Perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone Tentang Konsep Pelaksanaan Hakikat Zakat Fitrah Yang Diberikan Kepada Dukun Beranak Dan Guru Mengaji Di Masyarakat Bugis Bone.
Ifdal/742302019022 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang perspektif Majelis Ulama Indonesia Kab. Bone tentang
hakikat zakat fitrah yang diberikan kepada dukun beranak dan guru mengaji di
masyarakat Bugis Bone. pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini
yaitu bagaimana penyaluran zakat fitrah dimasyarakat Bugis Bone tepat sasaran.
Adapun jenis penelitian yang digunakan field research kualitatif deskriptif yaitu
penelitian temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk
hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non sistematis. Prosedur ini
menghasilkan temuan yang diperoleh dari data-data yang dikumpulkan dengan
beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa juga
mencakup dokumen, buku, kaset, dan video.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pandangan Majelis Ulama Kab. Bone
mengenai penyaluran zakat fitrah yang dilakukan oleh masyarakat Bugis Bone sudah
tepat sasaran atau belum terkhusus tentang zakat fitrah yang diberikan kepada dukun
beranak dan Guru mengaji yang juga ikut mendistribusikan zakat fitrah, sedangkan
disisi lain ada undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat yaitu Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dimana lembaga ini dibuat oleh pemerintah dengan
tujuan penyaluran zakat tepat sasaran guna mensejahterakan umat islam Indonesia
secara merata.
A. Simpulan
1. Tata cara penyerahan zakat fitrah masyarakat Bugis Bone kepada dukun
beranak dan guru mengaji tradisional sama dengan yang dilakukan umat islam
pada umumnya dengan berdasarkan prinsip syariah yaitu waktu penyerahannya,
apabila BAZNAS sudah menyampaikan informasi mengenai besaran zakat yang
harus dikeluarkan maka itu juga sudah melakukan zakat fitrah, niatnya juga
berdasarkan prinsip syariah yaitu mewajibkan pemberi zakat dan penerima zakat
membaca niat. Dengan ini kegiatan tata cara penyerahan zakat fitrah sudah
sejalan dengan sunnah Rasulullah s.a.w.
2. Perspektif Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bone mengenai hukum konsep
pelaksanaan hakikat zakat fitrah yang diberikan kepada dukun beranak dan guru
mengaji tradisional di masyarakat Bugis Bone bahwa hakikat zakat fitrah yang
diberikan kepada dukun beranak dan guru mengaji tradisional boleh saja
diberikan selama ia termasuk kriteria 8 (delapan) golongan asnab penerima zakat
yang disebutkan dalam Q.S At-Taubah ayat 60. Apabila masyarakat ingin
membalas jasa guru beranak dan guru mengaji hendaknya diberikan hibah, infaq
atau sedekah. Kemudian dukun beranak sebagai amil zakat harus mendaftarkan
diri ke lembaga BAZNAS untuk mendapatkan hak bagian sebagai seorang amil
zakat. Karena hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada pasal 38 dan pasal 41.
3. Upaya-upaya Majelis Ulama Kabupaten Bone dalam meningkatkan animo
masyarakat dalam penyaluran zakat fitrah dengan tepat sasaran yaitu: pertama,
dengan cara selalu menyinggung persoalan penyaluran zakat di seluruh kegiatan
dakwah MUI seperti ceramah, Tausiyah, Nasihat Perkawinan, Isra Miraj dan lain
sebagainnya. Kedua, melakukan sosialisasi bersama dengan Badan Amil Zakat
Nasional terkhusus untuk penyaluran zakat dengan tepat sasaran. Ketiga, bekerja
sama dengan BAZNAS agar pendistribusian Zakat jangan hanya memperhatikan
persoalan makan dan pembangunan melainkan kepada orang yang terkena
bencana dan orang-orang sakit yang berada di rumah sakit yang membutuhkan
biaya pengobatan. Keempat, memanfaatkan media online seperti sosial media
dalam menyebarkan pentingnya zakat fitrah.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian tentang Perspektif Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Tentang Konsep Pelaksanaan Hakikat Zakat Fitrah Yang
Diberikan Kepada Dukun Beranak Dan Guru Mengaji Di masyarakat Bugis Bone,
maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Kepada pihak Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bone hendaknya melakukan
sosialisasi secara merata di wilayah Kabupaten Bone mengenai persoalan ibadah
khususnya zakat. Karena tidak menutup kemungkinan seperti masalah
penyaluran zakat fitrah dipelosok kampung Kabupaten Bone masih kurang
paham tentang persoalan zakat fitrah.
2. Untuk para masyarakat apabila ingin melakukan ibadah hendaknya belajar
memahami prinsip syariah untuk mendapatkan jalan yang lurus menuju ibadah
yang sempurna. sehingga hati merasa tenang dan yakin ibadah yang dilakukan
senantiasa diterima disisi Allah SWT.
3. Untuk para dukun beranak dan guru mengaji apabila melakukan pendistribusian
zakat hendaknya melapor atau konsultasi dengan Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) agar tidak ada aturan yang dilanggar sehingga tujuan zakat
terealisasikan dengan tepat sasaran.
hakikat zakat fitrah yang diberikan kepada dukun beranak dan guru mengaji di
masyarakat Bugis Bone. pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini
yaitu bagaimana penyaluran zakat fitrah dimasyarakat Bugis Bone tepat sasaran.
Adapun jenis penelitian yang digunakan field research kualitatif deskriptif yaitu
penelitian temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk
hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non sistematis. Prosedur ini
menghasilkan temuan yang diperoleh dari data-data yang dikumpulkan dengan
beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa juga
mencakup dokumen, buku, kaset, dan video.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pandangan Majelis Ulama Kab. Bone
mengenai penyaluran zakat fitrah yang dilakukan oleh masyarakat Bugis Bone sudah
tepat sasaran atau belum terkhusus tentang zakat fitrah yang diberikan kepada dukun
beranak dan Guru mengaji yang juga ikut mendistribusikan zakat fitrah, sedangkan
disisi lain ada undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat yaitu Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dimana lembaga ini dibuat oleh pemerintah dengan
tujuan penyaluran zakat tepat sasaran guna mensejahterakan umat islam Indonesia
secara merata.
A. Simpulan
1. Tata cara penyerahan zakat fitrah masyarakat Bugis Bone kepada dukun
beranak dan guru mengaji tradisional sama dengan yang dilakukan umat islam
pada umumnya dengan berdasarkan prinsip syariah yaitu waktu penyerahannya,
apabila BAZNAS sudah menyampaikan informasi mengenai besaran zakat yang
harus dikeluarkan maka itu juga sudah melakukan zakat fitrah, niatnya juga
berdasarkan prinsip syariah yaitu mewajibkan pemberi zakat dan penerima zakat
membaca niat. Dengan ini kegiatan tata cara penyerahan zakat fitrah sudah
sejalan dengan sunnah Rasulullah s.a.w.
2. Perspektif Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bone mengenai hukum konsep
pelaksanaan hakikat zakat fitrah yang diberikan kepada dukun beranak dan guru
mengaji tradisional di masyarakat Bugis Bone bahwa hakikat zakat fitrah yang
diberikan kepada dukun beranak dan guru mengaji tradisional boleh saja
diberikan selama ia termasuk kriteria 8 (delapan) golongan asnab penerima zakat
yang disebutkan dalam Q.S At-Taubah ayat 60. Apabila masyarakat ingin
membalas jasa guru beranak dan guru mengaji hendaknya diberikan hibah, infaq
atau sedekah. Kemudian dukun beranak sebagai amil zakat harus mendaftarkan
diri ke lembaga BAZNAS untuk mendapatkan hak bagian sebagai seorang amil
zakat. Karena hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada pasal 38 dan pasal 41.
3. Upaya-upaya Majelis Ulama Kabupaten Bone dalam meningkatkan animo
masyarakat dalam penyaluran zakat fitrah dengan tepat sasaran yaitu: pertama,
dengan cara selalu menyinggung persoalan penyaluran zakat di seluruh kegiatan
dakwah MUI seperti ceramah, Tausiyah, Nasihat Perkawinan, Isra Miraj dan lain
sebagainnya. Kedua, melakukan sosialisasi bersama dengan Badan Amil Zakat
Nasional terkhusus untuk penyaluran zakat dengan tepat sasaran. Ketiga, bekerja
sama dengan BAZNAS agar pendistribusian Zakat jangan hanya memperhatikan
persoalan makan dan pembangunan melainkan kepada orang yang terkena
bencana dan orang-orang sakit yang berada di rumah sakit yang membutuhkan
biaya pengobatan. Keempat, memanfaatkan media online seperti sosial media
dalam menyebarkan pentingnya zakat fitrah.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian tentang Perspektif Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Tentang Konsep Pelaksanaan Hakikat Zakat Fitrah Yang
Diberikan Kepada Dukun Beranak Dan Guru Mengaji Di masyarakat Bugis Bone,
maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Kepada pihak Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bone hendaknya melakukan
sosialisasi secara merata di wilayah Kabupaten Bone mengenai persoalan ibadah
khususnya zakat. Karena tidak menutup kemungkinan seperti masalah
penyaluran zakat fitrah dipelosok kampung Kabupaten Bone masih kurang
paham tentang persoalan zakat fitrah.
2. Untuk para masyarakat apabila ingin melakukan ibadah hendaknya belajar
memahami prinsip syariah untuk mendapatkan jalan yang lurus menuju ibadah
yang sempurna. sehingga hati merasa tenang dan yakin ibadah yang dilakukan
senantiasa diterima disisi Allah SWT.
3. Untuk para dukun beranak dan guru mengaji apabila melakukan pendistribusian
zakat hendaknya melapor atau konsultasi dengan Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) agar tidak ada aturan yang dilanggar sehingga tujuan zakat
terealisasikan dengan tepat sasaran.
Ketersediaan
| SSYA20220167 | 167/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
167/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
