muamalat di bank Muamalat KCP Bone sesuai dengan multi akad
al-Imrani.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Produk KPR Ib Muamalat KCP Bone
menggunakan akad musya>rakah mutana>qisah yakni dengan menghimpun akad
kerjasama dan jual beli. Bank syariah akan bekerja sama dengan nasabah dalam
pengadaan atau pembelian perumahan, dimana asetnya nanti akan menjadi milik
bersama dan menjadi milik nasabah sepenuhnya dikemudian hari ketika telah
menyelesaikan angsuran bertahap kepada bank. akad musya>rakah mutana>qisah
dalam produk KPR Ib Muamalat KCP Bone termasuk kedalam jenis akad yang
menghimpun dua akad menjadi satu kesatuan. Dalam perspektif teori Multi akad Al-
Imrani hybrid contract yang terjadi di Bank Muamalat KCP Bone termasuk kedalam
jenis hybrid contract al-uqud mujtamiah. Menurut Al-Imrani hybrid contract jenis ini
termasuk hybrid contract yang boleh digunakan dalam transaksi muamalah sebab
akad yang dihimpunnya tidak saling bertolak belakang dan tidak bertentangan satu
sama lain. Meskipun dibolehkan dalam penerapan akad ganda atau hybrid contract
tidak boleh melanggar batasan-batasan yang telah ditetapakan para ulama.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti telah lakukan, dapat disimpulkan
bahwa produk KPR Ib Muamalat KCP Bone menggunakan akad mura>bahah dan
akad
musya>rakah
mutana>qisah.
Akad
musya>rakah
mutana>qisah
dikategorikan sebagai akad ganda atau hybrid contract karena menggabungkan
akad kerjasama dengan akad jual beli maupun sewa. Dalam implementasinya
Bank Muamalat KCP Bone sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan fatwa
DSN No:73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang musya>rakah mutana>qisah.
akad musya>rakah mutana>qisah dalam produk KPR Ib Muamalat KCP
Bone termasuk kedalam jenis akad yang menghimpun dua akad menjadi satu
kesatuan. Dalam perspektif Multi akad Al-Imrani hybrid contract yang terjadi di
Bank Muamalat KCP Bone termasuk kedalam jenis hybrid contract al-uqud
mujtamiah. Menurut Al-Imrani hybrid contract jenis ini termasuk hybrid contract
yang boleh digunakan dalam transaksi muamalah sebab akad yang dihimpunnya
tidak saling bertolak belakang dan tidak bertentangan satu sama lain. Meskipun
dibolehkan dalam penerapan akad ganda atau hybrid contract tidak boleh
melanggar batasan-batasan yang telah ditetapakan para ulama.
B. Saran
Berdasarkan analisa dan kesimpulan yang telah penulis uraikan diatas, maka
ada beberapa saran yang perlu penulis sampaikan:
1. Bagi Bank Syariah, agar dapat memberikan inovasi produk yang menggunakan
akad hybrid contract sesuai dengan kebutuhan transaksi masyarakat tanpa
mengesampingkan produk yang sesuai dengan ketentuan Islam.
2. Bagi Praktisi Bank, memberikan sosialisasi yang lebih kontinyu terhadap
nasabah, terutama hybrid contract yang ditawarkan untuk menghindari
ketidakpahaman dan menghindari terjadinya riba.
3. Bagi penulis selanjutnya, diharapkandapat mengembangkan lagi hasil
penelitian berikutnya sehingga dapat diperoleh informasi yang lebih luas lagi
mengenai penerapan hybrid contract dalam produk pembiayaan KPR Ib
Muamalat di Bank Muamalat KCP Bone.
dengan multi akad Al-Imrani di Bank Muamalat KCP Bone ternyata belum ada yang
melakukannya. Karena itu, skripsi ini hadir untuk membahas hal ini, dan di sinilah
letak perbedaannya dari hasil-hasil penelitian sebelumnya tentang implementasi
hybrid contract dalam produk KPR Ib Muamalat dengan multi akad Al-Imrani.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode
penelitian lapangan (field research). Dalam membuktikan hal ini, maka diusulkan
dua pertanyaan penelitian, yaitu: (1) implementasi hybrid contract pada produk KPR
IB Muamalat di bank Muamalat KCP Bone, (2) implementasi hybrid contract pada
produk KPR IB Muamalat di bank Muamalat KCP Bone sesuai dengan multi akad
al-Imrani.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Produk KPR Ib Muamalat KCP Bone
menggunakan akad musya>rakah mutana>qisah yakni dengan menghimpun akad
kerjasama dan jual beli. Bank syariah akan bekerja sama dengan nasabah dalam
pengadaan atau pembelian perumahan, dimana asetnya nanti akan menjadi milik
bersama dan menjadi milik nasabah sepenuhnya dikemudian hari ketika telah
menyelesaikan angsuran bertahap kepada bank. akad musya>rakah mutana>qisah
dalam produk KPR Ib Muamalat KCP Bone termasuk kedalam jenis akad yang
menghimpun dua akad menjadi satu kesatuan. Dalam perspektif teori Multi akad Al-
Imrani hybrid contract yang terjadi di Bank Muamalat KCP Bone termasuk kedalam
jenis hybrid contract al-uqud mujtamiah. Menurut Al-Imrani hybrid contract jenis ini
termasuk hybrid contract yang boleh digunakan dalam transaksi muamalah sebab
akad yang dihimpunnya tidak saling bertolak belakang dan tidak bertentangan satu
sama lain. Meskipun dibolehkan dalam penerapan akad ganda atau hybrid contract
tidak boleh melanggar batasan-batasan yang telah ditetapakan para ulama.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti telah lakukan, dapat disimpulkan
bahwa produk KPR Ib Muamalat KCP Bone menggunakan akad mura>bahah dan
akad
musya>rakah
mutana>qisah.
Akad
musya>rakah
mutana>qisah
dikategorikan sebagai akad ganda atau hybrid contract karena menggabungkan
akad kerjasama dengan akad jual beli maupun sewa. Dalam implementasinya
Bank Muamalat KCP Bone sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan fatwa
DSN No:73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang musya>rakah mutana>qisah.
akad musya>rakah mutana>qisah dalam produk KPR Ib Muamalat KCP
Bone termasuk kedalam jenis akad yang menghimpun dua akad menjadi satu
kesatuan. Dalam perspektif Multi akad Al-Imrani hybrid contract yang terjadi di
Bank Muamalat KCP Bone termasuk kedalam jenis hybrid contract al-uqud
mujtamiah. Menurut Al-Imrani hybrid contract jenis ini termasuk hybrid contract
yang boleh digunakan dalam transaksi muamalah sebab akad yang dihimpunnya
tidak saling bertolak belakang dan tidak bertentangan satu sama lain. Meskipun
dibolehkan dalam penerapan akad ganda atau hybrid contract tidak boleh
melanggar batasan-batasan yang telah ditetapakan para ulama.
B. Saran
Berdasarkan analisa dan kesimpulan yang telah penulis uraikan diatas, maka
ada beberapa saran yang perlu penulis sampaikan:
1. Bagi Bank Syariah, agar dapat memberikan inovasi produk yang menggunakan
akad hybrid contract sesuai dengan kebutuhan transaksi masyarakat tanpa
mengesampingkan produk yang sesuai dengan ketentuan Islam.
2. Bagi Praktisi Bank, memberikan sosialisasi yang lebih kontinyu terhadap
nasabah, terutama hybrid contract yang ditawarkan untuk menghindari
ketidakpahaman dan menghindari terjadinya riba.
3. Bagi penulis selanjutnya, diharapkandapat mengembangkan lagi hasil
penelitian berikutnya sehingga dapat diperoleh informasi yang lebih luas lagi
mengenai penerapan hybrid contract dalam produk pembiayaan KPR Ib
Muamalat di Bank Muamalat KCP Bone.
Ketersediaan
| SFEBI20210172 | 172/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
172/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
