Hukuman Tambahan Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Perspektif Maqasid Al-Syariah
Kaswin Syahril/01.18.1053 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Hukuman Tambahan Bagi Pelaku Tindak
Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Pasal 81 Ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Perspektif
MaqasidAl-Syariah, permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Hukuman
Tambahan Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Atur Pada
Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Di Tinjau
Dari Perspektif Maqasid Al-Syariah dan Manfaat Hukum Tambahan Bagi Pelaku
Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lihat Dari Segi Maqasid Al-
Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami Hukuman Tambahan Bagi
Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Atur Pada Pasal 81 Ayat
(3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Di Tinjau Dari
Perspektif Maqasid Al-Syariah dan Manfaat Hukum Tambahan Bagi Pelaku Tindak
Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lihat dari Segi Maqasid Al-Syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library research) kualitatif deskriptif
dengan pendekatan Teologis Normatif dan Yuridis Normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Hukuman tambahan yang
diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak meliputi kebiri kimia,
pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku. Dalam
konsep hukum Islam, pemidanaan atau pelaksanaan hukuman atas suatu jarimah tindak
pidana merupakan realisasi dari perintah untuk megakkan yang benar dan melarang
yang salah atau amar ma’ruf nahi munkar. Kandungan Maqasid al-Syariah adalah pada
kemaslahatan. Kemaslahatan itu, melalui analisis Maqasid al-Syariah tidak hanya
dilihat dari arti teknis belaka, akan tetapi dalam upaya dinamika dan pengembangan
hukum dilihat sebagai suatu yang mengandung nilai-nilai filosofis dari hukum-hukum
yang disyariatkan Tuhan kepada manusia. Kedua, manfaat Hukum Pidana tambahan
berupa kebiri ini menjadi alasan sebagai upaya hukum baru terhadap pelaku kejahatan
seksual terhadap anak agar dapat memberikan efek jera. Adapun manfaat hukuman
tambahan diantaranya yaitu Memelihara Agama (Hifz Ad-Din), Memelihara jiwa (Hifz
A-Nafs), Memelihara Akal (Hifz Al-Nasb) dan Memelihara Harta (Hifz Al-Mall) .
Hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku, berfungsi preventif terhadap
kemungkinan pengulangan jenis kejahahatan yang sama dan represif mendidik pelaku
agar menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahan.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Hukuman tambahan yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual
terhadap anak meliputi kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik
dan pengumuman identitas pelaku. Dalam konsep hukum Islam,
pemidanaan atau pelaksanaan hukuman atas suatu jarimah tindak pidana
merupakan realisasi dari perintah untuk megakkan yang benar dan melarang
yang salah atau amar ma’ruf nahi munkar. Kandungan Maqasid al-Syariah
adalah pada kemaslahatan. Kemaslahatan itu, melalui analisis Maqasid al-
Syariah tidak hanya dilihat dari arti teknis belaka, akan tetapi dalam upaya
dinamika dan pengembangan hukum dilihat sebagai suatu yang
mengandung nilai-nilai filosofis dari hukum-hukum yang disyariatkan
Tuhan kepada manusia.
2. Manfaat Hukum Pidana tambahan berupa kebiri ini menjadi alasan sebagai
upaya hukum baru terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar
dapat memberikan efek jera. Namun disisi lain hukum yang telah dan
diterapkan untuk menjerat pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini
dirasa belum bisa memberikan keadilan bagi korban kejahatan seksualnya.
Korban yang rata rata adalah anak-anak yang seharusnya mendapat
perlindungan justru mendapat perlakuan yang bisa memberikan dampak
traumatis secara psikologis yang bisa berkepanjangan hingga anak-anak
menjadi dewasa sampai seumur hidupnya dan menjadikan ia kehilangan
masa depannya akibat trauma tersebut. Hukuman yang dapat memberikan
efek jera bagi pelaku, berfungsi preventif terhadap kemungkinan
pengulangan jenis kejahatan yang sama dan represif, mendidik pelaku agar
menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahan yang dibuat tersebu.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada bebrapa yang harus
diperhatikan;
1. Dalam kehidupan masyarakat tidak terlepas dari masalah pemidanaan
terkhususnya kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak-anak Melalui
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
pemerintah menunjukkan keseriusanya untuk menanggulangi, mencegah, dan
memberantas terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak.Menurut
catatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, anak yang menjadi korban
kekerasan seksual mengalami dampak negatif yang menyerang dirinya baik
secara fisik maupun mental. Seperti menurunnya kesehatan tubuh, berpotensi
terjangkit penyakit menular seperti HIV/Aids dan perubahan emosi yang tidak
stabil seperti mudah tersinggung, mudah marah, selalu merasa ketakutan dan
merasa bersalah. Kondisi ini juga berakibat pada buruknya hubungan anak
tersebut dengan lingkungan sekitar maupun orang terdekatnya seperti orang
tua.Dampak akibat kekerasan seksual yang dialami anak apabila tidak
ditangani secara serius, akan menimbulka dampak sosial yang lebih luas di
masyarakat.
2. Pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak
nampaknya sangat patut untuk dilaksanakan. Karena kekerasan merupakan
segala perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaraan, termasuk ancaman
untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum. Maka tepat apabila Negara Indonesia sebagai Negara hukum
(rechtstaat), melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak memberikan hukuman yang tegas atas segala tindak
pidana yang melanggar kemanusiaan terhadap anak. Tindak pidana kekerasan
seksual terhadap anak yang telah merayap di sejumlah wilayah tanah air,
sesungguhnya telah menciptakan ketidakstabilan dan kegelisahan dalam
masyarakat. Karena selain merusak kehormatan korban yang terpelihara, tidak
sedikit pula kekerasan seksual terhadap anak yang berakibat pada hilangnya
nyawa daripda si korban itu sendiri.
Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Pasal 81 Ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Perspektif
MaqasidAl-Syariah, permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Hukuman
Tambahan Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Atur Pada
Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Di Tinjau
Dari Perspektif Maqasid Al-Syariah dan Manfaat Hukum Tambahan Bagi Pelaku
Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lihat Dari Segi Maqasid Al-
Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami Hukuman Tambahan Bagi
Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Atur Pada Pasal 81 Ayat
(3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Di Tinjau Dari
Perspektif Maqasid Al-Syariah dan Manfaat Hukum Tambahan Bagi Pelaku Tindak
Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lihat dari Segi Maqasid Al-Syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library research) kualitatif deskriptif
dengan pendekatan Teologis Normatif dan Yuridis Normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Hukuman tambahan yang
diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak meliputi kebiri kimia,
pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku. Dalam
konsep hukum Islam, pemidanaan atau pelaksanaan hukuman atas suatu jarimah tindak
pidana merupakan realisasi dari perintah untuk megakkan yang benar dan melarang
yang salah atau amar ma’ruf nahi munkar. Kandungan Maqasid al-Syariah adalah pada
kemaslahatan. Kemaslahatan itu, melalui analisis Maqasid al-Syariah tidak hanya
dilihat dari arti teknis belaka, akan tetapi dalam upaya dinamika dan pengembangan
hukum dilihat sebagai suatu yang mengandung nilai-nilai filosofis dari hukum-hukum
yang disyariatkan Tuhan kepada manusia. Kedua, manfaat Hukum Pidana tambahan
berupa kebiri ini menjadi alasan sebagai upaya hukum baru terhadap pelaku kejahatan
seksual terhadap anak agar dapat memberikan efek jera. Adapun manfaat hukuman
tambahan diantaranya yaitu Memelihara Agama (Hifz Ad-Din), Memelihara jiwa (Hifz
A-Nafs), Memelihara Akal (Hifz Al-Nasb) dan Memelihara Harta (Hifz Al-Mall) .
Hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku, berfungsi preventif terhadap
kemungkinan pengulangan jenis kejahahatan yang sama dan represif mendidik pelaku
agar menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahan.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Hukuman tambahan yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual
terhadap anak meliputi kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik
dan pengumuman identitas pelaku. Dalam konsep hukum Islam,
pemidanaan atau pelaksanaan hukuman atas suatu jarimah tindak pidana
merupakan realisasi dari perintah untuk megakkan yang benar dan melarang
yang salah atau amar ma’ruf nahi munkar. Kandungan Maqasid al-Syariah
adalah pada kemaslahatan. Kemaslahatan itu, melalui analisis Maqasid al-
Syariah tidak hanya dilihat dari arti teknis belaka, akan tetapi dalam upaya
dinamika dan pengembangan hukum dilihat sebagai suatu yang
mengandung nilai-nilai filosofis dari hukum-hukum yang disyariatkan
Tuhan kepada manusia.
2. Manfaat Hukum Pidana tambahan berupa kebiri ini menjadi alasan sebagai
upaya hukum baru terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar
dapat memberikan efek jera. Namun disisi lain hukum yang telah dan
diterapkan untuk menjerat pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini
dirasa belum bisa memberikan keadilan bagi korban kejahatan seksualnya.
Korban yang rata rata adalah anak-anak yang seharusnya mendapat
perlindungan justru mendapat perlakuan yang bisa memberikan dampak
traumatis secara psikologis yang bisa berkepanjangan hingga anak-anak
menjadi dewasa sampai seumur hidupnya dan menjadikan ia kehilangan
masa depannya akibat trauma tersebut. Hukuman yang dapat memberikan
efek jera bagi pelaku, berfungsi preventif terhadap kemungkinan
pengulangan jenis kejahatan yang sama dan represif, mendidik pelaku agar
menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahan yang dibuat tersebu.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada bebrapa yang harus
diperhatikan;
1. Dalam kehidupan masyarakat tidak terlepas dari masalah pemidanaan
terkhususnya kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak-anak Melalui
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
pemerintah menunjukkan keseriusanya untuk menanggulangi, mencegah, dan
memberantas terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak.Menurut
catatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, anak yang menjadi korban
kekerasan seksual mengalami dampak negatif yang menyerang dirinya baik
secara fisik maupun mental. Seperti menurunnya kesehatan tubuh, berpotensi
terjangkit penyakit menular seperti HIV/Aids dan perubahan emosi yang tidak
stabil seperti mudah tersinggung, mudah marah, selalu merasa ketakutan dan
merasa bersalah. Kondisi ini juga berakibat pada buruknya hubungan anak
tersebut dengan lingkungan sekitar maupun orang terdekatnya seperti orang
tua.Dampak akibat kekerasan seksual yang dialami anak apabila tidak
ditangani secara serius, akan menimbulka dampak sosial yang lebih luas di
masyarakat.
2. Pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak
nampaknya sangat patut untuk dilaksanakan. Karena kekerasan merupakan
segala perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaraan, termasuk ancaman
untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum. Maka tepat apabila Negara Indonesia sebagai Negara hukum
(rechtstaat), melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak memberikan hukuman yang tegas atas segala tindak
pidana yang melanggar kemanusiaan terhadap anak. Tindak pidana kekerasan
seksual terhadap anak yang telah merayap di sejumlah wilayah tanah air,
sesungguhnya telah menciptakan ketidakstabilan dan kegelisahan dalam
masyarakat. Karena selain merusak kehormatan korban yang terpelihara, tidak
sedikit pula kekerasan seksual terhadap anak yang berakibat pada hilangnya
nyawa daripda si korban itu sendiri.
Ketersediaan
| SSYA20220298 | 298/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
298/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
