Konsep Ciccing Pello Dalam Masyarakat Bugis Bone Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Ajangpulu Kecamatan Cina Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahasa tentang konsep Ciccing Pello dalam masyarakat bugis
bone dotinjau dari segi Hukum Islam. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam
penelitian ini adalah bagaimna latar belakang terjadinya Ciccing Pello dalam
masyarakat Bugis Bone Desa Ajangpulu Kecamatan Cina Kabupaten Bone, dampak
Ciccing Pello dalam kehidupan masyarakat dan untuk mengetahui bagaimna tinjauan
Hukum Islam terhadap Ciccing Pello dalam masyarakat Bugis. Adapun jenis
penelitian yang digunakan adalah Field Research kualitatif yaitu penelitian yang
temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk-bentuk
hitungan lainnya tetapi pada prosedur analisa non sistematis. Pada skripsi ini terdapat
tiga pendekatan yang digunakan yaitu yuridis formal, teologis normatif, dan empiris.
Sumber data pada penelitian ini meliputi: data primer adalah bahan data yang
diperoleh langsung pada subjek sebagai symbol informasi yang ingin dicapai, data
sekunder adalah data yang bersifat teori data yang didapat melalui hasil pengelolaan
pihak kedua dari hasil penelitian, data sekunder yang didapatkan dilapangan berasal
dari dokumentasi dan tinjauan pustaka.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang terjadinya Ciccing
Pello adalah adanya kelalaian penerima hibah dalam merawat barang yang telah
diberikan dan adanya ketidak adilan antara anak yang lain sehingga orang tua
menarik kembali hibah yang telah diberikan dengan tujuan untuk membagi secara
rata kepada semua anak, Ciccing Pello sangat berpengaruh buruk terhadap
keharmonisan keluarga, terjadinya Ciccing Pello dikalangan masyarakat bugis
mengakibatkan tali silaturahmi antara keluarga akan renggang, menurut Kompilasi
Hukum Islam Ciccing pello atau hibah tidak dapat ditarik kembali dalam keadaan
apapun sebagaimna diterapkan berdasarkan Inpres No 1 tahun 1991 tentang larangan
menarik hibah kembali dapat dilihat pada pasal 212 Kompilasi Hukum Islam “hibah
tidak dapat dutarik kembali kecuali hibah ayah kepada anaknya”.
A. Kesimpulan
Dengan mencermati dan mengkaji bab-bab sebagaimana sudah diterangkan,
maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Yang melatar belakangi terjadinya Ciccing Pello dalam masyarakat Bugis
Bone terkhususnya di Desa Ajangpulu Kecematan Cina yaitu adanya kelalaian
seorang penerima hibah dalam menjaga barang yang diberikan sehingga
pe,beri hibah mengambil kembali barang yang telah dihibahkan dan adanya
pemberian harta kepada anaknya yang tdak secara merata yang membuat
orang tua mengambil kembali harta yang di berikan dengan tujuan untuk
membagi kembali secara adil kepada semua anaknya.
2. Dampak yang ditimbulkan akibat Ciccing Pello yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat yaitu putusnya silaturahmi antara pemberi dan penerima hibah
karena penerima hibah merasa bahwa pemberi hibah tidak adil dan penerima
selaku berpransangka buruk terhadap pemberi Hibah.
3. Tinjauan Hukum Islam terhadap Ciccing Pello yaitu Penarikan hibah dalam
Kompilasi Hukum Islam yang telah dijelaskan pada pasal 212 yaitu hibah
tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Hal ini
dipertegas oleh pasal 221 hibah orang tua kepada anaknya dapat
diperhitungkan sebagai warisan. Dalam pasal tersebut bukan berarti imperatif
atau harus, tetapi merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk
menyelesaikan sengketa warisan. Pemberiah hibah orang tua kepada anaknya
berpegang pada prinsip pembagian yang sama anatara semua anak tanpa
membeda-bedakan satu dengan yang lainnya, sebagaimana yang diajarkan
Rasulullah saw kepada Sahabatnya dahulu.
B. Saran
Mengingat adanya beberapa kasus tentang Ciccing Pello yang terjadi, di
harapkan baik pemberi hibah maupun penerima hibah harus memahami betul dan
memenuhi syarat serta ketentuan yang sudah diatur dalam melaksanakan penghibaan
tersebut agar hal ini dapat mengurangi serta tidak terjdi lagi kasus Ciccing Pello
dikalangan masyarakat.
Adanya perbedaan pandangan antaraa KUH Perdata dengan hukum islam
mengenai penarikan kembali hibah sebaiknya pasal KHI 212 diperjelas kembali pasal
demi pasal yaitu menjelaskan apa sebabnya hibah orang tua terhadap anaknya dapat
ditarik, hal ini guna menghindari kekeliruan persepsi
Ketersediaan
SSYA20220115115/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

115/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top